post image
Gubernur Jawa Barat Kang Dedy Mulyadi
KOMENTAR

Direktur Eksekutif Institute for Public Policy Strategic (IPPS), Yusuf Blegur, melayangkan kritik keras terhadap gaya komunikasi publik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Yusuf menilai sang kepala daerah telah menunjukkan kemunduran adab dan etika kepemimpinan menyusul candaan bernada cabul, vulgar yang dinilai melecehkan martabat perempuan serta status janda dalam sebuah agenda resmi pemerintahan.

Kecaman terbuka Yusuf untuk Dedy Mulyadi diberi judul “KDM Pejabat Bermulut Cabul”. 

Kritik tajam tersebut merujuk pada peristiwa yang berlangsung pada 23 Juli 2026 di Puskesmas Sinar Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat itu, KDM hadir dalam agenda formal Kunjungan Kerja (Kunker) Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, untuk meninjau layanan kesehatan masyarakat secara langsung.

Alih-alih menjaga martabat forum resmi kenegaraan, KDM dinilai melontarkan lelucon spontan yang melewati batas kepatutan di depan podium. Yusuf menyoroti adanya narasi berbau eksploitasi tubuh perempuan yang diucapkan secara terbuka tanpa sensor maupun penghalusan bahasa di hadapan warga yang memadati lokasi acara.

Guyonan tersebut menyasar ibu-ibu penerima bantuan yang hadir di lokasi dan dengan cepat memicu polemik di ruang publik. Yusuf menyayangkan bahwa organ sensitif dan status sosial perempuan justru dijadikan bahan olok-olok serta humor murahan oleh seorang pejabat publik yang semestinya menjadi panutan moral bagi warganya.

Dampak dari pernyataan di atas panggung itu tidak hanya disaksikan langsung oleh audiens luring, namun juga merambat luas di ranah daring. Rekaman potongan video yang memperlihatkan lelucon tersebut seketika viral di berbagai platform media sosial hingga menuai gelombang kecaman dari warganet serta praktisi jurnalisme warga.

Kontroversi ini turut memantik reaksi tegas dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Lembaga independen tersebut secara resmi menegur KDM dan mengingatkan agar menghentikan kebiasaan melontarkan humor seksis yang merendahkan pengalaman serta tubuh perempuan di ruang publik.

Komnas Perempuan bahkan memperingatkan bahwa lelucon bernada seksis semacam itu tidak lagi sekadar persoalan etika percakapan biasa. Menurut lembaga HAM tersebut, perbuatan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menanggapi sorotan publik dan teguran tersebut, pihak KDM telah menyampaikan klarifikasi atas ucapannya. Ia berdalih bahwa pernyataan itu murni merupakan seloroh spontan yang berpijak pada tradisi humor lokal Sunda, seperti budaya lawakan cawokah, tanpa ada maksud sedikit pun untuk merendahkan perempuan apalagi melakukan kekerasan verbal.

Kendati telah memberikan pembelaan budaya, Yusuf Blegur memandang pembelaan tersebut tidak menggugurkan kekeliruan komunikasi yang telah terjadi di acara formal. Menurutnya, insiden ini memperlihatkan sisi rapuh dari gaya kepemimpinan yang dinilainya terlalu mengandalkan dramatisasi audio-visual demi popularitas di media sosial semata.

Yusuf menegaskan bahwa seorang pemimpin daerah semestinya mampu membedakan ruang banyolan panggung hiburan dengan forum kedinasan yang mengedepankan etika kenegaraan. Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga lisan dan kesantunan bertutur agar komunikasi pejabat publik tidak lagi mencederai kehormatan kelompok perempuan di masa mendatang.


Anak Krakatau Erupsi, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Tetap Normal

Sebelumnya

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Warga Dilarang Beraktivitas dalam Radius 3 Km

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional