Oleh: Dr. Rasminto, Dosen Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi, dan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI)
Pertambangan selalu menghadirkan paradoks pembangunan. Di satu sisi, mineral dan batubara menjadi sumber penerimaan negara, membuka lapangan kerja, memasok bahan baku industri, serta menopang agenda hilirisasi. Namun di sisi lain, setiap bukaan tambang membawa perubahan besar pada bentang alam.
Bukit yang terbentuk selama ribuan bahkan jutaan tahun dapat berubah dalam hitungan tahun, saat vegetasi dibersihkan, lapisan tanah dipindahkan, tata air terganggu, dan ruang hidup masyarakat ikut mengalami tekanan. Selama alat berat masih bekerja dan hasil tambang terus mengalir, perubahan itu kerap dipandang sebagai harga yang harus dibayar untuk pembangunan.
Masalah menjadi lebih serius ketika cadangan mulai menipis dan kegiatan produksi berakhir. Pada fase inilah wajah sesungguhnya dari tata kelola pertambangan terlihat. Pertanyaannya bukan lagi sekadar berapa banyak mineral yang berhasil dikeluarkan dari perut bumi atau berapa besar penerimaan yang masuk ke kas negara, melainkan apa yang tersisa setelah tambang pergi.
Apakah tanah kembali dapat ditumbuhi, air tetap aman digunakan, bentang alam dipulihkan, dan masyarakat masih memiliki ruang hidup yang layak? Atau sebaliknya, keuntungan ekonomi telah selesai dibukukan sementara kerusakan ekologis justru diwariskan kepada masyarakat dan negara? Oleh karena itu, kualitas pertambangan tidak cukup diukur ketika produksi sedang tinggi, investasi meningkat, dan hilirisasi berkembang.
Ujian terpenting justru datang ketika sebuah pit selesai ditambang dan perusahaan mulai meninggalkan wilayah operasinya. Pada titik tersebut, kepatuhan terhadap reklamasi dan pemulihan lingkungan menjadi ukuran nyata apakah prinsip good mining practice benar-benar dijalankan.
Tambang boleh berakhir, konsesi boleh selesai, tetapi tanggung jawab terhadap tanah, air, dan kehidupan yang telah terdampak tidak boleh ikut berakhir. Sebab keuntungan pertambangan dapat dihitung dalam laporan tahunan, sementara utang ekologis dapat diwariskan lintas generasi.
Reklamasi: Mengukur Pemulihan Tambang
Reklamasi pertambangan tidak semestinya dipahami sebatas penghijauan atau seremoni menanam ribuan bibit ketika kegiatan tambang hampir selesai. Undang-Undang Minerba justru menempatkan reklamasi sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan agar kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
Artinya, pemulihan seharusnya berjalan mengikuti lahan yang terganggu sejak tahap eksplorasi maupun operasi produksi, bukan menunggu seluruh cadangan habis. PP Nomor 78 Tahun 2010 juga menegaskan kerangka tersebut. Maka revegetasi hanyalah salah satu bagian dari pekerjaan yang lebih besar, dengan menata kembali kontur lahan, menstabilkan lereng, mengembalikan topsoil, mengendalikan erosi dan air asam tambang, mengamankan lubang bekas tambang, serta memulihkan kualitas tanah dan air.
Di sinilah perspektif ecological restoration menjadi penting. Society for Ecological Restoration (SER) melalui International Principles and Standards for the Practice of Ecological Restoration edisi kedua tahun 2019 menegaskan bahwa restorasi tidak berhenti pada penanaman vegetasi, tetapi diarahkan pada pemulihan atribut, fungsi, dan integritas ekosistem. Dengan demikian, keberhasilan reklamasi tidak cukup dilihat dari banyaknya pohon yang ditanam, melainkan dari kemampuan ekosistem untuk kembali pulih, berfungsi, dan menopang kehidupan secara berkelanjutan.
Capaian reklamasi nasional tentu tetap patut diapresiasi. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Tahun 2025 mencatat realisasi reklamasi lahan bekas tambang mencapai sekitar 16.931 hektare, jauh melampaui target 7.100 hektare, sementara pada 2024 realisasinya mencapai sekitar 26.538 hektare.
Data pengendalian kerusakan lahan juga menunjukkan rasio reklamasi atau revegetasi terhadap lahan terganggu meningkat dari sekitar 41,93 persen pada 2023 menjadi 55,36 persen pada 2024. Namun angka hektare tidak boleh menjadi garis akhir evaluasi. Satu hektare lahan yang telah ditanami belum tentu berarti satu hektare ekosistem telah pulih. Tanaman dapat mati setelah masa pemeliharaan, lereng masih mungkin tererosi, kualitas air dapat tetap buruk, dan hamparan yang terlihat hijau dari udara belum tentu memiliki keragaman hayati yang memadai. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan perlu bergeser dari sekadar “berapa luas yang ditanam” menjadi “berapa luas yang benar-benar pulih dan kembali berfungsi”.
Pada titik inilah dimensi tanggung jawab korporasi menjadi semakin penting. OECD sejak 1972 mengenalkan polluter pays principle, yakni prinsip bahwa pihak yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan harus menanggung biaya pencegahan dan pemulihannya. Logikanya sederhana, adalah ketika manfaat ekonomi pertambangan dinikmati perusahaan, pekerja, pemegang saham, daerah, dan negara, maka biaya ekologis yang muncul juga harus diperhitungkan sebagai bagian dari biaya usaha.
Jangan sampai terjadi privatisasi keuntungan tetapi sosialisasi kerusakan dengan laba dibukukan ketika tambang berproduksi, sementara biaya memperbaiki tanah, sungai, lubang tambang, dan ekosistem justru dibebankan kepada APBN, APBD, atau masyarakat setelah perusahaan meninggalkan lokasi. Itulah sebabnya jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar kelengkapan administrasi perizinan. Keduanya merupakan instrumen untuk memastikan bahwa biaya pemulihan telah disediakan sejak awal sebagai bagian dari cost of mining.
Persoalannya, kepastian tersebut masih memerlukan pengawasan yang jauh lebih kuat. BPK pernah menemukan penetapan jaminan reklamasi dan pascatambang yang kurang dilaporkan sekitar Rp832,26 miliar dan 58 juta dollar AS, disertai jaminan yang belum ditempatkan, kedaluwarsa, atau bukti penempatannya belum berada dalam penguasaan senilai sekitar Rp145,29 miliar dan 6,71 juta dollar AS.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa reklamasi bukan hanya persoalan teknis lingkungan, melainkan juga ujian kepatuhan dan akuntabilitas korporasi. Perusahaan yang benar-benar menjalankan good mining practice tidak akan menempatkan pemulihan lingkungan sebagai pekerjaan sisa di penghujung umur tambang. Biaya reklamasi harus dihitung sejak perencanaan, pelaksanaannya bergerak seiring kemajuan penambangan, dan keberhasilannya dibuktikan melalui kondisi ekologis di lapangan. Sebab ketika keuntungan tambang telah selesai dihitung, negara tidak boleh menerima tagihan ekologis yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Ujian Ketegasan Negara
Indonesia sejatinya tidak kekurangan dasar hukum untuk memastikan pertambangan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan sumber daya alam dalam penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebuah prinsip yang tidak semestinya dimaknai sebatas penerimaan ekonomi hari ini dengan mengorbankan kualitas lingkungan bagi generasi berikutnya.
Gagasan genuine dalam konstitusi kita diperkuat dengan konsep sustainable development dalam Laporan Brundtland, Our Common Future (1987), yang menegaskan bahwa pembangunan harus memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang memenuhi kebutuhannya.
Kerangka tersebut kemudian diterjemahkan melalui UU Minerba yang terakhir diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 di bidang perlindungan lingkungan.
Bahkan, Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 semakin memperinci tata cara reklamasi, revegetasi, pemantauan lingkungan, penempatan jaminan, hingga ukuran keberhasilan pascatambang. Dengan fondasi hukum selengkap itu, persoalannya bukan lagi ada atau tidaknya aturan, melainkan seberapa konsisten aturan tersebut benar-benar dijalankan.
Di sinilah ketegasan negara menemukan ujian sesungguhnya. Pemerintah perlu mampu membedakan perusahaan yang menghadapi kendala teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dengan perusahaan yang memang mengabaikan kewajiban reklamasi. Pengawasan pun tidak semestinya hanya bertumpu pada laporan administratif perusahaan.
Audit lapangan, citra satelit, drone, data kualitas air, tutupan vegetasi, luas lahan terganggu, realisasi reklamasi, hingga posisi jaminan reklamasi perlu dipadukan dalam satu sistem pengawasan yang dapat diverifikasi. Dengan dukungan teknologi geospasial, negara sebenarnya dapat melihat secara berkala apakah pembukaan lahan masih seimbang dengan laju pemulihannya. Pendekatan ini penting agar pengawasan tidak baru bergerak ketika kerusakan telah meluas, tetapi mampu bekerja sejak dini sebagai instrumen pencegahan.



KOMENTAR ANDA