post image
Menteri Lingkungan Hidup RI Moh. Jumhur Hidayat
KOMENTAR

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Langkah tegas ini merupakan implementasi nyata dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan, arahan Presiden dalam Inpres tersebut memberikan mandat yang jelas agar pemerintah tidak memberi ruang toleransi terhadap aksi pembakaran lahan. Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penindakan dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Jumhur, Minggu, 13 September 2026.

Sebagai langkah konkret, KLH menyegel 50 badan usaha yang tersebar di 8 provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare. Pulau Kalimantan mencatatkan luasan terbakar terbesar yang ditindak, yakni mencakup 36 badan usaha dengan total area 23.634,72 hektare.

Di kawasan Kalimantan, penindakan terbesar berada di Kalimantan Barat yang melibatkan 18 badan usaha seluas 12.920,88 hektare. Disusul Kalimantan Selatan sebanyak 6 badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah sebanyak 6 badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur sebanyak 4 badan usaha seluas 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara sebanyak 2 badan usaha seluas 308,07 hektare.

Sementara itu, di wilayah Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total luasan terbakar 3.699,07 hektare. Penindakan terluas di Sumatera terjadi di Sumatera Selatan dengan 11 badan usaha seluas 2.928,28 hektare, diikuti Lampung sebanyak 2 badan usaha seluas 758,88 hektare, dan Riau sebanyak 1 badan usaha seluas 11,91 hektare.

Di samping langkah administratif KLH, Polri juga telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan karhutla. Sebanyak 119 orang di antaranya diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 orang lainnya tersangkut akibat kelalaian.

Jumhur menjelaskan, seluruh rangkaian penegakan hukum ini sejalan dengan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi sebagaimana ditekankan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Setiap korporasi wajib bertanggung jawab penuh atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, terlepas dari unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Selain sanksi penyegelan dan administratif, para pelanggar juga dihadapkan pada ancaman sanksi pidana serta gugatan perdata untuk ganti rugi pemulihan lingkungan. KLH pun kembali mengimbau seluruh pemilik konsesi dan masyarakat luas untuk meninggalkan metode pembakaran dalam pembukaan atau pembersihan lahan, khususnya di tengah kondisi siaga karhutla saat ini.


Luhut Minta Operasional Produsen Sepatu Adidas Dibuka ke Publik

Sebelumnya

Istana Negara Telah Terima Laporan Soal Ancaman Kerusakan Ekosistem Suoh Sekincau

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional