post image
Ilustrasi ZonaTerbang
KOMENTAR

Lebih jauh, banyak kebijakan justru berpotensi melanggar Undang-Undang Cagar Budaya Indonesia: perubahan fungsi ruang sejarah menjadi komersial, eksploitasi kawasan heritage tanpa perlindungan nilai sakral, dan pengabaian hak masyarakat adat.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak tradisional sangat jelas.

Namun dalam praktik tanah adat kesultanan diambil alih menjadi tanah negara, konsesi kolonial diubah menjadi kepemilikan negara tanpa restitusi, lalu diserahkan lagi kepada korporasi.

Negara berdiri di tengah, tetapi sering bertindak bukan sebagai pelindung—melainkan sebagai perantara kepentingan.

Jika revitalisasi ingin bermakna, maka prinsipnya harus dibalik. Bukan negara yang mengatur kraton, tetapi kraton yang memimpin arah revitalisasi.

Negara sebagai regulator dan cukup menjadi fasilitator, menjamin regulasi yang adil, melindungi masyarakat adat.

Desain tata ruang kraton harus tetap berada di tangan kesultanan, komunitas adat, dan masyarakat yang hidup di dalamnya.

Bahaya terbesar revitalisasi hari ini bukan kehancuran fisik—tetapi kematian makna budaya. Saya gelisah ketika ritual diganti pertunjukan, tradisi diganti atraksi, masyarakat lokal diganti investor, maka yang tersisa hanyalah panggung kosong bernama “heritage”.

Kraton adalah marwah. Bukan milik pasar. Kraton milik sejarah, milik masyarakat, dan milik nilai-nilai yang membentuk republik ini.

Jika republik ini jujur pada asal-usulnya, maka ia harus mengakui Kraton dan kesultanan menjadi fakta tak ternafikan sejarah: “founding parent of the Republic of Indonesia.”

Kiranya terhadap orang tua (parent), yang dibutuhkan bukan revitalisasi yang relasi dangkal dan eksploitatif— melainkan pemulihan kehormatan substantif kepada sang "founding parent".


Menenun Harapan Hijau, Menguji Sinkronisasi: Lingkungan Hidup dalam Pusaran Asta Cita

Sebelumnya

HGU “Disulap” Menjadi HGB dan Langkah Kejatisu Baru

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional