post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Sejumlah akademisi dan aktivis mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membatalkan perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Kelompok ini mendasarkan sikap pada kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang dilakukan tim akademisi lintas disiplin dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dari kajian itu disimpulkan bahwa perjanjian yang dijadwalkan berlaku efektif pada 19 Mei 2026 ini dinilai sangat asimetris dan mengancam kedaulatan ekonomi, politik, serta hukum nasional.

Tim peneliti UGM yang dipimpin oleh Rimawan Pradiptyo menegaskan bahwa substansi ART justru memaksa Indonesia tunduk pada standar kepentingan strategis AS tanpa adanya timbal balik yang setara.

Kajian UGM tersebut mengungkapkan bahwa ART bukan sekadar kesepakatan dagang biasa, melainkan instrumen tekanan yang berpotensi mempersempit ruang kebijakan nasional (policy space). Indonesia diwajibkan menyesuaikan regulasi dan kebijakan industri domestik demi memfasilitasi kepentingan ekonomi Amerika Serikat. Hal ini dianggap menempatkan Indonesia dalam posisi subordinasi yang berbahaya bagi kemandirian bangsa di masa depan.

Secara hukum, perjanjian ini disebut berisiko melanggar sedikitnya 10 pasal dalam UUD 1945, termasuk Pasal 33 yang menjadi landasan strategis hilirisasi sumber daya alam dan perlindungan industri nasional. Implementasi ART diperkirakan akan memaksa Indonesia mengamandemen 117 regulasi, termasuk 32 Undang-Undang, hanya demi harmonisasi dengan standar Amerika Serikat yang sifatnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kepentingan domestik mereka.

Poin krusial lain yang disoroti adalah adanya 36 kewajiban tidak setara yang harus dipikul Indonesia, termasuk kewajiban membuka lapangan kerja di AS menggunakan sumber daya domestik. Selain itu, Indonesia terancam kehilangan kemandirian dalam menentukan kebijakan luar negeri karena adanya tekanan untuk mengikuti restriksi perdagangan terhadap negara ketiga yang ditetapkan sepihak oleh Amerika Serikat.

Dari sisi ekonomi rakyat, kajian RIA memperingatkan dampak destruktif terhadap petani, UMKM, dan industri manufaktur akibat penghapusan persyaratan konten lokal (TKDN) serta kewajiban pembelian paksa produk Amerika. Pemerintah dinilai belum transparan dalam menyampaikan analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis) maupun strategi mitigasi risiko kepada publik, padahal kebijakan ini menyentuh langsung ketahanan pangan dan kesejahteraan sektor-sektor rentan.

Menanggapi potensi sanksi jika Indonesia membatalkan kesepakatan, para peneliti menekankan bahwa ongkos untuk menolak ART jauh lebih murah dibandingkan dampak kerusakan jangka panjang jika tetap diterima.

Ancaman tarif 32% dari AS dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat pasca putusan pengadilan di Amerika Serikat pada awal 2026. Mempertahankan kedaulatan ekonomi disebut sebagai nilai yang tidak ternilai ketimbang patuh pada perjanjian yang merugikan rakyat.

Terakhir, kelompok akademisi ini mendesak DPR RI untuk segera menggunakan hak konstitusionalnya, seperti hak interpelasi atau hak angket, guna meminta penjelasan terbuka dari pemerintah. Dengan sisa waktu yang sangat terbatas sebelum tanggal pemberlakuan 19 Mei, pengawasan ketat diperlukan agar kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap masa depan bangsa ini tidak diputuskan secara tertutup tanpa akuntabilitas publik yang memadai.

 


Pelemahan Rupiah Momentum Penguatan APBN

Sebelumnya

Benarkah Investor China Surati Presiden Prabowo, Keluhkan Iklim Usaha dan Praktik Pungli di Indonesia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekbis