post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Oleh: Abdullah Rasyid, Pendiri GREAT Institute

DINI hari, 17 Juni 1972, seorang petugas keamanan mendapati ada yang janggal di kompleks Watergate, Washington. Polisi kemudian menangkap lima orang yang membobol kantor pusat Partai Demokrat. Mereka membawa perlengkapan penyadapan. Penyelidikan menyusuri hubungan para pelaku dengan tim kampanye Richard Nixon, lalu sampai pada upaya Gedung Putih menutupi perkara itu. Dua tahun kemudian, setelah rekaman percakapan di Gedung Putih memperlihatkan peran Nixon dalam upaya tersebut, ia mengundurkan diri.

Di Turki, perangkat penyadap ditemukan di ruang kerja dan kediaman Recep Tayyip Erdoğan ketika ia masih menjabat perdana menteri. Pada 2015, pengadilan di Ankara menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara kepada masing-masing dari dua mantan polisi. Di Washington, yang dibobol adalah kantor lawan politik. Di Ankara, yang diintai justru kepala pemerintahan. Dari dua arah itu muncul pertanyaan yang sama. Siapa yang bisa memeriksa orang-orang yang menguasai alat untuk mengintai?

Pertanyaan itu kini sampai kepada kita. Pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Publik berhak menuntut penjelasan. Ketiganya tetap berhak atas praduga tak bersalah, dan tanggung jawab masing-masing harus dibuktikan di pengadilan.

Bagaimana sebuah nomor masuk daftar?

Saya ingin tahu apa yang terjadi ketika perintah itu sampai di meja operator. Apakah ia menerima dokumen yang menjelaskan siapa sasarannya, apa dasar hukumnya, dan sampai kapan tindakan itu boleh dilakukan? Atau nama orang yang memberi perintah sudah dianggap cukup? Dari meja itulah kita bisa mulai melihat apakah prosedur sungguh bekerja ketika berhadapan dengan pangkat.

Ilmu pemerintahan mengenal persoalan ini sebagai hubungan antara pemberi dan pelaksana mandat. Rakyat memberikan kewenangan kepada aparat untuk menegakkan hukum. Aparat kemudian menguasai perangkat dan informasi yang hanya bisa diakses sedikit orang. Kerahasiaan diperlukan agar penyidikan berjalan. Namun, jika orang yang memberi perintah juga menguasai catatan untuk memeriksa perintah itu, ia punya kesempatan untuk menyembunyikan penyimpangan.

Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, menegaskan bahwa pengaturan penyadapan sebagai pembatasan hak privasi memerlukan dasar undang-undang. Bagi operator, prinsip itu harus bisa diterapkan dalam keputusan sehari-hari. Ia harus tahu dasar kewenangannya, batas waktu tindakannya, dan kepada siapa hasilnya boleh diserahkan. Bagi pemeriksa, semua itu harus bisa ditelusuri kembali.

Dugaan makar memerlukan pembuktian tersendiri. Pasal 191 KUHP antara lain mengatur makar dengan maksud membuat Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Jika dugaan itu didalami, penyidik harus menguji perbuatan yang diduga dilakukan dan maksud di baliknya. Mengetahui siapa yang disadap baru menjawab satu pertanyaan. Masih harus dibuktikan untuk apa informasi itu dikumpulkan dan bagaimana hendak digunakan.

Ketika bawahan belajar diam

Dalam esainya tentang krisis etika politik, Salihudin mengangkat pemikiran C. Wright Mills dan Robert Michels. Mills membantu kita melihat hubungan antarelite yang bekerja di luar bagan resmi. Dalam perkara ini, pertanyaannya konkret. Jika penyadapan terbukti, apakah hasilnya hanya diakses oleh orang yang memberi perintah atau diteruskan kepada pihak lain? Jawabannya harus dicari dalam catatan akses, jejak komunikasi, dan kesaksian yang bisa diuji.

Michels mengajak kita melihat ke dalam organisasi. Ketika informasi dan keputusan terkumpul di tangan segelintir orang, bawahan cepat membaca batas dari pengalaman sehari-hari. Seorang pegawai melihat rekannya dipersulit setelah mempertanyakan perintah. Ketika gilirannya tiba, ia diam. Pegawai baru yang menyaksikannya pun belajar bahwa bertanya ada ongkosnya. Beberapa tahun kemudian, orang yang dulu memberi perintah sudah pindah jabatan. Kebiasaan diam masih tinggal di ruangan itu.

Mudah meminta bawahan berani menolak perintah yang menyimpang. Jauh lebih sulit menjamin bahwa karier dan keselamatannya tetap terlindungi setelah ia menolak. Di situlah keteladanan pimpinan punya arti. Seorang operator harus bisa bertanya, “Apa dasar perintah ini?” dan mendapatkan jawaban yang dapat diperiksa.

Membuka rantai perintah

Daftar sasaran, catatan akses, salinan cadangan, dan komunikasi pemberian perintah perlu segera diamankan. Setiap perpindahan bukti harus dicatat. Dari sana penyidik bisa menelusuri kapan sebuah nomor dimasukkan, siapa yang membuka rekaman, dan ke mana salinannya dikirim. Orang yang mengetahui cara kerja sistem perlu mendapat perlindungan agar dapat memberi keterangan tanpa tekanan.

Kewenangan mengusulkan sasaran, menyetujui, mengoperasikan, dan mengaudit juga perlu dipisahkan. Setiap akses harus meninggalkan jejak yang sulit diubah tanpa terdeteksi. Pemeriksa harus bisa melihat apakah sasaran sesuai dengan persetujuan dan apakah penyadapan benar-benar berhenti ketika izinnya berakhir. Publik perlu mendapat penjelasan tentang kemajuan pemeriksaan dan perbaikan prosedur, dengan tetap menjaga kerahasiaan percakapan orang-orang yang terdampak.

Jika alat negara terbukti digunakan secara melawan hukum, hukuman harus mencerminkan peran, kesengajaan, dan akibat perbuatan setiap orang yang terbukti bersalah. Kehormatan Bhayangkara bergantung pada kesediaan membuka seluruh rantai perintah, termasuk jika bukti mengarah ke ruang pimpinan. Loyalitas kepada konstitusi diuji ketika orang yang diperiksa punya kuasa untuk membuat orang lain segan bertanya.

Di luar ruang pemeriksaan, ada akibat yang lebih sunyi. Seorang pejabat bisa menahan penilaian jujurnya karena takut percakapannya bocor. Seorang warga bisa menghapus pesan pengaduan sebelum dikirim. Seorang wartawan bisa menyimpan kembali teleponnya ketika hendak menghubungi sumber.

Kita ingin perkara ini berakhir dengan pertanggungjawaban yang jelas dan pengawasan yang tetap bekerja ketika perhatian publik sudah beralih. Dengan begitu, warga tadi berani mengirim pengaduannya. Dan wartawan itu bisa menekan tombol panggil tanpa membuat orang di ujung telepon ikut menanggung risiko karena bersedia bicara.

Rujukan untuk naskah: catatan Senat AS tentang Watergate, laporan putusan pengadilan Ankara, konferensi pers Bareskrim, putusan MK, dan KUHP.


Empat Jenderal, Satu Perkara yang Belum Terang

Sebelumnya

Ojol Se-Indonesia Pun Dukung Jenderal Suyudi Bongkar Kelompok LSP

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional