Jika dasar hukum dibatalkan, apakah lembaga menjadi sah? Jawabannya tidak membutuhkan gelar profesor atau jabatan eselon paling tinggi.
Oleh: Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI)
ADA yang sedang mencoba menegakkan benang basah.
Dan lebih panik lagi—kalian melayarkan perahu kertas di tengah samudera konstitusi.
Masalahnya sederhana: soal ini bukan permainan anak-anak. Ini negara hukum (rechtstaat). Di republik ini, pejabat publik tidak diberi hak untuk berkhayal. Mereka diberi mandat untuk tunduk. Pada etika bernegara. Pada aturan hukum. Pada supremasi konstitusi. Pada putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat. Juga, erga omnes.
Namun yang terjadi hari-hari ini justru kelakuan sebaliknya. Sebuah narasi dipaksakan: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 disebut “memperkuat kolegium”.
Saya membacanya itu indikasi panik, hasrat melewati bidik.
Klaim Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 "memperkuat kolegium", bukan hanya keliru. Malah menyesatkan. Dan lebih dari itu— ini panik bawa bahaya. Maka, sebelum pejabat meletakkan jabatan, sebelum terbelit sengkarut benang basah, sadarilah, ada hukum dan konstitusi mengikuti jejak langkah tiap jabatan. Masih ada sedikit waktu berpikir sehat nalar hukum, tuan dan puan.
Mari kita turunkan ke nalar paling mendasar. Jika fondasi dicerabut, apakah bangunan menguat? Hancur, pasti!
Jika dasar hukum dibatalkan, apakah lembaga menjadi sah? Jawabannya tidak membutuhkan gelar profesor atau jabatan eselon paling tinggi.
Mahkamah Konstitusi telah memutus dengan terang benderang: frasa “alat kelengkapan Konsil” dalam Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jelas.Tegas. Konkrit. Langsung auto mengikat.
Amar putusan ini bukan koreksi redaksi kecil. Tapi amputasi normatif skala besar. Tegasnya, pembongkaran fondasi.
Dan siapa pun yang masih berdiri di atas fondasi itu, sesungguhnya sedang berdiri di atas kehampaan, nirkekuatan, maka berbahaya.
Namun justru di sinilah absurditas masih nekat dipertontonkan.
Hayati kalimat simpel ini. Perkaranya kalah—ehh, koq mengklaim menang. Lucu.
Norma dibatalkan—ehh, koq disebut-sebut memperkuat.
Ini bukan sekadar salah tafsir. Malah pembalikan paksa realitas hukum yang: Final sejak putusan, Mengikat sejak dibacakan, Erga Omnes untuk semua.
Mahkamah Konstitusi bahkan sejak awal meletakkan kode-kode dalam pertimbangan yang sudah memberi peringatan keras: desain kolegium tidak sinkron dengan prinsip independensi. Kolegium versi Kemkes mengaku independen, tetapi ditempatkan sebagai subordinat. Dibawah kendali Menkes. Hal itu bukan desain kelembagaan—tapi kontradiksi yang dilembagakan.
Lebih progresif, Mahkamah Konstitusi menetapkan judicial order yakni empat syarat independensi yang tidak bisa ditawar: (1) tidak ada hubungan organik, (2) seleksi objektif, (3) masa jabatan pasti, dan (4) kewenangan mandiri.
Parameter ini tak hanya pertimbangan untuk akan dan nanti, tapi sudah dipergunakan dalam menguji Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan.
Dengan ukuran parameter itu, maka konstruksi kolegium versi “alat kelengkapan Konsil” langsung serba runtuh skala total. Bukan cacat ringan. Maka ketika frasa itu dibatalkan, yang gugur bukan hanya kata. Yang gugur adalah legitimasi kolegium Kemkes.
Lalu dari mana datangnya keberanian mengatakan “memperkuat”? Jawabannya sederhana: dari hasrat mempertahankan kekuasaan administratif juncto syahwat fiskal di atas reruntuhan ilegalitas norma.
Masalahnya, hukum tidak mengenal nostalgia kekuasaan. Norma Undang-undang yang sudah dibatalkan tidak bisa dihidupkan kembali, itu prinsip hukum ikhwal putusan MK RI. Konon pula dikabarkan dengan siaran media sosial.
Frasa "alat kelengkapan konsil" dari Pasal 1 Angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) itu telah ranap: kikis, habis. Telah menjadi apa yang dalam bahasa hukum populer disebut: pasal zombi—mati, tetapi dipaksa berjalan.
Dan ketahuilah setiap kebijakan yang berdiri di atas pasal zombi adalah kebijakan tanpa nyawa hukum. Bahaya jika panik dan nekat dipakai menjadi justifikasi keuangan negara. Clear and present danger.
Lebih problematik lagi, Mahkamah Konstitusi juga menyoroti praktik delegasi yang ugal-ugalan. Undang-undangnya kosong, tetapi peraturan di bawahnya gemuk, tak ada daya tahan hidup, pun jamak penyakit cacat bawaan norma. Sekali gugat, tamat.
Akibatnya jelas: ketika norma induk runtuh, seluruh bangunan turunannya ikut ambruk. PP 28/2024? Senasib, kini legalitasnya seperti gedung sok megah yang berdiri di atas tanah yang telah dinyatakan bukan miliknya. Secara hukum: kosong. Secara legitimasi: runtuh.
Namun persoalan ini tidak berhenti pada soal logika yang diperkosa. Namun telah naik kelas—menjadi persoalan konstitusional serius.
Di sinilah saya mengenalkan pada satu istilah penting: Constitutional Tort. Yang bukan sekadar perbuatan melawan hukum (PMH) versi PMH biasa. Namun pelanggaran terhadap konstitusi. Terhadap law of the laws. Terhadap hak konstitusional warga negara. Terhadap tatanan tertinggi dalam sistem hukum.




KOMENTAR ANDA