Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan kecaman keras terhadap tindakan oknum TNI yang membubarkan kegiatan pemutaran film berjudul "Pesta Babi" di Ternate. Langkah TNI tersebut dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang yang mencoreng prinsip demokrasi. Menurut koalisi, pelarangan ini merupakan serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang telah dijamin secara konstitusional.
Dalam pernyataan resminya, koalisi menegaskan bahwa TNI adalah institusi pertahanan negara yang tugas utamanya berkaitan dengan kedaulatan dan keamanan nasional. Oleh karena itu, keterlibatan personel militer dalam urusan sipil, terutama hingga membubarkan kegiatan warga, dianggap telah menyalahi kodrat institusi tersebut. TNI dinilai tidak memiliki wewenang hukum untuk mencampuri aktivitas ekspresi yang sah.
Tindakan represif yang terjadi di Ternate ini dipandang sebagai sinyal buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia. Koalisi menyebut bahwa kejadian ini menambah panjang daftar penyempitan ruang sipil di tanah air. Intervensi militer dalam ruang-ruang diskusi dan seni menunjukkan adanya kecenderungan kembalinya militer ke ranah kehidupan publik yang seharusnya bebas dari intimidasi.
Lebih lanjut, koalisi menekankan bahwa film merupakan karya seni dan budaya yang dilindungi secara normatif oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan UU HAM. Sebagai bentuk ekspresi, film memiliki kedudukan hukum yang kuat. Setiap warga negara memiliki hak yang melekat untuk menciptakan, mendistribusikan, maupun mengapresiasi karya seni tanpa rasa takut akan persekusi.
Secara spesifik, koalisi merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi. Dalam konteks ini, kegiatan nonton bareng (nobar) adalah bagian dari hak publik untuk mendapatkan informasi dan menikmati hasil kebudayaan. Pembubaran tersebut dianggap telah merampas hak konstitusional warga secara paksa.
Sifat kegiatan pemutaran film "Pesta Babi" ditegaskan sebagai urusan sipil murni yang tidak memiliki kaitan dengan ancaman pertahanan negara. Dengan demikian, kehadiran dan tindakan pelarangan oleh anggota TNI dianggap telah melampaui batas kewenangan (abuse of power). Hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk jika tidak segera dihentikan dan diberikan sanksi.
Atas dasar insiden tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Centra Initiative, Imparsial, dan HRWG, mendesak pemerintah dan pimpinan TNI untuk melakukan evaluasi total. Mereka menuntut agar tindakan personel di lapangan tersebut tidak dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Ketegasan dari pimpinan militer sangat diperlukan untuk memastikan bahwa institusi TNI tetap berada pada rel profesionalismenya. Koalisi menekankan pentingnya pengawasan agar tidak ada lagi oknum yang bertindak sewenang-wenang dan menindas kebebasan warga. Penegakan disiplin menjadi kunci agar militer tidak terus merangsek ke dalam ranah kehidupan sipil.
Siaran pers ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2026 sebagai bentuk solidaritas terhadap komunitas di Ternate. Koalisi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban dari pihak terkait. Mereka mengajak publik untuk tetap berani bersuara melawan segala bentuk pembungkaman ekspresi.
Adapun narahubung dalam advokasi ini melibatkan tokoh-tokoh HAM ternama seperti Al Araf dari Centra Initiative, Ardi Manto Adiputra dari Imparsial, dan Julius Ibrani dari Indonesia Risk Center. Mereka siap memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum atau advokasi yang akan diambil selanjutnya untuk merespons tindakan represif ini.




KOMENTAR ANDA