post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyampaikan keberatan yang sama. Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin, Saleh Husin, meminta pemerintah tidak menahan restitusi. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dan membuat investor menunda ekspansi. Dampaknya akan sangat terasa pada sektor manufaktur yang mempekerjakan jutaan tenaga kerja. ⁠

Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (IMA) juga meminta pemerintah meninjau ulang wacana penahanan restitusi. Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menyatakan bahwa perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya berhak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak. Restitusi diperlukan untuk menjaga arus kas dan kelangsungan operasional perusahaan pertambangan. Kepastian pembayaran restitusi juga memengaruhi kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Keluhan dunia usaha tidak berhenti pada penolakan terhadap rencana kebijakan. Pada Juli 2026, Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengungkapkan bahwa banyak perusahaan masih harus menunggu lama untuk memperoleh pembayaran restitusi.

Berdasarkan survei APINDO, sekitar 37 persen responden harus menunggu pencairan restitusi selama enam hingga dua belas bulan. Bahkan, sejumlah perusahaan menunggu lebih dari satu tahun.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan restitusi bukan lagi sekadar wacana penahanan. Pelaku usaha sudah mengalami keterlambatan pencairan dalam praktiknya. Dana perusahaan tertahan di kas negara, sedangkan perusahaan tetap harus membiayai produksi, membayar pemasok, memenuhi hak pekerja, dan mempertahankan kegiatan usahanya. 

Pertumbuhan penerimaan pajak yang semu

Pertumbuhan penerimaan pajak neto sebesar 24,6 persen akhirnya tidak dapat dibaca sebagai kenaikan kemampuan pemerintah memungut pajak sebesar 24,6 persen. Penerimaan pajak bruto hanya tumbuh sekitar 11,6 persen.

Sisa lonjakan penerimaan pajak neto terutama berasal dari restitusi yang turun hampir Rp79 triliun.

Karena itu, pemerintah tidak seharusnya menggunakan pertumbuhan penerimaan pajak neto sebagai bukti keberhasilan pemungutan pajak tanpa menjelaskan pengaruh penurunan restitusi. Penyajian seperti itu menghasilkan gambaran yang tidak lengkap.

Pajak yang benar-benar dibayar oleh wajib pajak tercermin pada penerimaan pajak bruto. Restitusi menunjukkan bagian dari pembayaran tersebut yang harus dikembalikan karena bukan merupakan hak negara.

Menahan restitusi memang dapat memperbesar penerimaan pajak neto dan memperkecil defisit APBN dalam jangka pendek. Namun, perbaikan tersebut bersifat administratif, bukan peningkatan penerimaan pajak yang sesungguhnya. Di balik pertumbuhan penerimaan pajak yang terlihat tinggi, terdapat penurunan pembayaran kewajiban pemerintah kepada wajib pajak.


IKN Mengurai Benang Kusut Pengentasan Kemiskinan

Sebelumnya

Respons Presiden Prabowo

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekbis