Kasus hukum unik melanda maskapai penerbangan Delta Air Lines setelah tujuh orang penumpang dari satu keluarga yang sama mengajukan gugatan cedera fisik. Gugatan ini dipicu oleh insiden tabrakan minor di landasan Bandara Internasional Seattle-Tacoma (SEA) pada Februari 2025 lalu. Gugatan tersebut menarik perhatian publik penerbangan karena benturan antarpesawat terjadi pada kecepatan yang sangat rendah, yakni sekitar 2,3 mil per jam (3,7 km/jam).
Insiden berawal ketika pesawat Boeing 737-800 milik Delta Air Lines dengan nomor penerbangan DL1921 sedang dalam posisi berhenti sempurna di dekat area deicing bandara. Pesawat yang dijadwalkan terbang menuju Puerto Vallarta tersebut mengaktifkan rem parkirnya sambil menunggu antrean. Di saat bersamaan, pesawat Boeing 787-9 milik Japan Airlines (JAL) penerbangan JL68 yang baru mendarat dari Tokyo-Narita melintas di jalur taxiway persis di belakang armada Delta.
Saat melakukan manuver taxi dengan kecepatan kurang lebih dua knot, ujung sayap kanan (right wingtip) dari Boeing 787 Japan Airlines menyenggol bagian sirip ekor tegak (vertical stabilizer) milik Boeing 737 Delta. Benturan tersebut menyebabkan kerusakan signifikan pada bagian ekor pesawat Delta, sementara pesawat milik JAL mengalami kerusakan yang relatif lebih ringan di bagian ujung sayapnya.
Hasil investigasi dari Badan Keselamatan Transportasi Nasional Amerika Serikat (NTSB) menyimpulkan bahwa kru penerbangan Japan Airlines gagal menjaga jarak aman saat melintas di belakang pesawat yang sedang berhenti. NTSB juga mencatat bahwa kru Delta tidak memiliki ruang untuk menghindar karena situasi antrean dan kepadatan di area penanganan es (deicing) bandara saat itu.
Meskipun terdapat kerusakan fisik pada pesawat, NTSB menegaskan bahwa tidak ada laporan cedera dari total 335 penumpang dan awak yang berada di kedua pesawat tersebut. Sesaat setelah kejadian, pihak Delta Air Lines juga langsung menyampaikan pernyataan resmi bahwa seluruh penumpang maupun kru pesawat selamat tanpa mengalami luka sedikit pun.
Namun, dinamika berubah ketika salah satu penumpang bernama Renardo Robertson melayangkan gugatan hukum terkait cedera yang dialaminya. Dalam berkas gugatannya, Robertson mengklaim bahwa benturan dari pesawat JAL menyebabkan badan pesawat Delta terdorong dan terpuntir. Guncangan tersebut diklaim membuatnya terbentur konsol pesawat hingga menderita cedera tulang belakang bagian bawah yang menjalar ke bagian kaki.
Robertson menyatakan bahwa akibat dari peristiwa tersebut, ia harus menjalani serangkaian perawatan medis invasif dan intensif setelah penerbangan. Tidak berhenti di situ, enam anggota keluarga lainnya—yang terdiri dari istri, putri, menantu laki-laki, dua cucu perempuan, serta saudara iparnya—turut mengajukan klaim kerugian fisik dan kesehatan yang terhubung dengan insiden tersebut.
Laporan dari media penerbangan Live and Let's Fly mengonfirmasi bahwa keluarga Robertson menjadi satu-satunya kelompok penumpang dari penerbangan tersebut yang menuntut ganti rugi cedera. Fenomena berkembangnya klaim cedera pasca-kejadian ini menjadi sorotan, mengingat dampak benturan awal tergolong sangat minim dan tidak mencatat adanya korban luka di tempat kejadian.
Secara hukum, Delta Air Lines dapat tetap menanggung kewajiban (liability) terhadap penumpangnya di bawah kerangka Konvensi Montreal yang mengatur penerbangan internasional. Aturan ini memungkinkan penumpang menuntut ganti rugi kepada maskapai pengangkut atas cedera fisik yang dialami selama penerbangan, terlepas dari fakta bahwa kesalahan utama atas tabrakan tersebut berada pada pihak Japan Airlines.
Proses hukum kini bergantung pada kemampuan para penggugat untuk membuktikan secara medis bahwa cedera yang mereka alami memang disebabkan secara langsung oleh benturan berkecepatan 2,3 mph tersebut. Kecepatan benturan yang sangat rendah serta laporan awal yang mencatat nihil cedera diprediksi akan menjadi bahan argumen utama yang disorot tajam oleh tim kuasa hukum maskapai di persidangan kelak.



KOMENTAR ANDA