post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Karena itu, penurunan pembayaran restitusi pada Semester I 2026 menimbulkan pertanyaan: apakah seluruh permohonan restitusi yang sudah memenuhi persyaratan telah dibayarkan, atau masih ada restitusi yang ditahan atau diperlambat?

Permohonan restitusi hampir Rp300 triliun

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena penahanan restitusi sebelumnya telah dibicarakan secara terbuka oleh pemerintah dan DPR.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembayaran restitusi sepanjang 2025 mencapai Rp361,15 triliun. Pemerintah ketika itu hanya sempat menahan pencairan sekitar Rp6 triliun hingga Rp7 triliun. Untuk 2026, Menteri Keuangan memperkirakan pembayaran restitusi akan turun menjadi sekitar Rp270 triliun.

Namun, sampai akhir kuartal I 2026, permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak sudah hampir mencapai Rp300 triliun. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp130 triliun yang dicairkan. Artinya, nilai permohonan dalam tiga bulan pertama saja sudah melampaui proyeksi pembayaran restitusi pemerintah untuk satu tahun penuh. 

Perbedaan tersebut tidak dapat dianggap kecil. Apabila permohonan restitusi sudah hampir mencapai Rp300 triliun pada akhir kuartal I, sedangkan pemerintah hanya memperkirakan pembayaran sekitar Rp270 triliun sepanjang 2026, berarti akan ada permohonan yang tidak dibayarkan pada tahun berjalan, kecuali sebagian dari permohonan tersebut kemudian ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pemerintah perlu menjelaskan berapa nilai permohonan yang telah disetujui, ditolak, masih diperiksa, dan belum dibayarkan. Tanpa penjelasan tersebut, penurunan restitusi tidak dapat langsung dianggap sebagai perbaikan penerimaan pajak. Penurunan itu dapat berasal dari penolakan permohonan yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga dapat berasal dari penundaan pengembalian uang milik wajib pajak.

Usulan menahan restitusi

Dugaan adanya penundaan semakin kuat karena penahanan restitusi telah dibicarakan secara terbuka.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa negara dapat memperoleh penerimaan hingga Rp500 triliun hanya dengan menahan restitusi. Bahkan, ia mengusulkan agar restitusi tidak dibayarkan dan menawarkan dukungan DPR untuk menyiapkan dasar hukumnya. ⁠

Pernyataan tersebut keliru secara ekonomi. Menahan restitusi tidak menghasilkan penerimaan pajak baru. Tindakan itu hanya menahan uang milik wajib pajak di dalam kas negara sehingga penerimaan pajak neto terlihat lebih tinggi.

Selain itu, restitusi yang telah memenuhi ketentuan merupakan hak wajib pajak dan wajib dikembalikan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Menahannya untuk memperbesar penerimaan pajak neto merupakan pelanggaran terhadap undang-undang perpajakan.

Secara akuntansi kas, penahanan restitusi memang memperbesar penerimaan pajak neto dan memperkecil defisit APBN. Namun, secara ekonomi, tidak ada tambahan pendapatan negara. Yang terjadi adalah pemindahan likuiditas dari dunia usaha kepada pemerintah melalui penundaan pembayaran kewajiban negara.

Penundaan restitusi juga mengganggu arus kas perusahaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pemasok, upah pekerja, modal kerja, atau investasi tetap berada di kas pemerintah. Semakin besar restitusi yang ditahan, semakin besar pula likuiditas dunia usaha yang terserap oleh negara.

Aturan restitusi diperketat

Pada 29 April 2026, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Salah satu perubahan penting adalah penurunan batas pengembalian pendahuluan PPN bagi pengusaha kena pajak tertentu dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Permohonan di atas batas tersebut tidak lagi memperoleh pengembalian pendahuluan melalui jalur yang sama dan harus menjalani proses pemeriksaan.

Pemerintah menyatakan tidak menghentikan atau membatasi pembayaran restitusi selama permohonan memenuhi ketentuan. Namun, realisasi Semester I 2026 menunjukkan pembayaran restitusi turun 31,5 persen menjadi Rp171,2 triliun.

Penurunan terutama terjadi pada restitusi PPh Badan, yang turun 40 persen, serta restitusi PPN Dalam Negeri, yang turun 29,7 persen.

Penurunan sebesar itu tidak cukup dijelaskan hanya dengan menyatakan bahwa pembayaran restitusi sedang dikelola secara hati-hati. Pemerintah perlu membuka jumlah permohonan restitusi yang diajukan, jumlah yang disetujui, jumlah yang ditolak, jumlah yang telah dibayarkan, serta jumlah yang masih dalam pemeriksaan atau belum dibayarkan.

Tanpa keterbukaan tersebut, masyarakat tidak dapat mengetahui apakah penurunan restitusi memang berasal dari berkurangnya kelebihan pembayaran pajak atau berasal dari pengetatan dan perlambatan pencairan.

Dunia Usaha Mulai Menanggung Dampaknya

Wacana penahanan restitusi mendapat penolakan dari dunia usaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penahanan restitusi. Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menegaskan bahwa restitusi merupakan kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan kepada perusahaan. Dana tersebut menjadi bagian dari arus kas yang digunakan untuk membiayai kegiatan produksi dan memenuhi hak-hak tenaga kerja.

APINDO juga meminta pemerintah menjalankan ketentuan restitusi secara konsisten. Kepastian pembayaran restitusi diperlukan agar pelaku usaha dapat merencanakan investasi dan mempercayai stabilitas peraturan perpajakan. 


IKN Mengurai Benang Kusut Pengentasan Kemiskinan

Sebelumnya

Respons Presiden Prabowo

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekbis