post image
KOMENTAR

BERAWAL dari berita tentang TNI Angkatan Udara yang meminta PT Angkasa Pura II (Persero) keluar dari Bandara Halim Perdanakusuma mulai hari Kamis 21 Juli 2022. Hal ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Kepada Mitra Usaha Nomor 08.01/02/07/2022/A.0078.

Berita berikutnya yang muncul adalah Melalui surat Nomor 13.01/00/07/2022/A.5305 terbit pada Rabu 20 Juli 2022, PT Angkasa Pura II menyampaikan bahwa rencana pengosongan lahan pada tanggal 21 Juli 2022 sebagaimana disampaikan dalam Surat EGM KC HLP adalah TIDAK BENAR. Rujukannya adalah Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 1230 Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022. Keputusan tersebut memuat tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Angkasa Pura II. Intinya menegaskan bahwa PT AP II tidak ingin keluar dan tetap bertahan untuk berada di Halim.

Selanjutnya terdengar kabar lagi bahwa disebut sebut peran AP II akan beralih ke ATS sebuah anak perusahaan dari Lion Air Group.  Akan tetapi tidak lama kemudian muncul penjelasan bahwa PT ATS sudah tidak lagi menjadi bagian dari Lion Air Group sejak tahun 2020. Sementara itu, PT Angkasa Transportindo Selaras atau ATS menjelaskan dengan lantang bahwa pihaknyalah yang berhak dan merupakan  pemegang konsesi yang sah dari Bandara Halim Perdanakusuma.

Kesimpulan sementara dari semua berita yang beredar itu, (yang tentu saja masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut) adalah bahwa Lanud Halim tengah berada dalam pusaran sengketa yang serius dan sekaligus semrawut.  Sengketa yang sangat mudah dimengerti sebagai amat berkait dengan soal perebutan lahan yang sangat menjanjikan keuntungan secara finansial dengan cara yang nyaris tanpa memerlukan modal dan atau investasi.  Sebuah peluang yang logis dan masuk akal untuk diperebutkan, tidak perduli akan memunculkan kegaduhan yang ribet.  Keribetan ini patut diberi judul sebagai Sengketa Lanud Halim.

Sejarah dari Akar Masalah

Pada awal tahun 1970-an International Airport Kemayoran sudah tidak mampu lagi menampung meningkatnya arus lalulintas penerbangan komersial rute dalam maupun luar negeri.  Untuk itu direncanakanlah Airport pengganti Kemayoran yang akan dibangun di Cengkareng. Airport ini kemudian dikenal sebagai Bandara Soekarno Hatta.

Sambil menunggu selesainya pembangunan di Cengkareng, maka untuk sementara waktu penerbangan sipil komersial di Kemayoran dipindahkan ke Pangkalan Angkatan Udara, lokasi dari Markas Besar sistem pertahanan udara nasional dan home base dari lebih 3 Skadron operasional unit pelaksana tugas pokok Angkatan Udara di Lanud  Halim Perdanakusuma.  Sejak itulah maka Lanud Halim sebagai Pangkalan Operasional Angkatan Udara dikenal sebagai Halim Perdanakusuma International Airport. Mulai dari saat itulah pula maka dia dikenal juga  sebagai Bandara Halim.

Aerodrome di Cengkareng selesai dan siap di operasikan pada tahun 1985 sebagai Bandara Internasional Soekarno Hatta atau Soekarno Hatta International Airport (SHIA). Logikanya seluruh penerbangan sipil yang merupakan pindahan dari Kemayoran seharusnya boyong semua ke Cengkareng. Karena memang sejak awal perencanaan adalah Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma digunakan untuk “sementara” yaitu memberikan kesempatan waktu jeda bagi pembangunan sebuah Aerodrome sebagai pengganti Airport Kemayoran di Cengkareng.

Pada kenyataannya hal itu tidak terjadi. Dengan seribu satu macam alasan dan dalih, maka tidak semua operasional penerbangan sipil komersial hengkang dari Halim. Hal ini terjadi, yang mungkin saja ada unsur kenikmatan tersendiri yang diperoleh dengan tetap bercokol di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Walahualam bisawab. Di sinilah titik awal dari “ribet” dan semrawutnya penggunaan sebuah Pangkalan Angkatan Udara Republik Indonesia yang didomplengi penerbangan sipil komersial.

Rendahnya sisi perencanaan penerbangan nasional, dalam hal ini atau khususnya manajemen penerbangan sipil komersial, salah satunya dapat dengan amat mudah diikuti pada penyelenggaraan penerbangan Haji misalnya. Pengelolaan penerbangan Haji diselenggarakan dengan cara yang berulang kali berpindah pindah dari Cengkareng ke Halim dan dari Halim ke Cengkareng.  Belum lagi bicara soal penentuan Airport Internasional yang jumlahnya mencapai puluhan dan pembangunan Airport Kertajati yang nyaris mubazir serta bangkrutnya banyak Maskapai Penerbangan Nasional.  Walau disisi lain cukup banyak prestasi pembangunan Pelabuhan udara di tanah air yang patut diapresiasi.

Berikutnya yang terjadi adalah kombinasi dari gagalnya mengantisipasi lonjakan penumpang dari tahun ke tahun dan tidak konsistennya merujuk pada tahapan perencanaan pengembangan SHIA yang konon sudah memiliki Master Plan, maka terjadilah balada Airport over capacity di Cengkareng.

Puncak kulminasi over capacity terjadi pada bulan Januari 2014, saat muntahan over capacity penerbangan di Cengkareng terpaksa dipindahkan ke Halim. Pemindahan ini disebut dengan terminologi yang agak puitis yaitu Optimalisasi Bandara Halim Perdanakusuma.

Celakanya, pada titik ini ternyata bukan muntahan saja yang dipindahkan akan tetapi lebih dari muntahan, karena ternyata peminat dari pengguna jasa angkutan udara lebih memilih berangkat dan datang dari Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma. Halim yang lokasinya lebih dekat ke pusat kota Jakarta ternyata dilihat banyak Maskapai Penerbangan sebagai memiliki nilai jual yang jauh lebih aduhai dibanding dengan SHIA di Cengkareng.

Maka dimanfaatkanlah adegan Optimalisasi Bandara Halim yang semula hanya akan digunakan sekedar untuk menampung muntahan kelebihan traffic untuk juga menggelar rute baru terutama jalur gemuk penerbangan domestik yang “basah”. Momen inilah yang menjadi titik awal berikutnya atau tahapan gelombang ke 2 menuju lebih “ribet” dan semrawutnya pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.

Dengan demikian maka titik awal ribet di tahun 1985 dan titik kedua keribetan di tahun 2014 itulah yang menghasilkan apa yang kita hadapi sekarang ini di tahun 2022 sebagai sebuah kegaduhan berjudul Sengketa Lanud Halim.

Sengketa Lanud Halim lahir dari rahim perkembangan operasional penerbangan sipil komersial di lahan Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.  Penyelenggaraan operasi penerbangan sipil komersial di Halim berdampak kepada munculnya potensi atau peluang meraih keuntungan finansial tanpa memerlukan banyak modal atau investasi.  Sebuah kesempatan atau peluang yang amat sangat wajar mengundang banyak pihak terutama para businessman dari berbagai kalangan (BUMN maupun BUMS – Badan Usaha Milik Sendiri) untuk terjun memperebutkannya. Hasil akhir dari adegan rebutan peluang empuk yang terjadi di tahun 2022 ini adalah sebuah balada bertajuk Sengketa Lanud Halim.

Sementara dalam kurun waktu sepanjang episode kiprah penerbangan sipil komersial di Halim, tidak ada satu pihak pun yang memikirkan tentang betapa banyaknya kerugian yang diderita Angkatan Udara dari kesemua itu.

Kerugian yang sebenarnya beririsan langsung kepada pelaksanaan tugas negara dalam melaksanakan misi pertahanan keamanan khususnya pada bidang mekanisme kerja dari sistem pertahanan udara nasional.  Sebuah domain yang sangat tidak menarik, karena sama sekali tidak menjanjikan keuntungan langsung secara finansial.  Sebuah domain yang layak diabaikan saja, karena negara terasa berada dalam keadaan aman dan damai. Sebuah sikap yang populer dan sering disebut dengan jargon anak anak pinggir jalan bahwasanya  “Belanda Masih Jauh”, ngapain sibuk dengan urusan pertahanan keamanan negara.

Salah satu saja dari sekian banyak kerugian (antara lain terhambatnya pelaksanaan Operasi dan Latihan penerbangan) yang diderita Pangkalan Angkatan Udara Halim adalah, sejak Januari 2022 Lanud Halim terpaksa ditutup berbulan bulan lamanya hanya untuk perbaikan Runway.  Dari sejak awal seharusnya diketahui Halim tidak di disain untuk melayani operasi penerbanan sipil komersial yang demikian padat traffic nya dan demikian berat bobot pesawat terbang yang digunakan nyaris 24 jam.

Lanud Halim yang tidak memiliki Taxiway menyebabkan pesawat terbang sipil komersial di Halim harus menggunakan Runway sekaligus juga sebagai Taxiway.  Dengan mudah dapat di duga bahwa Runway Halim menjadi jebol hanya dalam beberapa waktu saja. Itu adalah akibat logis dari penggunaan Lanud Halim sebagai basis pengelolaan penerbangan sipil komersial yang tidak berlandas kepada perencanaan dan persiapan serta koordinasi yang “kurang matang”.  Inilah yang membuahkan hasil  yang merupakan bagian dari prahara berjudul Sengketa Lanud Halim.

Pengelolaan Penerbangan Nasional

Pada tingkat nasional hal yang tidak dapat dihindari dalam pengelolaan operasi penerbangan adalah terjadinya friksi antara kepentingan operasional penerbangan sipil dan operasi penerbangan militer.   Penerbangan nasional pada dasarnya mencakup kepentingan negara dalam aspek kesejahteraan rakyat sekaligus aspek pertahanan keamanan atau National Security.

Tragedi 9/11 yang terjadi pada tahun 2001 di Amerika Serikat adalah sebuah contoh nyata. Contoh dari bagaimana kepentingan Aviation Safety yang cenderung menomor dua kan aspek Aviation National Security telah menghasilkan tragedi yang memakan ribuan nyawa tidak berdosa dari berbagai kebangsaan dan kerugian materi miliaran dolar.  Menara Kembar di NewYork luluh lantak di serang teroris yang datang dan berasal dari operasional penerbangan sipil komersial rute domestik.

Sebenarnya Indonesia pada tahun 1950-an sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 1955 mengenai Dewan Penerbangan yang bertujuan terutama sekali untuk mengatur pengelolaan penerbangan sipil dan militer pada tataran Strategis. Dewan ini dipimpin secara bergantian oleh Menhan dan Menhub. Pada penjelasan umum di alinea pertama dari Penjelasan PP no 5 tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan itu tertera : Dalam keadaan sekarang dirasa perlu sekali untuk mengkoordinir politik penerbangan sipil dan politik penerbangan militer, yang kedua-duanya tidak terlepas dari politik dan ekonomi negara.


Seluruh Pembatasan Dibuka, China Siap Sambut Turis Asing

Sebelumnya

Staf Bandara Jerman Mogok Kerja, Ratusan Penerbangan Dibatalkan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Airport