Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan 35 izin khusus untuk penggunaan pesawat udara beregistrasi asing guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
Dalam keterangannya hari Senin kemarin, 24 Agustus 2026, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa izin tersebut diberikan kepada 11 pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate/AOC) domestik untuk mengoperasikan pesawat dalam pemadaman kebakaran dan penanggulangan bencana.
“Negara asal (pesawat) tersebut adalah Australia, Rusia, Amerika Serikat, Ukraina, Selandia Baru, Laos, Vietnam, dan Kanada,” ujar Laisa.
Ia menjelaskan bahwa ke-11 operator tersebut terdiri dari:
- Ersa Eastern Aviation
- Genesa Dirgantara
- Falcon Patriot Utama
- Pegasus Air Service
- Whitesky Aviation
- Smart Cakrawala Aviation
- Elang Nusantara Air
- Intan Angkasa Air Service
- Volta Pasifik Aviasi
- Dabi Air Nusantara
- Derazona Air Service
Guna memastikan respons cepat terhadap kondisi kebakaran hutan yang sangat dinamis, pemerintah memberikan fleksibilitas khusus. Melalui izin khusus ini, para operator diizinkan untuk dengan cepat mereposisi helikopter ke lokasi terdampak lain sesuai pergeseran kebutuhan penanggulangan bencana.
Operator hanya diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam kurun waktu 24 jam setelah proses reposisi dilakukan.
Kebijakan ini dirancang agar armada udara dapat dikerahkan dengan cepat ke wilayah yang membutuhkan, sembari tetap mematuhi regulasi keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku.
Sementara itu, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan pesawat asing tersebut memenuhi standar keselamatan, termasuk mengevaluasi modifikasi teknis yang diperlukan untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran udara secara khusus.
Setelah persyaratan sertifikasi dan teknis terpenuhi, seluruh operasional penerbangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator dalam negeri terkait sesuai dengan izin yang dimiliki.



KOMENTAR ANDA