post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Dalam struktur dana haji, risiko pokok setoran melekat pada jemaah pemilik dana, termasuk jemaah tunggu. Karena itu, secara syar'i nilai manfaat adalah miliknya. Bukan milik lembaga pengelola, bukan pula milik kas penyelenggaraan.

Bila hasil itu dialihkan untuk membiayai orang lain, maka nama akadnya bukan subsidi, melainkan tabarru' atau hibah: pemberian dari jemaah tunggu kepada jemaah yang berangkat.

Dan hibah punya syarat sah yang tidak bisa ditawar. Pemberinya harus pemilik yang cakap dan rasyid, dan ia memberikannya dengan kerelaan yang sadar dan sukarela. Dasarnya sabda Nabi saw:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hati dari dirinya.

Riwayat ini, bersama larangan Al-Qur'an memakan harta sesama secara batil kecuali melalui perniagaan yang dilandasi kerelaan, menempatkan ridha sebagai syarat konstitutif, penentu sah atau tidaknya, bukan pelengkap etis.

Persoalannya, sampai hari ini tidak ada akad tabarru' tersendiri yang ditandatangani jemaah tunggu. Tidak ada formulir persetujuan atas pengalihan hasil investasi mereka. Tidak ada pula mekanisme yang memungkinkan mereka menolak.

“Kan Sudah Tanda Tangan Akad Wakalah”


Jawaban standar penyelenggara: izin sudah diberikan sejak awal, karena setiap pendaftar menandatangani formulir akad wakalah saat menyetor dana. Tidak perlu izin ulang.

Argumen ini benar sebagian. Tetapi ia tidak menyelesaikan persoalan, karena tiga alasan.

Pertama, wakalah adalah akad tentang pengelolaan harta, bukan akad tentang pengalihan hasil kepada pihak ketiga. Menyetujui uang kita diinvestasikan tidak identik dengan menyetujui keuntungannya diserahkan kepada orang lain. Itu dua akad berbeda dengan konsekuensi hukum yang berbeda.

Kedua, keberatan justru datang dari dalam otoritas keagamaan sendiri. Munas Alim Ulama NU 2026 melalui Komisi Qanuniyah merekomendasikan perbaikan formulir akad wakalah antara jemaah dan BPKH. Alasannya: klausul yang ada tidak menyebutkan secara jelas dan transparan penggunaan nilai manfaat, sehingga berpotensi mengandung gharar (ketidakjelasan yang merusak akad) dan memengaruhi keabsahan kerelaan jemaah. Padahal Nabi saw melarang transaksi yang mengandung gharar, dan fatwa DSN-MUI tentang wakalah mensyaratkan objek serta cakupan kuasa yang jelas dan diketahui kedua pihak.

Ketiga, mari jujur soal bagaimana akad itu terjadi di lapangan. Formulir setoran haji adalah akad baku yang ditandatangani di loket bank, oleh orang awam, yang datang dengan satu tujuan: memperoleh nomor porsi. Tanda tangan memang ada. Persetujuan yang informatif belum tentu ada.

Fikih membedakan keduanya: ridha yang sah adalah ridha yang lahir dari pengetahuan atas apa yang direlakan. Kerelaan atas sesuatu yang tidak diketahui bukanlah kerelaan dalam pengertian syar'i.

Ketika Kaidah Maslahat Justru Berbalik Arah

Pembelaan paling kuat atas skema ini bersandar pada kaidah tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-mashlahah: kebijakan pemerintah atas rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan. Tanpa subsidi silang, biaya haji melonjak dan jutaan orang kehilangan akses. Ini argumen serius yang tidak boleh diremehkan.

Tetapi kaidah itu punya batas yang juga baku. Kewenangan penguasa berlaku pada ranah kebijakan publik dan pengelolaan harta Bersama, bukan pada pengalihan hak milik privat tanpa izin pemiliknya. Al-Syathibi menegaskan: kemaslahatan yang bisa dijadikan sandaran hukum adalah yang tidak bertentangan dengan nash dan tidak menggugurkan hak yang sudah tetap. Nash tentang kesucian harta dan syarat ridha bukan wilayah abu-abu.

Lebih dari itu, ada satu kaidah yang di sini justru berjalan terbalik. Yutahammalu al-dharar al-khash li daf'i al-dharar al-'amm: mudarat khusus ditanggung demi menolak mudarat umum. Kaidah ini mengandaikan yang sedikit berkorban untuk yang banyak.

Yang terjadi di sini kebalikannya: 5,7 juta orang menanggung pengurangan hak demi meringankan 203 ribu orang. Mayoritas berkorban untuk minoritas. Inilah yang membuat MUI menilai istilah subsidi dalam skema ini salah kaprah dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi jemaah yang mengantre.

Ada pula efek samping yang hampir selalu luput. Subsidi silang berskala besar mengaburkan makna istitha'ah, kemampuan yang menjadi syarat wajib haji. Ketika biaya riil ditekan jauh di bawah harga sebenarnya oleh uang orang lain, sebagian jemaah berangkat dalam keadaan yang secara finansial belum benar-benar mampu. Yang dibangun bukan keterjangkauan, melainkan ilusi keterjangkauan dan tagihannya dikirim ke generasi berikutnya.

Bukan Menghentikan, Tapi Membetulkan Akadnya

Perlu ditegaskan: investasi dana haji secara prinsip dibolehkan. Membiarkan dana sebesar itu mengendap justru tidak bijak, sebagaimana ditegaskan Ijtima' Cipasung sendiri. Persoalannya ada pada arsitektur akad dan distribusi hasil, dan keduanya bisa diperbaiki.

Yang mengkhawatirkan, arah kebijakan tampak bergerak ke sebaliknya. Usulan komposisi BPIH 2027 sebesar 40 persen jemaah dan 60 persen nilai manfaat memperbesar problem ini, bukan menyelesaikannya. BPKH sendiri sudah mengingatkan: semakin besar porsi nilai manfaat bagi jemaah berangkat, semakin sempit ruang bagi jemaah tunggu.

Setidaknya ada tiga langkah yang perlu ditempuh.

Pertama, akad wakalah direformulasi menjadi akad yang eksplisit dan informatif: mencantumkan bahwa dana diinvestasikan, bahwa hasilnya milik jemaah, dan berapa persen yang akan dialokasikan untuk membiayai jemaah yang berangkat tahun berjalan.

Kedua, pengalihan hasil investasi kepada jemaah lain dibingkai sebagai akad tabarru' yang berdiri sendiri dan sukarela, dengan kesempatan nyata bagi jemaah untuk menyetujui atau menolak. Skema semacam ini lazim dan sudah teruji dalam asuransi syariah. Tidak ada alasan teknis yang membuatnya mustahil diterapkan pada dana haji.


Lima Jurnalis yang Hilang di Perairan Anak Krakatau Masih Dicari

Sebelumnya

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan, Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional