post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Oleh: Abdullah Rasyid, Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute

ANCAMAN terhadap pemerintahan yang sah tidak selalu datang dari luar pagar kekuasaan. Ia dapat tumbuh di dalam institusi yang diberi kewenangan menjaga keamanan, ketika perangkat negara digunakan untuk kepentingan yang disembunyikan dari negara.

Karena itu, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto harus dibongkar sampai ke tujuan akhirnya. Siapa yang memerintahkan? Ke mana hasilnya mengalir? Untuk kepentingan apa informasi tentang kepala negara dikumpulkan?

Bareskrim telah mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Dalam penjelasan penyidik, penyadapan diduga berlangsung pada 2025–2026 tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Nomor sasaran dimasukkan ke sistem LIMS tanpa verifikasi, disusul dugaan perintah penghapusan hasil sadapan pada Oktober 2026. Presiden, pejabat, tokoh politik, hingga kalangan media disebut menjadi sasaran. Semua ini masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Namun, keseriusan perkara ini sudah cukup jelas. Ketika perangkat penyadapan negara diduga diarahkan kepada Presiden tanpa dasar hukum, penyidikan harus menjangkau kemungkinan ancaman terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Mengapa Dugaan Makar Harus Diselidiki

Presiden memegang tanggung jawab atas keputusan strategis negara. Percakapannya dapat memuat pertimbangan keamanan, arah kebijakan, hubungan luar negeri, serta langkah penegakan hukum yang belum diumumkan.

Jika informasi itu diperoleh secara ilegal, terdapat risiko penggunaannya untuk mendahului keputusan Presiden, menggagalkan kebijakan, menekan orang-orang di sekelilingnya, atau menyiapkan tindakan terhadap dirinya. Ini merupakan kemungkinan yang perlu diuji, bukan kesimpulan mengenai perbuatan para tersangka.

Di sinilah penyelidikan unsur makar memperoleh alasan yang kuat: apakah penyadapan tersebut merupakan bagian dari persiapan untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan atau untuk menggulingkan pemerintah?

Pertanyaan itu mempunyai dasar hukum. Pasal 191 KUHP mengatur makar dengan tujuan, antara lain, menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Keduanya menuntut pembuktian tujuan khusus tersebut; penyadapan ilegal saja belum otomatis memenuhinya.

Karena itu, argumen makar harus dibangun melalui hubungan yang dapat dibuktikan antara pengumpulan informasi, rencana tindakan, dan tujuan menyerang pemerintahan yang sah.

Tidak Perlu Menunggu Pemerintahan Tumbang

Ada anggapan bahwa makar baru terjadi ketika pasukan bergerak atau pemerintahan sudah dijatuhkan. Anggapan itu mengabaikan rumusan KUHP nasional.

Pasal 160 merumuskan makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui persiapan. Dengan demikian, pemeriksaan hukum dapat menjangkau tahap sebelum tujuan akhirnya tercapai. Namun, persiapan itu harus berhubungan dengan serangan dan tujuan yang ditentukan undang-undang.

Artinya, penyidik tidak perlu menunggu ancaman menjadi kenyataan untuk menelusurinya. Tetapi penyidik tetap wajib membuktikan apa yang dipersiapkan, terhadap siapa, dan dengan maksud apa.

Apabila hasil penyadapan terbukti dikumpulkan untuk mendukung rencana melumpuhkan pelaksanaan pemerintahan Presiden, perkara ini memiliki dimensi yang jauh lebih berat daripada pelanggaran prosedur intersepsi. Sebaliknya, apabila hubungan itu tidak terbukti, tuduhan makar tidak boleh dipaksakan.

Ketegasan hukum terletak pada kemampuan membuktikan unsur delik.

Pernyataan Pejabat Harus Diikuti Pembuktian

Kepala BIN Muhammad Herindra menyatakan dugaan penyadapan tersebut mengarah pada tindakan makar. Sebelumnya, Menko Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pasal yang digunakan masih berkaitan dengan penyadapan dan belum terdapat indikasi makar. Perbedaan penilaian ini memperlihatkan perlunya penjelasan perkembangan penyidikan yang terukur.

Pernyataan pejabat merupakan informasi penting bagi publik. Namun, jabatan dan akses informasi tidak menggantikan alat bukti.

Justru karena istilah makar membawa konsekuensi hukum yang berat, pemerintah perlu menjelaskan dasar penilaiannya sejauh dimungkinkan tanpa membuka rahasia penyidikan. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, sementara tersangka tetap berhak atas proses yang adil.

Bongkar Rantai Perintah dan Penggunaan Hasilnya

Penyidikan tidak cukup berhenti pada siapa yang memasukkan nomor atau mengoperasikan perangkat. Yang harus ditemukan ialah seluruh rantai pertanggungjawaban: pemberi perintah, pelaksana, penerima hasil, dan pengguna informasi.

Dugaan penghapusan data juga perlu ditelusuri secara forensik. Apa yang dihapus? Siapa yang memerintahkan? Adakah salinan yang dipindahkan? Penghapusan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan makar, tetapi dapat menjadi petunjuk penting untuk memahami rangkaian perbuatan dan upaya menyembunyikannya.


Kasus Ijazah Jokowi Kok Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Sebelumnya

Suryadarma dan Pengakuan Negara yang Dinantikan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional