post image
Ketua MPR RI Ahmad Muzani
KOMENTAR

Kehadiran Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani bersama Menteri Luar Negeri Sugiono dalam prosesi pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran, mendiang Ayatollah Ali Khamenei, memicu perbincangan hangat di ruang publik. Penunjukan Muzani oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus untuk menghadiri upacara yang dijadwalkan pada Kamis, 9 Juli 2026 di Kota Masyhad tersebut menuai kritik dari masyarakat yang mempertanyakan kapasitas posisinya sebagai ketua lembaga legislatif tinggi negara.

Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., memberikan pandangan konstitusional yang komprehensif. Menurutnya, jika ditinjau dari aspek kaidah Hukum Tata Negara, penugasan dari Presiden Prabowo kepada Ahmad Muzani adalah tindakan yang sah, legal, dan lazim dilakukan. Penunjukan ini berada dalam koridor kapasitas Muzani sebagai utusan khusus presiden, bukan sebagai representasi kelembagaan MPR RI.

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi logis dari kedudukan presiden sebagai kepala diplomatik tertinggi atau "the highest diplomatic head" yang memegang kewenangan penuh atas hubungan luar negeri. Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, seorang Kepala Negara diakui secara internasional sebagai representasi utama dari negaranya. Oleh karena itu, secara teknis protokoler, kedudukan Ahmad Muzani dalam misi ini murni bertindak atas nama Presiden Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Fahri menguraikan secara doktriner bahwa penunjukan ini didasarkan pada hak prerogatif yang melekat pada diri seorang Kepala Negara (head of state). Presiden memiliki wewenang konstitusional untuk menunjuk siapa pun figur yang dianggap layak dan mampu untuk mewakili negara dan bangsa Indonesia dalam suatu agenda, kegiatan, maupun misi diplomatik di luar negeri. Hak ini sejalan dengan posisi presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam hubungan internasional.

Legitimatitas penuh ini memberikan ruang bagi Presiden untuk menugaskan tokoh-tokoh tertentu secara simbolik sebagai Utusan Khusus Presiden, bahkan di luar jajaran menteri kabinet atau korps diplomatik karir. Hal ini dikarenakan presiden dalam kapasitasnya sebagai head of state merupakan simbol dari kedaulatan politik, persatuan, dan representasi resmi suatu bangsa di mata dunia. Dalam peran seremonial berskala internasional seperti menghadiri pemakaman pemimpin negara sahabat, fungsi protokoler inilah yang dikedepankan.

Dengan argumen tersebut, Fahri Bachmid menegaskan bahwa tindakan Kepala Negara menugaskan Ahmad Muzani ke Iran untuk mewakili Pemerintah Indonesia merupakan langkah yang konstitusional. Langkah ini mutlak dijalankan sesuai dengan kewenangan atribusi yang dimiliki oleh kepala negara. Selain itu, demi menjaga marwah diplomasi, pelaksanaan mandat ini juga dikoordinasikan secara melekat bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebagai leading sector pelaksana politik luar negeri agar tetap sejalan dengan standar operasional diplomasi internasional.

Fahri juga meluruskan persepsi publik mengenai kesetaraan lembaga negara. Ia melihat bahwa meskipun secara struktur ketatanegaraan posisi lembaga kepresidenan bersifat setara dengan pimpinan lembaga tinggi negara seperti MPR, namun penugasan diplomasi ini tetap legal. Hal tersebut dikarenakan penunjukan bertumpu pada diskresi Presiden sebagai pemegang mandat kekuasaan pemerintahan dan kepala diplomasi negara yang berwenang menentukan arah politik di panggung internasional.

Secara hukum positif, kewenangan presiden dalam mengatur urusan internasional ini juga diperkuat oleh regulasi yang berlaku di Indonesia. Keabsahan tindakan presiden ini secara eksplisit diatur dalam norma ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Aturan tersebut menegaskan posisi presiden sebagai otoritas tertinggi dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan politik luar negeri.

Selain undang-undang tersebut, instrumen yuridis yang mengatur secara spesifik mengenai kedudukan dan wewenang Utusan Khusus Presiden termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2025. Perpres tersebut mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Penjelasan mendalam mengenai posisi ini dapat ditemukan pada Bab II Perpres tersebut, khususnya dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.

Sebagai penutup, Dr. Fahri Bachmid menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam Perpres tersebut pada hakikatnya merumuskan bahwa Utusan Khusus ditunjuk untuk memperlancar tugas Presiden dalam melaksanakan misi tertentu di luar lingkup organisasi kementerian. Meskipun presiden dibebaskan menunjuk kalangan profesional, tokoh masyarakat, maupun politisi, aturan tersebut memberikan pembatasan wewenang yang ketat. Utusan khusus tidak memiliki wewenang membuat kebijakan yang mengikat secara hukum layaknya menteri, sehingga penunjukan Ahmad Muzani murni bersifat representatif dan tetap berada dalam koridor hukum yang sah.


Fadli Rumakefing Dukungh Polisi Ungkap Pencucian Uang Proyek Batu Bara PLTU

Sebelumnya

Mabes TNI: Tidak Ada Prajurit yang Serbu Polda Metro Jaya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional