Ketiga, nilai manfaat didistribusikan secara proporsional terhadap besaran setoran dan lama masa tunggu melalui virtual account masing-masing jemaah, sehingga setiap orang bisa melihat haknya sendiri.
Semua ini menuntut pengawasan syariah yang independen atas pengelolaan nilai manfaat. Dan momentum revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 yang kini bergulir adalah waktu yang tepat untuk mengerjakannya.
Berdiri di Arafah dengan Uang Siapa?
Haji adalah ibadah, dan ibadah dibangun di atas harta yang bersih. Nilai spiritual sebuah perjalanan tidak bisa dilepaskan dari kejernihan status harta yang membiayainya.
Ketika seorang jemaah berdiri di Arafah dengan biaya yang sebagiannya berasal dari hasil investasi milik orang lain, orang yang tidak pernah ditanya dan tidak pernah menyatakan rela, ada persoalan yang belum selesai. Dan persoalan itu bukan urusan teknis perbankan. Itu urusan hukum syariat.
Transparansi akad dan keadilan distribusi bukan sekadar tuntutan tata kelola yang baik. Keduanya syarat agar dana umat yang kini mendekati Rp239 triliun itu benar-benar berstatus halal bagi semua pihak yang menikmatinya.
Memperbaikinya tidak akan membuat haji jauh lebih mahal. Tapi akan membuatnya jauh lebih tenang untuk dijalani.



KOMENTAR ANDA