post image
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
KOMENTAR

Oleh: Didik J Rachbini, Ekonom Senior Indef dan Rektor Universitas Paramadina

PERKARA obligasi daerah yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Jakarta menuai kontroversi. Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi ini mendapat sorotan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya mengingatkan pemda agar berhati-hati berutang karena Brasil penerbitannya gagal bayar dan ambyar dan berdampak langsung ke pemerintah pusat. Menurut saya peringatan ini ada benarnya dan ada contoh kasus yang nyata dari obligaasi daerah yang gagal bayar, kemudian merusak ekonomi secara nasional. Kontroversi ini tidak masalah terjadi sehingga semua pihak (Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat serta otoritas moneter) berpikir dua kali dan menimbang dengan cermat risiko-risikonya.

Menurut saya dengan kondisi politik  dan birokrasi yang  tidak bersih serta korup seperti sekarang, maka potensi gagal bayar tidak jauh berbeda dengan kasus Brazil.  Secara teoritis politik dan birokrasi tersebut sifat dan karakternya selalu cenderung memaksimalkan dan  rakus anggaran (“budget maximizer theory”).

Politik dan birokrasi sudah pasti karakternya seperti itu.  Berbading terbalik dengan bisnis, pengusaha punya karakter “profit maximizer”  - maka birokrasi berkarakter “budget miximizer” atau rakus anggaran. Pemerintah akan terus-menerus membangun kerajaan birokrasi yang gemuk, “empire builder theory”.

Kasus di Brazil merupakan pelajaran di negara berkembang atau emerging market. Krisis gagal bayar (default) massal pada obligasi daerah seperti ini terjadi akibat kombinasi pelonggaran aturan utang tanpa kontrol ketat, moral hazard politik dan  birokrasi akibat ekspektasi dana talangan (bailout) dari pemerintah pusat.

Referensi Purbaya pada kasus ini sering kali dijadikan pembelajaran penting bagi pengelolaan fiskal di berbagai negara, termasuk saat menyusun kebijakan penerbitan obligasi daerah agar tidak mengganggu stabilitas keuangan nasional.  Jadi Menteri Keuangan punya dasar yang kuat untuk mempertanyakan rencana Pemerintah Daerah Jakarta.

Sebenarnya yang perlu dibatasi penerbitan obligasi pemrintah pusat, yang gila-gilaan sehingga utang meningkat sampai 10 ribu trilyun rupiah sepeninggal Jokowi. Warisan ini  sampai menyedot pengeluaran terbesar di dalam apbn sampai 600 trilyun rupiah setiap tahun.

Penerbitan utang ugal-ugalan ini menyebabkan APBN tidak sehat karena bunga yang harus dibayar oleh pajak rakyat tergolong paling tinggi di dunia sampai 7 persen.  Ini benar-benar mencekik dan menguras dana APBN setiap tahun. Jika dibandingkan dengan negara lain tingkat suku bunga tersebut tidak masuk akal dimana di Cina hanya 1,6 persen, Singapura 2,3 persen, dan Jepang 2,9 persen.

Dunia usaha, bisnis dan investasi  juga melambat atau bahkan terhambat karena dengan kebijakan bunga tinggi seperti ini dana dari dunia usaha dan masyarakat lebih baik parkir di obligasi.  Kebijakan fiskal selama satu dekade terakhir ini mengganggun dan bahkan merusak dunia bisnis serta investasi.

Sebenarnya APBD  Jakarta lebih dari cukup dimana tahun sebelumnya mencapai tidak kurang dari 91 trilyun rupiah.  Angka APBN ini sangat besar  jauh lebih besar dan  di atas hampir semua kementrian kecuali beberapa seperti anggaran Kepolisian dan Kemenhan.

Menurut saya anggaran ini hanya perlu diefisienkan saja untuk hal-hal yang utama. Banyak pengelaran anggaran seperti pengerukan waduk bisa mencapai raturan milyar.  Pengeluaran daerah selama ini masih belum efisien dan bahkan super boros.

Jadi sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi daerah lebih baik ditata lebih dahulu internal pemerintah daerah. Harus dipikirkan sikap melihat ke dalam dahulu, yakni kesiapan politik dan birokasi yang sehat, transparan dan efisien.  Ketika di berbagai kasus banyak korupsi dan pemborosan, maka obligasi daerah belum layak diterbitkan. 

Sekarang masih selalu ada persepsi kuat di kalangan kepala daerah di Brasil bahwa semua risko gagal bayar pemerintah pusat pasti akan melakukan bail out.  Ada moral hazard yang selalu membayangi ekonomi politik obligasi daerah ini.  Persepsi yang tergantung seperti ini merusak disiplin anggaran fiskal di tingkat daerah.

Akibatnya, daerah terus akan meminjam secara ugal-ugalan (overborrowing) karena merasa risiko akhir akan ditanggung oleh negara. Sama seperti Pemerintah Pusat sendiri dimana selama ini ugal-ugalan berutang sehingga bebannya kepada APBN setiap tahun sangat berat.

Secara realistis harapan Gubernur Jakarta masih sulit dilaksanakan. Berdasarkan regulasi perundang-undangan di Indonesia (UU 1/2022 atau UU HKPD), penerbitan obligasi daerah tidak bersifat otonom atau bisa diputuskan sendiri oleh kepala daerah. Proses penerbitan ini wajib mendapatkan persetujuan dan melibatkan koordinasi dari empat instansi/lembaga utama berikut secara berurutan: 1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); 2)  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); 3) Kementerian Keuangan (Kemenkeu); dan 4) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Jadi lebih baik memaksimalkan anggaran Jakarta yang sudah besar dan tidak usah meniru pemerintah pusat, yang rakus anggaran di mana utangnya sudah membelit APBN.


Menimbang Federalisme dan Jalan Tengah Desentralisasi di Indonesia

Sebelumnya

Aniesfobia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional