post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Lebih parah lagi, ini bisa menjadi celah bagi aktor-aktor yang sesungguhnya terlibat untuk menggunakan *legitimacy shielding * atau berlindung di balik nama dan simbol jabatan. Mereka bisa berkata: “Lihat, KPK saja tidak bisa membuktikan. Saya hanya disebut namanya, tapi tidak pernah terbukti.” Padahal mungkin karena penyidik tidak cukup mendalami.

Saya tidak sedang membela siapa pun. Tapi saya mengingatkan: istilah internal Blue Ray, seperti “sales 1” atau “kode 1” – bukan fakta hukum final. Ia tetap harus diuji melalui bukti penerimaan, penguasaan, komunikasi, dan hubungan kausal.

Fakta yang paling penting: sampai dua kali sidang, belum ada pembuktian final bahwa Dirjen Djaka Budhi Utama menerima amplop “sales 1”. Bahkan dalam keterangan yang berkembang, Orlando disebut menerangkan amplop 1 tersebut justru dipegang oleh Rizal.

Ini perbedaan fundamental antara “disebut untuk” dan “diterima oleh”. Media, jaksa, bahkan pimpinan KPK harus sangat disiplin di sini. Jika istilah internal langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan pidana, itu bukan pembuktian. Itu labeling. Dan labeling tidak bisa menggantikan alat bukti di persidangan.

Namun dari perspektif kontra intelijen, labeling itu sendiri adalah senjata. Kadang ia digunakan untuk menekan, untuk membangun persepi publik, atau untuk memaksa pihak lain bersikap kooperatif. Tapi ketika labeling meleset, ia menjadi bumerang.

Barang Bukti Uang, Emas, Safe House dan Dakwaan

KPK pernah menyampaikan penyitaan barang bukti bernilai besar dalam perkara ini, berupa: uang tunai berbagai mata uang, logam mulia 5,3 kilogram, jam mewah, mobil. Nilainya fantastis. Di sisi lain, dakwaan terhadap John Field dkk menyusun nilai pemberian dalam konstruksi tersendiri: sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura plus fasilitas hiburan.

Pertanyaan saya: emas 5,3 kilogram itu ikut sidang atau cuma jadi pajangan?

Saya tidak bilang emas itu tidak ada. Tapi publik berhak tahu: emas itu untuk klaster mana? Apakah bagian dari perkara Blue Ray, atau masuk ke klaster gratifikasi Budiman? Atau bahkan masih menggantung di gudang penyitaan tanpa kepastian?

Masalahnya bukan barang bukti itu ada atau tidak. Masalahnya adalah barang bukti mana untuk klaster mana harus dipisahkan secara jernih. Uang safe house, emas, kendaraan, fasilitas, dolar Singapura, itu semuanya harus terhubung dengan perbuatan, pelaku, dan pasal yang spesifik.

Kalau tidak, publik akan melihat semua barang bukti sebagai satu tumpukan besar untuk semua orang. Itu berbahaya bagi pembuktian. Di persidangan, pembela pasti akan memanfaatkan ketidaksinkronan ini untuk meragukan kredibilitas penyidikan. Mereka akan bertanya: “Ini uang untuk siapa? Emas ini dari kasus mana?” Dan jika jaksa tidak bisa menjelaskan dengan tegas, celah itu akan melebar.

Dalam kontra intelijen, ketidaksinkronan seperti ini disebut *evidentiary leakage * atau kebocoran alat bukti akibat pemisahan yang tidak rapi. Dan kebocoran ini adalah mimpi buruk bagi penuntut umum.

Kontainer Semarang, Riuh di Awal Harus Jelas di Akhir

Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, digeledah dengan riuh. Publik langsung diberi narasi “cargo lartas”, “afiliasi Blue Ray”, “jaringan Semarang”. KPK bahkan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perintangan penyidikan.

Tapi setelah gema reda, kontainernya juga belum jelas, apakah akan menjadi perkara mandiri, atau hanya pendalaman yang tidak pernah berbuah.

Bahkan beredar informasi (meski belum terverifikasi resmi) bahwa administrasi penyidikan kontainer sempat mengalami koreksi, dan koreksi itu sudah ditandatangani oleh John Field sendiri. Saya tidak bisa memastikan kebenarannya. Tapi yang jelas, isu seperti ini tidak boleh dibiarkan menguap tanpa klarifikasi.

Dalam kontra intelijen, ini kembali ke risiko *narrative contamination *, yakni publik telanjur percaya pada konstruksi awal, tetapi koreksi administrasi tidak dijelaskan dengan bobot yang sama. Akibatnya, ketika akhirnya tidak ada tersangka baru, publik akan merasa dibohongi.

Kalau kontainer itu bukan bagian langsung dari aktivitas Blue Ray, katakan. Kalau masih pendalaman, jelaskan. Kalau ada hambatan prosedural, sampaikan.

Penegakan hukum yang kuat bukan hanya berani menyita. Ia juga harus berani mengoreksi dan menjelaskan. Karena dalam kontra intelijen, kecepatan adaptasi jaringan lebih cepat dari kecepatan penyidikan jika penyidik tidak disiplin. Setiap kali ada isu yang menggantung tanpa kejelasan, jaringan akan memanfaatkannya untuk membersihkan diri.

Dasar Hukum yang Tepat

Saya perlu meluruskan sedikit soal dasar hukum, karena banyak yang keliru. Pertama, untuk acara pidana (formil), yang berlaku saat ini adalah KUHAP baru berlaku pada 2026 adalah UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. UU No. 1 Tahun 2023 adalah KUHP Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menggantikan KUHP warisan kolonial.

Kedua, kewenangan KPK bertumpu pada UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di situ diatur kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penggeledahan, penyitaan, dan penindakan perkara tipikor.

Ketiga, konstruksi pidana materiilnya dapat bergerak pada:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor untuk pemberi suap;
- Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor untuk penerimaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara;
- Pasal 12B UU Tipikor untuk gratifikasi;
- Pasal 3 UU Tipikor jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara;
- Serta UU Kepabeanan dan UU Cukai sebagai konteks administratif yang diduga disimpangkan.

Perkara ini masih panjang. Jangan terburu menyimpulkan.

Titik Kritis KPK, Lima Pertanyaan yang Wajib Dijawab


Ketika Labeling Mendahului Pembuktian

Sebelumnya

Qurban dan Ekonomi Syariah yang Membumi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional