post image
Dua Stafsus Menteri IMIPAS, Abdullah Rasyid (baju putih kanan) dan Irjen Pol. (Purn.) Heru Dwi Pratondo (baju putih kiri) dalam kunjungan kerja Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Bali, Rabu, 4 November 2026.
KOMENTAR

Keteladanan pimpinan, penguatan kompetensi petugas, kesejahteraan yang sepadan dengan risiko pekerjaan, serta keadilan dalam pengembangan karier menjadi empat agenda pembenahan yang mengemuka dalam kunjungan kerja Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Bali, Rabu, 4 November 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan Abdullah Rasyid bersama Irjen Pol. (Purn.) Heru Dwi Pratondo, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Isu-isu Strategis. Keduanya menjalankan amanah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk melakukan monitoring dan evaluasi perbaikan tata kelola kementerian.

Dalam pertemuan dengan jajaran kantor wilayah dan unit pelaksana teknis, keduanya mendorong keterbukaan mengenai kondisi pekerjaan, kendala pelayanan, serta dukungan yang dibutuhkan petugas.

Abdullah menekankan bahwa keberhasilan kunjungan perlu diukur dari tindak lanjut yang memudahkan pekerjaan petugas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pertemuan harus mampu menggali persoalan di lapangan agar dapat ditangani secara tepat.

Empat persoalan yang mengemuka dalam diskusi tersebut masih memerlukan pendalaman melalui data dan pemeriksaan. Catatan itu menjadi bahan evaluasi, bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran tertentu.

Keteladanan dan Pengawasan

Salah satu perhatian dalam evaluasi tersebut ialah risiko berulangnya penyimpangan akibat kebiasaan buruk yang diwariskan di lingkungan kerja. Pergantian pejabat dinilai belum cukup apabila pola kerja yang memungkinkan pelanggaran tetap bertahan.

Menurut Abdullah, pegawai mempelajari nilai organisasi melalui perilaku yang mereka lihat setiap hari. Karena itu, arahan mengenai integritas harus tercermin dalam keputusan dan tindakan pimpinan.

Keteladanan tersebut antara lain diwujudkan melalui penolakan terhadap pemberian, pembagian tugas yang adil, keterbukaan dasar pengambilan keputusan, serta konsistensi menindak pelanggaran tanpa membedakan kedekatan.

Evaluasi pengawasan juga perlu mencakup penanganan pengaduan dan keamanan pegawai dalam menyampaikan persoalan. Hal ini diperlukan agar organisasi dapat mengenali penyebab pelanggaran berulang dan memperbaikinya.

Penguatan Kompetensi Petugas

Agenda berikutnya menyangkut pendidikan dan pelatihan tugas dan fungsi, termasuk bagi pegawai yang direkrut melalui jalur selain pendidikan kedinasan keimigrasian dan pemasyarakatan.

Abdullah menekankan bahwa jalur rekrutmen tidak dapat menjadi ukuran tunggal kualitas pegawai. Institusi perlu memastikan setiap petugas memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan pendampingan yang sesuai dengan tanggung jawabnya.

Petugas imigrasi menghadapi pemeriksaan identitas dan dokumen, pengawasan kegiatan orang asing, serta keputusan yang berkaitan dengan hak seseorang dan keamanan negara. Sementara itu, petugas pemasyarakatan menangani dinamika hunian, potensi konflik, kebutuhan kesehatan, dan kerentanan warga binaan.

Pelatihan karena itu perlu disesuaikan dengan situasi nyata, mulai dari menghadapi tekanan pihak berpengaruh, mengenali manipulasi dokumen, hingga meredakan konflik dan meminta bantuan ketika menghadapi ancaman.

Penempatan pada pekerjaan berisiko tinggi juga perlu mempertimbangkan kemampuan yang telah dinilai. Dalam pembinaan pegawai, kekurangan kompetensi harus dibedakan dari kecurangan yang dilakukan secara sengaja agar penegakan disiplin berjalan adil.

Kesejahteraan dan Kepastian Karier

Kondisi kerja petugas turut menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang berjaga malam, bekerja pada hari libur, dan menghadapi ancaman di lapangan.

Kesejahteraan yang rendah tidak dapat dijadikan pembenaran atas pungutan liar maupun perdagangan fasilitas. Namun, tuntutan integritas perlu disertai dukungan institusi dalam menyediakan kondisi kerja yang layak.

Evaluasi yang diperlukan mencakup kompensasi berbasis risiko, kecukupan personel, waktu istirahat, perlengkapan keselamatan, dukungan psikologis, serta perlindungan bagi petugas yang menghadapi ancaman karena menjalankan tugas secara benar.

Pada aspek karier, penerapan sistem merit perlu terlihat melalui persyaratan jabatan yang jelas, penilaian berbasis bukti, serta penggunaan hasil asesmen secara konsisten.

Mekanisme keberatan juga perlu menjamin keamanan pegawai. Sementara itu, rotasi harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak dipersepsikan sebagai hukuman bagi pegawai yang menyampaikan persoalan.

Pelayanan Menjadi Ukuran

Seluruh agenda pembenahan tersebut diarahkan pada peningkatan mutu pelayanan. Dalam bidang keimigrasian, pengawasan orang asing memerlukan petugas yang kompeten dan pengambilan keputusan yang terlindungi dari intervensi. Dalam pemasyarakatan, pembinaan membutuhkan perlakuan adil serta persiapan reintegrasi sosial yang memadai.


Aksi Kelompok LSP Ancam Reputasi Global, Kredibilitas Internasional Indonesia Diuji

Sebelumnya

Belajar dari Manuver Liar LSP, Guru Besar USU Minta UU Penyadapan Disahkan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional