post image
Pengusaha nasional Jusuf Hamka.
KOMENTAR

Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mumin, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada pengusaha nasional Jusuf Hamka serta kuasa hukumnya, Lucas S.H. Permintaan maaf tersebut berkaitan dengan unggahan konten di media sosial TikTok yang sebelumnya dibuat oleh Anshor dan memuat tudingan dugaan tindak pidana korupsi.

Langkah pencabutan tudingan dan permohonan maaf ini diambil setelah adanya kejelasan status hukum dari pihak berwenang. Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan tidak menemukan adanya indikasi maupun bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jusuf Hamka bersama jajaran manajemen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Priuk-Ancol-Pluit oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Anshor mengungkapkan rasa terima kasihnya karena iktikad baik tersebut telah diterima secara langsung oleh Jusuf Hamka melalui tim kuasa hukumnya. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat atau tendensi personal untuk mencemarkan nama baik maupun merusak kehormatan kedua tokoh tersebut melalui video yang sempat beredar luas di jagat maya.

Dalam klarifikasinya, Anshor menegaskan bahwa seluruh konten yang ia unggah murni didasari atas inisiatif pribadi sebagai pegiat anti korupsi. Ia menepis isu adanya pihak ketiga yang mendalangi aksinya, serta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah atau imbalan materi dari pihak mana pun saat menyebarkan konten tersebut.

Selain keterangan dari Kejaksaan Agung, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) bagi Lucas S.H turut menjadi landasan yuridis bagi Anshor untuk mengoreksi sikapnya. Melalui putusan hukum tersebut, Lucas dinyatakan bersih dan terbebas dari jerat tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Anshor menyampaikan penyesalan mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang. Ia menilai Jusuf Hamka merupakan figur muslim yang patut dihormati, sementara Lucas dipandangnya sebagai praktisi hukum yang berintegritas serta kredibel dalam menjalankan profesinya.

Dari sisi religius, ikatan persaudaraan sesama muslim turut menjadi pertimbangan moral bagi Anshor untuk meluruskan kekeliruan ini. Ia merujuk pada pesan persaudaraan dalam Surah Al-Hujurat Ayat 10 yang menekankan pentingnya saling menguatkan dan tolong-menolong di antara kaum mukmin.

Terlebih lagi, Anshor dan Jusuf Hamka sama-sama berlatar belakang sebagai anggota Nahdlatul Ulama (NU). Sebagai sesama nahdliyin, Anshor merasa terpanggil untuk memberikan dukungan moril kepada Jusuf Hamka yang saat ini tengah memperjuangkan hak-hak hukumnya dalam sengketa melawan MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo.

Kendati persoalan pribadinya dengan Jusuf Hamka telah selesai secara damai, KAKI kini justru mengalihkan fokus perjuangannya ke ranah hukum yang lebih luas. Organisasi masyarakat sipil ini mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk kembali membuka penyelidikan sengketa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank tahun 1999 ke ranah tindak pidana.

Desakan pembukaan perkara ini merujuk pada babak baru proses perdata, di mana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah memenangkan gugatan PT CMNP. Majelis hakim tingkat pertama menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) serta menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi senilai sekitar US$28 juta, bunga 6 persen, dan kerugian materiil Rp50 miliar dengan total mencapai sekitar Rp531,5 miliar.

Dinamika hukum sengketa tersebut berlanjut di tingkat banding melalui putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 436/PDT/2026/PT DKI tertanggal 11 Agustus 2026. Pada putusan tersebut, pengadilan tinggi mengabulkan sebagian gugatan dengan melakukan penyesuaian berupa pencoretan kewajiban bunga dan kerugian immateriil.

Anshor menilai putusan perdata berkekuatan hukum tersebut semestinya dijadikan momentum penting sekaligus pintu masuk bagi aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai krusial guna menelusuri dugaan unsur pidana dalam rangkaian penerbitan serta transaksi NCD Unibank pada masa silam.

Salah satu dugaan tindak pidana yang disorot KAKI adalah potensi penipuan korporasi yang menyebabkan kerugian besar bagi PT CMNP. Perusahaan jalan tol tersebut diketahui terjebak hingga mengeluarkan dana investasi senilai US$28 juta untuk instrumen sertifikat deposito tersebut.

Mengenai adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang pernah diterbitkan oleh kepolisian di masa lalu, Anshor berargumen bahwa status tersebut tidak bersifat permanen. Fakta material serta pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan perdata dinilai sah memenuhi syarat sebagai bukti baru atau novum untuk menggugurkan SP3 tersebut.

KAKI secara resmi meminta Bareskrim Polri untuk bertindak tegas dan profesional dalam mengkaji ulang kasus tersebut demi kepastian hukum. Mengingat putusan peradilan telah membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dari PT MNC Asia Holding terhadap PT CMNP, pengusutan unsur pidana dinilai penting untuk menuntaskan sengketa secara transparan dan berkeadilan.


CELIOS Desak Moratorium PLTP Suoh Sekincau, Sebut Panas Bumi Solusi Palsu Krisis Iklim

Sebelumnya

Ambisi Raksasa Panel Surya Indonesia: Menimbang Target 100 GW Prabowo di Tengah Realitas Finansial

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekbis