post image
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto
KOMENTAR

Pemerintah Indonesia secara tegas membantah tuduhan Amerika Serikat (AS) terkait dugaan keterlibatan dalam praktik penipuan pengalihan rute pengiriman (transshipment scam). Bantahan resmi ini disampaikan menyusul rilisnya laporan Gedung Putih bertajuk "The Great Transshipment Scam".

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (20/8) bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Ia menyatakan bahwa kajian yang dilakukan oleh pihak AS bersandar pada asumsi sepihak dan sangat berbeda dengan fakta di lapangan.

Laporan setebal 24 halaman yang diterbitkan oleh kantor penasihat perdagangan AS tersebut menuduh puluhan negara, termasuk Indonesia, membantu para eksportir China untuk menghindari tarif impor AS. Praktik itu dituding memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan besar di negara ketiga guna menyamarkan asal-usul barang.

Dalam laporan Gedung Putih tersebut, skema yang disebut sebagai "China's Shadow Transshipment Network" menuduh eksportir China mengeksploitasi praktik pengemasan ulang (repackaging) dan memalsukan surat keterangan asal barang (country of origin) agar dikenakan tarif bea masuk yang jauh lebih rendah saat masuk ke pasar AS.

Dokumen tersebut kemudian mengelompokkan Indonesia ke dalam kategori Tier 2 bersama Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Kategori ini mencakup negara-negara yang dinilai Washington memiliki volume transshipment signifikan serta integrasi yang mendalam terhadap rantai pasok dan sumber bahan baku asal China.

Menanggapi pengelompokan tersebut, Airlangga menyatakan bahwa Indonesia tidak pernah dilibatkan maupun diberi tahu mengenai pelaksanaan kajian tersebut. Ia menyayangkan tuduhan sepihak yang dialamatkan kepada Indonesia bersama negara lain seperti Brasil, Malaysia, Thailand, Turki, dan Vietnam.

Laporan AS tersebut secara khusus menyoroti peningkatan aktivitas barang yang dikaitkan dengan China, terutama produk kotak plastik dan kontainer di koridor kawasan industri Bekasi dan Batam. Koridor ini dituding menjadi jalur utama integrasi ekspor produk plastik ke pasar AS.

Airlangga membantah keras tudingan terkait koridor tersebut dan meluruskan bahwa kawasan industri di Bekasi maupun Batam telah berdiri dan beroperasi sejak era 1990-an. Mayoritas fasilitas di kawasan tersebut merupakan industri manufaktur murni, serta sektor kemasan dan plastik di wilayah itu sebagian besar dimiliki oleh pelaku usaha domestik.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Indonesia telah memiliki pasokan bahan baku plastik mandiri yang diproduksi di dalam negeri oleh produsen petrokimia nasional, seperti Chandra Asri dan Lotte Chemical. Oleh karena itu, klaim bahwa industri Indonesia memanfaatkan bahan baku transshipment ilegal dari luar negeri untuk sekadar diproses ulang adalah tidak benar.

Menutup keterangannya, Airlangga menegaskan bahwa sebagian besar produk kemasan plastik yang diproduksi di dalam negeri ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik atau diekspor ke negara-negara tetangga sekitar, bukan dikirim ke pasar Amerika Serikat sebagaimana yang dituduhkan.


Gedung Putih: 40 Negara Bantu Tiongkok Hindari Tarif AS, Indonesia Masuk Tier 2

Sebelumnya

Prasyarat Ekonomis Swasembada Gula, Kewajiban Integrasi 20 Persen Akan Mengulang Kegagalan Lima Dekade

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekbis