Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) secara mengejutkan memutuskan untuk menolak menandatangani deklarasi global yang bertujuan untuk memerangi praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated / IUU fishing).
Penolakan ini langsung memicu perhatian serius serta kekhawatiran mendalam dari berbagai komunitas internasional, organisasi lingkungan hidup, dan negara-negara maritim di seluruh dunia.
Deklarasi global tersebut sebenarnya dirancang sebagai instrumen penting untuk memperkuat kerja sama lintas batas demi melindungi ekosistem laut yang semakin terancam rusak akibat eksploitasi berlebihan. Berbagai negara di dunia memandang kesepakatan ini sebagai langkah krusial dalam menyelamatkan stok ikan global yang kian menipis sekaligus memastikan keberlanjutan sektor perikanan internasional.
Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh Beijing yang memilih untuk tidak ikut ambil bagian dalam penandatanganan dokumen penting tersebut. Langkah ini dinilai banyak pihak kontradiktif, mengingat China memiliki salah satu armada penangkapan ikan jarak jauh (distant-water fishing fleet) terbesar di dunia yang sering kali beroperasi di berbagai perairan internasional maupun zona ekonomi eksklusif (ZEE) negara lain.
Hingga saat ini, pihak berwenang China belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai alasan utama di balik penolakan penandatanganan deklarasi global anti-IUU fishing tersebut. Kendati demikian, sejumlah pengamat memperkirakan bahwa kebijakan luar negeri Beijing dan kekhawatiran atas potensi intervensi asing terhadap kedaulatan operasional armada maritim mereka menjadi faktor pendorong utama keputusan kontroversial ini.
Keputusan pemerintah China tersebut langsung menuai kritik tajam dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional yang fokus pada konservasi laut. Mereka berpendapat bahwa komitmen global dalam memberantas penangkapan ikan ilegal tidak akan pernah berjalan secara maksimal dan efektif apabila negara dengan armada penangkapan ikan terbesar di dunia memilih untuk absen dari kesepakatan bersama.
Praktik penangkapan ikan ilegal sendiri selama ini dikenal sebagai ancaman nyata yang tidak hanya merusak kelestarian sumber daya laut, tetapi juga memicu kerugian ekonomi triliunan rupiah bagi negara-negara berkembang. Banyak negara kepulauan dan kawasan maritim kecil sangat Bergantung pada sektor perikanan yang sehat untuk menjamin ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat lokal mereka.
Absennya China dari deklarasi ini dikhawatirkan akan menciptakan celah hukum yang besar dalam tata kelola kelautan global. Tanpa adanya partisipasi aktif dan transparansi dari Beijing, upaya penegakan hukum terhadap kapal-kapal ikan yang beroperasi secara ilegal di lautan lepas akan menghadapi tantangan diplomasi dan teknis yang jauh lebih berat di masa mendatang.
Sejumlah negara maritim mendesak agar komunitas internasional terus melakukan pendekatan diplomatik persuasif kepada Beijing guna membuka ruang dialog lebih lanjut. Pendekatan ini dinilai penting agar China pada akhirnya bersedia menyelaraskan kebijakan domestik dan internasionalnya dengan standar transparansi serta keberlanjutan lingkungan laut global.
Di sisi lain, isu ini juga memperkuat desakan kepada organisasi maritim internasional untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas kapal-kapal penangkapan ikan komersial jarak jauh. Pemantauan berbasis teknologi satelit dan kerja sama intelijen antar-negara dipandang sebagai solusi alternatif yang mendesak untuk diterapkan demi meminimalisasi ruang gerak pelaku IUU fishing.
Penolakan China terhadap deklarasi global ini sekali lagi menegaskan betapa rumitnya mencapai konsensus internasional dalam isu-isu lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam bersama. Tantangan besar kini berada di tangan dunia internasional untuk mencari formula efektif guna memastikan kelestarian ekosistem laut tetap terjaga di tengah dinamika kepentingan geopolitik global yang kian memanas.



KOMENTAR ANDA