Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kini menunjukkan taringnya dalam menegakkan hukum lingkungan secara progresif. Langkah tegas institusi ini dalam mengusut sengkarut Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hingga dampak lingkungan akibat hilirisasi pertambangan menandai babak baru penegakan hukum di Indonesia.
Fenomena ini sekaligus memicu diskursus hangat mengenai batasan tanggung jawab jabatan dan risiko pidana bagi para pengambil kebijakan yang selama ini seolah tak tersentuh.
Praktisi hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Luhut Parlinggoman Siahaan, memberikan catatan kritis terkait tren penegakan hukum yang mulai menyasar pejabat publik melalui konstruksi "delik pembiaran".
Menurutnya, dalam kasus besar seperti Bantargebang, penetapan tersangka tidak boleh hanya berhenti pada level teknis atau operasional di lapangan. Jika ditemukan bukti adanya pengabaian yang bersifat sistemik, maka pertanggungjawaban hukum harus ditarik ke tingkat otoritas yang lebih tinggi untuk menjamin keadilan ekologis.
Luhut menegaskan bahwa Pasal 112 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan instrumen hukum yang sangat kuat untuk menjerat pejabat yang lalai.
"Pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dapat dipidana. Ini bukan lagi sekadar persoalan maladministrasi, melainkan sudah masuk ke ranah pidana lingkungan," ujar Luhut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Hal ini mempertegas bahwa supremasi otoritas KLH kini melampaui sekat-sekat birokrasi tradisional.
Lebih lanjut, Luhut menekankan bahwa jabatan kepala daerah, termasuk Gubernur, tidak bisa lagi dijadikan perisai hukum apabila terbukti melakukan pembiaran yang nyata. Unsur mens rea atau niat jahat dalam delik pembiaran terbentuk ketika otoritas pusat telah melayangkan peringatan berkali-kali, namun tidak ditindaklanjuti dengan tindakan konkret atau sanksi administratif oleh kepala daerah. Dengan demikian, pengabaian terhadap peringatan pusat dapat menjadi pintu masuk bagi jeratan pidana bagi pemangku kebijakan di daerah.
Selain persoalan limbah perkotaan, Luhut juga menyoroti tingginya risiko litigasi di sektor hilirisasi pertambangan yang menjadi fokus ekonomi nasional. Ia menilai, di tengah ambisi pertumbuhan ekonomi, mitigasi risiko hukum lingkungan sering kali terabaikan oleh para pejabat yang mengeluarkan izin.
Risiko litigasi saat ini dinilai sangat nyata seiring dengan pergeseran penegakan hukum lingkungan yang lebih agresif, di mana setiap keputusan administratif akan dipantau secara ketat dampak ekologisnya.
Dalam konteks ini, praktisi hukum disarankan untuk lebih jeli melihat potensi penggunaan doktrin pertanggungjawaban komando (command responsibility). Doktrin ini memungkinkan tanggung jawab pidana ditarik ke level pimpinan jika terbukti ada unsur pembiaran terhadap kerusakan ekosistem di wilayah kewenangannya.
Penegakan hukum model ini diharapkan mampu memutus rantai impunitas yang selama ini melindungi para pengambil keputusan dari dampak destruktif kebijakan yang mereka buat terhadap lingkungan hidup.
Sebagai langkah preventif, sosok yang juga merupakan bagian dari Tim Pengacara Prabowo-Gibran ini menyarankan agar pejabat publik dan pelaku usaha segera melakukan audit hukum (legal audit) secara berkala. Langkah progresif KLH/BPLH saat ini dipandang sebagai pesan kuat bahwa jabatan publik bukan lagi tempat berlindung dari pertanggungjawaban atas kerusakan alam.
"Penegakan hukum ini adalah ujian bagi integritas tata kelola lingkungan kita. Ini membuktikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi pengabaian dalam perlindungan ekosistem," pungkas Luhut.




KOMENTAR ANDA