Kita menjual mentah, membeli jadi. Kita mengirim bahan baku, orang lain membangun industri. Kita punya sumber daya, tetapi pihak lain menguasai kontrak, margin, pembiayaan, dan label internasionalnya.
Dalam bahasa sederhana: Indonesia punya dapur. Singapura punya restoran globalnya.
Paradoks Center-Periphery
Dalam teori ekonomi politik, hubungan semacam ini sering disebut pola center-periphery: pusat dan pinggiran. Pusat menguasai kapital, teknologi, logistik, keuangan, standar harga, dan jaringan pasar. Pinggiran menyediakan bahan mentah, tenaga kerja, ruang pasar, dan risiko lingkungan.
Secara geografis, Indonesia jelas bukan pinggiran. Tetapi secara rantai nilai, kita kerap diposisikan sebagai pinggiran. Komoditas berasal dari tanah, laut, hutan, dan tambang kita. Tetapi pencatatan nilai, pembiayaan, transaksi ulang, pengemasan, arbitrase, dan sebagian keuntungan justru berputar di luar.
Di sinilah paradoks Little Red Dot menjadi penting. Ukuran wilayah ternyata tidak otomatis menentukan posisi dalam ekonomi global. Negara kecil bisa menjadi pusat bila menguasai sistem. Negara besar bisa menjadi pinggiran bila hanya bangga pada kekayaan alam tanpa menguasai rantai nilainya.
Itu sebabnya perdebatan tentang DSI, Devisa Hasil Ekspor, hilirisasi, gas domestik, bursa komoditas, dan tata kelola ekspor tidak boleh dibaca sebagai isu teknis semata. Ini bukan sekadar soal formulir ekspor, izin, atau jalur administrasi. Ini soal apakah Indonesia ingin tetap menjadi pemasok bahan baku atau mulai menjadi pengendali nilai.
Gas Kita, Lampu Mereka
Ambil contoh energi. Singapura adalah negara kecil dengan kebutuhan energi besar. Hampir seluruh listriknya bergantung pada gas alam impor. Sebagian pasokan gas itu selama ini datang dari Indonesia melalui pipa bawah laut.
Tidak ada yang salah dengan ekspor gas. Perdagangan energi adalah hal wajar. Tetapi pertanyaannya: apakah gas Indonesia paling besar manfaatnya jika terus diekspor sebagai komoditas? Atau seharusnya gas itu diprioritaskan untuk menghidupkan industri pupuk, petrokimia, pembangkit, smelter, manufaktur, kawasan industri, dan pusat pertumbuhan domestik?
Gas bukan sekadar barang dagangan. Gas adalah bahan bakar untuk naik kelas. Jika gas hanya dijual keluar, Indonesia memperoleh devisa. Tetapi jika gas dipakai untuk industri dalam negeri, kita memperoleh nilai tambah, pekerjaan, teknologi, pajak, dan rantai produksi.
Inilah perbedaan antara menjual energi dan membangun kekuatan ekonomi.
DHE dan Uang yang Terlalu Lama Menginap di Luar
Masalah berikutnya adalah Devisa Hasil Ekspor (DHE). Selama bertahun-tahun, Indonesia mencatat ekspor besar, tetapi tidak seluruh kekuatan dolar dari ekspor itu benar-benar tinggal dan bekerja dalam sistem keuangan nasional.
Sebagian devisa parkir di luar negeri. Sebagian berputar di pusat keuangan regional. Sebagian masuk melalui skema yang sulit dibaca publik. Akibatnya, Indonesia bisa tampak kuat sebagai eksportir, tetapi rupiah tetap mudah tertekan. Komoditas kita laku, tetapi sistem keuangan nasional tidak selalu menikmati kekuatan penuh dari hasil ekspor itu.
Maka kebijakan pengetatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam menjadi penting. Negara ingin memastikan dolar dari hasil bumi Indonesia tidak hanya lewat secara administratif, tetapi benar-benar memperkuat likuiditas domestik.
Namun di sini kita perlu jujur. Memulangkan devisa tidak cukup hanya dengan aturan. Uang bisa pulang sebentar di permukaan, tetapi keuntungan tetap bisa dialihkan melalui transfer pricing, management fee, royalti, utang antarperusahaan, kontrak afiliasi, dan holding di luar negeri.
Karena itu, DHE harus diikuti dengan audit, transparansi beneficial ownership, integrasi data ekspor-keuangan-pajak, pengawasan PPATK, serta penegakan hukum terhadap manipulasi harga. Tanpa itu, kebijakan DHE hanya menjadi pagar tinggi yang berlubang di bagian bawah.
DSI: Koreksi atau Kotak Hitam Baru?
Dalam konteks inilah DSI harus dibaca. Pemerintah ingin menertibkan ekspor komoditas strategis agar harga, margin, nilai ekspor, dan devisa tidak terus bocor. Secara prinsip, gagasan ini masuk akal. Selama ini ekspor komoditas terlalu banyak bergantung pada trader, kontrak privat, jaringan perantara, dan struktur harga yang tidak selalu transparan.
Jika negara tidak punya posisi tawar, kekayaan alam bisa berubah menjadi angka ekspor yang besar tetapi manfaat publik yang kecil.
Namun justru karena gagasan ini besar, ia harus dijaga dengan sangat serius. Setiap pemusatan kewenangan selalu membawa dua kemungkinan: memperkuat negara atau menciptakan rente baru.
Jika DSI bekerja transparan, profesional, berbasis data, dan diawasi publik, ia bisa menjadi instrumen kedaulatan ekonomi. Ia dapat membantu negara membaca harga riil, mencegah under-invoicing, memperbaiki pencatatan ekspor, memperkuat devisa, dan meningkatkan penerimaan negara.
Tetapi jika DSI menjadi kotak hitam baru, maka yang terjadi hanya pemindahan pesta. Dulu pesta berlangsung melalui trader luar negeri dan jaringan perantara lama. Besok, pesta bisa berlangsung melalui perantara baru yang diberi mandat negara.
Karena itu, pertanyaan publik harus keras tetapi sehat. Siapa yang mengawasi DSI? Bagaimana metodologi harga ditentukan? Apakah kontrak lama diaudit? Apakah data ekspor dapat diverifikasi? Apakah ada audit independen? Apakah DPR, BPK, KPK, PPATK, Bea Cukai, Kementerian Keuangan, dan publik punya akses pengawasan memadai? Apakah beneficial ownership perusahaan eksportir dibuka? Apakah ada sanksi pidana bagi manipulasi harga dan pengalihan keuntungan?




KOMENTAR ANDA