post image
Abdullah Rasyid (kedua dari kiri) dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan lainnya.
KOMENTAR

Apakah lapas menjadi lebih aman?
Apakah peredaran narkoba berkurang?
Apakah penipuan dapat ditekan?
Apakah warga binaan memiliki keterampilan setelah bebas?
Apakah proses pembinaan benar-benar membantu mereka kembali ke masyarakat?

Pemasyarakatan bukan sekadar menjaga orang tetap berada di balik tembok. Ia seharusnya membuat seseorang keluar dalam keadaan lebih siap untuk kembali menjadi bagian masyarakat.

Rakor juga menyoroti lima wilayah perbaikan: kecepatan layanan, prosedur, sumber daya manusia, sarana-prasarana, serta sistem dan teknologi informasi.

Kelima hal itu sesungguhnya saling berhubungan.

Pelayanan yang lambat belum tentu karena petugasnya malas. Bisa jadi prosedurnya terlalu panjang. Prosedur yang panjang mungkin lahir dari regulasi yang bertumpuk. Sistem teknologi yang tidak terintegrasi dapat memaksa pegawai mengulang pekerjaan secara manual. Beban kerja yang tidak merata kemudian melahirkan kesalahan, bahkan membuka ruang penyimpangan.

Karena itu, evaluasi tidak seharusnya selalu dimulai dengan pertanyaan, siapa yang salah?

Mulailah dengan pertanyaan lain: di mana sistem tidak bekerja?

Setelah itu barulah ditentukan siapa yang berwenang memperbaikinya.

Masalah yang bisa diselesaikan UPT jangan semuanya dikirim ke pusat. Persoalan yang merupakan kewenangan kantor wilayah jangan dibiarkan berlarut. Sebaliknya, hambatan yang bersumber dari regulasi nasional jangan dibebankan kepada petugas di bawah seolah-olah merekalah penyebabnya.

Masalah harus diselesaikan pada tingkat kewenangan yang tepat.

Cepat, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun ada satu perkara yang tidak boleh tenggelam di antara target, angka, dan program: integritas.

Kemenimipas memegang kewenangan besar.

Imigrasi menjaga pintu negara, mengeluarkan dokumen perjalanan, memberi izin tinggal, dan mengawasi orang asing. Pemasyarakatan mengelola manusia yang sedang berada dalam proses hukum dan pembinaan.

Semakin besar kewenangan, semakin besar pula risiko penyalahgunaannya.

Karena itu, pesan tentang zero tolerance terhadap pungli, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang harus diterjemahkan menjadi sistem nyata. Tidak cukup melalui imbauan. Tidak cukup lewat slogan.

Integritas harus dimulai dari keteladanan pimpinan.

Pimpinan yang meminta bawahannya bersih harus terlebih dahulu menunjukkan bagaimana kekuasaan digunakan secara benar. Pimpinan juga harus memberi ruang bagi orang di bawahnya untuk mengatakan bahwa ada masalah.

Sebab organisasi yang sehat bukan organisasi yang mengaku tidak punya masalah.

Organisasi yang sehat adalah organisasi yang mampu mendeteksi masalah lebih cepat, mengakuinya lebih jujur, lalu menyelesaikannya sebelum berubah menjadi krisis.

Teknologi pun harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda integritas.

Digitalisasi bukan hanya soal kenyamanan. Ia harus meninggalkan digital trace, memperkecil transaksi gelap, mengurangi ruang diskresi yang tidak terukur, dan membuat penyimpangan lebih mudah dideteksi.

Dengan cara itu, pengawasan tidak hanya bekerja setelah pelanggaran terjadi. Ia bergerak lebih awal untuk mencegahnya.

Di sinilah Rakor Kemenimipas 2026 seharusnya menemukan maknanya.

Rakor tidak boleh berhenti sebagai meeting room. Ia harus berubah menjadi delivery room.


Partisipasi Publik Dalam Digitalisasi BSPS atau Bedah Rumah

Sebelumnya

Dewi Lusiana: Perhatian pada Kesejahteraan Karyawan Semakin Penting dalam Lingkungan Kerja yang Dinamis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional