post image
Ilustrasi
KOMENTAR

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan tausiyah penting menyikapi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda Sejumlah Wilayah Di Indonesia.

Dalam Tausiyah yang diterbitkan di Jakarta pada 18 Oktober 2026, MUI Menegaskan Kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Hukum Pembakaran Hutan Dan Lahan Serta Pengendaliannya.

Tausyiah itu ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI K.H. M. Cholil Nafis, Ph.D. Dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan.  

Dalam fatwa tersebut, ditegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan jiwa atau hifdz al-nafs hukumnya adalah haram. MUI menilai bahwa perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan syariat Islam dan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Dewan Pimpinan MUI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas masifnya karhutla di berbagai provinsi di Indonesia yang kini telah mencapai tingkat darurat atau emergency. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas harian warga lokal dan merusak ekosistem, tetapi dampaknya juga telah meluas hingga ke beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Mengingat situasi yang kian mengkhawatirkan, MUI menyampaikan saran khusus kepada Presiden Republik Indonesia agar memberikan perhatian yang lebih besar dan terfokus. Langkah ini dinilai mendesak agar penanggulangan karhutla dapat ditangani secara optimal hingga masalah tersebut benar-benar tuntas.

Selain itu, MUI turut mengimbau seluruh jajaran pemerintah pusat maupun daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para relawan untuk terus memperkuat sinergi. Seluruh sumber daya yang ada harus dikerahkan secara maksimal guna mempercepat proses pemadaman titik-titik api di lapangan.

Dari aspek penegakan hukum, MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Tindakan hukum yang keras harus dijatuhkan baik kepada perorangan maupun korporasi yang dengan sengaja melakukan pembakaran demi kepentingan bisnis yang merusak kelangsungan hidup manusia.

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak, MUI mengingatkan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan diri serta keluarga. Warga diimbau untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta menghindari area-area yang memiliki risiko tinggi terpapar kabut asap.

MUI juga mengajak masyarakat luas untuk menumbuhkan semangat gotong royong atau ta'awun dalam membantu warga yang terdampak kabut asap tebal. Warga diminta aktif mengantisipasi kemunculan titik api baru di lingkungan masing-masing serta menghentikan kebiasaan membakar sampah maupun lahan secara sembarangan.

Sebagai bentuk ikhtiar spiritual, MUI mengajak umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh tanah air untuk melaksanakan salat sunah Istisqa' secara berjamaah. Salat ini ditujukan untuk memohon kepada Allah SWT agar segera menurunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat bagi bumi pertiwi.

Terakhir, MUI mengajak seluruh umat Islam untuk memperbanyak istigfar, melakukan taubatan nasuha, serta membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu. Seluruh rangkaian ikhtiar lahir dan batin ini diharapkan mampu melindungi bangsa Indonesia dari musibah karhutla serta mengembalikan kelestarian alam demi keselamatan bersama.


Indonesia Telah Segel 9 Perusahaan Malaysia dan 10 Perusahaan Singapura yang Terlibat Karhutla, Ini Daftarnya

Sebelumnya

Presiden Prabowo Terima Sekjen PBB di Hambalang

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional