post image
Gunung Suoh atau Gunung Suwoh adalah gunung yang memiliki kaldera dengan lebar 16x8 km yang terdapat di bagian selatan Lampung, Sumatra, Indonesia.
KOMENTAR

Center of Economic and Law Studies mengecam keras kelanjutan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Suoh Sekincau di Lampung Barat. Lembaga riset independen ini menilai pemanfaatan energi geotermal sebagai solusi palsu penanganan krisis iklim yang justru menyisakan jejak kehancuran lingkungan hidup berkepanjangan.

Direktur Advokasi Pertambangan CELIOS, Wishnu Try Utomo, menegaskan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada laporan riset bersama Eksekutif Nasional WALHI. Hasil investigasi empiris menunjukkan operasional PLTP, baik di wilayah nusantara maupun panggung global, konsisten menimbulkan kerusakan ekosistem yang fatal.

Dampak buruk proyek energi tersebut langsung menghantam sendi kehidupan masyarakat di sekitar sumur produksi dan injeksi. Kerusakan lingkungan mencakup penurunan drastis kualitas serta volume air bersih, ancaman pelepasan gas beracun hidrogen sulfida, deforestasi, potensi semburan lumpur panas, hingga lonjakan risiko amblesan tanah serta gempa bumi lokal.

Degradasi bentang alam ini segera memicu kerugian ekonomi berantai bagi komunitas di tingkat tapak. Kelangkaan sumber air bersih memaksa keluarga mengeluarkan anggaran ekstra untuk membeli pasokan air bersih harian, belum lagi beban biaya pengobatan dan ancaman keselamatan jiwa akibat paparan uap kimia beracun secara terus-menerus.

Ironisnya, berbagai tanda bahaya serta potensi sengketa ruang hidup masyarakat dinilai kerap dipandang sebelah mata oleh pengambil kebijakan. Pemerintah pusat dinilai justru memonopoli seluruh instrumen regulasi dan izin investasi demi melindungi para pemodal melalui jaminan subsidi fiskal serta pengamanan risiko gejolak sosial-politik.

Kekhawatiran publik soal eksploitasi hutan lindung, zona konservasi, hingga Taman Nasional bahkan telah diakali melalui deregulasi aturan yang mencoret panas bumi dari kategori kegiatan pertambangan. Di sisi lain, status bergengsi semacam Situs Warisan Dunia UNESCO terbukti tidak memiliki taring yurisdiksi untuk membatalkan proyek secara langsung selain sekadar pencabutan label status.

Atas dasar rangkaian fakta lapangan tersebut, CELIOS menuntut pemerintah segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut rekam jejak kerusakan yang timbul. Bersamaan dengan proses pemeriksaan objektif tersebut, seluruh aktivitas operasional eksplorasi dan pengeboran di lapangan harus dibekukan melalui mekanisme moratorium resmi.

Wishnu menambahkan bahwa sejarah gerakan advokasi di tanah air membuktikan keluhan warga kepada pemerintah atau perusahaan pengembang—seperti Star Energy dan Barito Group—jarang sekali membuahkan hasil pembatalan proyek secara sukarela. Menurut catatan empirisnya, keberhasilan penghentian proyek geotermal selama ini hanya dipicu oleh tiga skenario utama.

Faktor pertama adalah perlawanan terorganisir berskala besar dari masyarakat tapak dalam menjaga ruang hidupnya, sebagaimana tercermin dalam kemenangan warga di Gunung Ciremai Jawa Barat, Padarincang Banten, dan Poco Leok di Manggarai. Selain perlawanan massa, ketidaklayakan komersial akibat faktor alam yang tidak menghasilkan debit panas memadai juga dapat mematikan proyek, seperti yang menimpa Wilayah Kerja Panas Bumi Guci di Gunung Slamet.

Skenario krusial terakhir terletak pada strategi pemutusan rantai pendanaan proyek perbankan, mencontoh langkah penarikan modal oleh Bank Dunia di proyek PLTP Wae Sano, Manggarai Barat. Untuk kasus Suoh Sekincau, CELIOS mendorong masyarakat terdampak memusatkan konsentrasi advokasi dengan melancarkan protes langsung kepada kreditur utama, salah satunya Bangkok Bank, agar mencabut dukungan pembiayaannya.


Ambisi Raksasa Panel Surya Indonesia: Menimbang Target 100 GW Prabowo di Tengah Realitas Finansial

Sebelumnya

GREAT Institute Rilis Mid-Year Economic Outlook 2026: Membangun Kembali Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Global

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekbis