Ketika putusan Mahkamah Konstitusi diabaikan, dipelintir, atau direproduksi ulang maknanya sesuai selera penjabat —itu bukan lagi salah administrasi.
Namun tindakan melawan konstitusi.
Dan mari kita jujur: narasi “memperkuat kolegium” sudah memenuhi seluruh unsur itu.
Pertama, menghidupkan norma yang sudah dibatalkan—pasal zombi.
Kedua, mempertahankan kebijakan berbasis norma inkonstitusional.
Ketiga, menyesatkan publik tentang status hukum yang sebenarnya.
Keempat, berpotensi merugikan hak konstitusional, khususnya dalam pengembangan ilmu dan profesionalisme medis.
Hal begini bukan lagi soal beda tafsir. Mutlak, soal benar atau salah secara yuridis konstitusional. Mahkamah Konstitusi sudah mengingatkan: independensi kolegium bukan soal struktur semata, tetapi bagian dari perlindungan hak konstitusional. Hak untuk mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan adalah hak yang dijamin konstitusi.
Jika struktur yang tidak independen dipaksakan tetap seakan bisa hidup, maka yang dilanggar bukan hanya desain kelembagaan—tetapi hak warga negara, bahkan melecehkan supremasi konstitusi.
Di titik ini, kita harus bertanya lebih keras:
apakah soal ini sekadar kekeliruan, atau pembangkangan?
Sebab dalam negara hukum, satu hal tidak boleh dinegosiasikan:
putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat. Tidak ada klausul “kecuali jika tidak nyaman bagi kementerian”.
Jika eksekutif mulai memilih putusan mana yang ditaati dan mana yang diakali, maka kita tidak lagi berbicara tentang pengabaian kebijakan publik. Kita sedang menyaksikan nekat dan paniknya pelaku erosi prinsip negara hukum. Pelan-pelan. Tapi pasti.
Dan publik tidak boleh dibiarkan terkecoh oleh narasi yang dibungkus senyum rapi tetapi kosong isi.
Penjabat yang mengatakan “memperkuat” ketika yang terjadi adalah “pembatalan” bukan sekadar salah kata. Itu mutilasi makna putusan MK RI. Dalam hukum hal itu awal dari kekacauan berkonstitusi.
Akhirnya, kita kembali ke metafora awal. Perahu kertas itu mungkin tampak indah di tangan pembuatnya.
Rapi. Simetris. Lucu. Meyakinkan. Tetapi hukum tidak diukur dari estetika retorika. Tapi diuji di samudera realitas konstitusi. Dari sana, perahu kertas tidak pernah punya peluang berlayar. Yang pasti tenggelam. Lantas, dari mana nalar kalian memperkuat perahu kertas?
Dalam negara hukum demokratis, hanya satu kapal yang bisa berlayar: kapal kepatuhan pada konstitusi. Yang lain—sekadar ilusi yang menunggu karam. Siapa tenggelam?
Tabik.




KOMENTAR ANDA