post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Oleh: Muhamad Abdul Wahab, Lc., M.H., Dosen Hukum Islam STAI Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta; Kandidat Doktor Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

SETIAP musim haji, satu kalimat diucapkan berulang-ulang dan nyaris tak pernah dipersoalkan: jemaah tidak membayar biaya penuh, karena sebagian besar ditanggung subsidi. Kata “subsidi” itu terdengar menenangkan. Sayangnya, ia juga menyesatkan.

Tidak ada satu rupiah pun uang APBN di sana. Yang kita sebut subsidi itu sesungguhnya hasil investasi atas uang milik jutaan orang lain, orang-orang yang hari ini masih mengantre, dan sebagian besar belum tentu sempat berangkat.

Seratus Banding Satu

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M ditetapkan rata-rata Rp87.409.366 per jemaah. Dari jumlah itu, jemaah membayar Rp54.193.807, sekitar 62 persen. Sisanya, Rp33.215.559 atau 38 persen, diambil dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Dengan 203.320 jemaah reguler yang berangkat pada 2026, total nilai manfaat yang mengalir ke kelompok ini saja berada di kisaran Rp6,75 triliun.

Sekarang bandingkan dengan apa yang diterima pemilik dana yang lain.

Pada 3 Agustus 2026, BPKH menyalurkan Nilai Manfaat Virtual Account Tahap I sebesar Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta jemaah tunggu. Rata-ratanya: Rp323.490 per jemaah reguler.

Artinya, satu orang yang berangkat menerima sekitar seratus kali lipat dari yang diterima satu orang yang menunggu. Sekalipun masih ada penyaluran tahap berikutnya, jurangnya tetap berada di kisaran puluhan kali lipat.

Dalam proporsi populasi, gambarannya makin tajam: kelompok yang berangkat hanya sekitar tiga setengah persen dari seluruh pemilik dana, tetapi menyerap sekitar tiga perempat nilai manfaat yang dibagikan. Sementara antrean haji nasional sudah menyentuh 5,5 juta orang dengan masa tunggu sampai 26 tahun.

Pertanyaannya sederhana, dan justru karena itu sulit dijawab: dengan dasar akad apa hasil investasi milik seseorang dipakai membiayai perjalanan orang lain?

Yang Jarang Dikutip dari Cipasung

Secara hukum positif, landasannya jelas: Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji membolehkan setoran awal jemaah ditempatkan dan diinvestasikan menurut prinsip syariah. Secara syariah, sandarannya adalah Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 di Cipasung. Justru di situlah persoalannya bermula, keputusan itu sering dikutip, tetapi jarang dikutip utuh.

Ijtima' Cipasung memang membolehkan dana setoran haji di-tasharruf-kan (dikelola dan diinvestasikan) pada sektor produktif yang halal. Tetapi forum yang sama menegaskan dua hal lain yang hampir tak pernah disebut dalam perdebatan publik.

Pertama, dana setoran jemaah daftar tunggu secara syar'i adalah milik pendaftar. Karena itu wajib dikembalikan kepadanya atau ahli warisnya bila ia batal berangkat.

Kedua, dan inilah yang menentukan, hasil tasharruf itu adalah milik calon jemaah yang termasuk daftar tunggu, dan dana BPIH tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.

Bacalah sekali lagi kalimat kedua itu. Ia bukan imbauan etis. Ia rumusan kepemilikan.

Wakil Tidak Pernah Menjadi Pemilik

Rumusan Cipasung itu sejalan dengan struktur akad yang dipakai. Setoran awal diserahkan kepada pengelola melalui akad wakalah: pelimpahan kuasa untuk mengelola, bukan pemindahan hak milik.

Dalam fikih muamalah, wakil adalah pemegang amanah yang bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa. Ia tidak pernah menjadi pemilik harta yang dikuasakan kepadanya, dan kewenangannya dibatasi ketat oleh izin yang diberikan. Kaidahnya baku:

لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الْغَيْرِ بِلَا إِذْنِهِ
Tidak seorang pun boleh bertindak atas milik orang lain tanpa izin pemiliknya.

Wakil yang melampaui batas kuasanya berstatus fudhuli, orang yang bertindak tanpa kewenangan. Tindakannya menggantung (mawquf), bergantung pada persetujuan pemilik. Tanpa persetujuan itu, tindakannya tidak mengikat.

Maka pertanyaan pokoknya bukan apakah investasi dana haji halal. Soal itu sudah selesai. Pertanyaannya: apakah pengalihan hasil investasi dari pemilik A kepada penerima B tercakup dalam kuasa yang pernah diberikan?

Siapa Menanggung Risiko, Dia yang Berhak

Fikih punya jawaban tegas soal siapa pemilik hasil. Sabda Nabi saw, al-kharaj bi al-dhaman: hasil adalah imbalan atas tanggungan risiko. Siapa yang menanggung risiko pokok harta, dialah yang berhak atas hasilnya.


Lima Jurnalis yang Hilang di Perairan Anak Krakatau Masih Dicari

Sebelumnya

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan, Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional