post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Oleh: Jaya Suprana, Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

MENURUT pendapat pribadi saya, kasus penangkapan dua warga digital akibat mengomentari pidato presiden menunjukkan kemunduran serius dalam penegakan hukum konstitusional di Indonesia.

Kasus penahanan AYP dan AF oleh Polda Jawa Barat terkait respons mereka terhadap pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai nuklir Iran memicu kontroversi tajam. Tindakan represif ini mencederai prinsip hukum tertinggi negara.

Konstitusi secara tegas menjamin hak bersuara rakyat melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Dari perspektif asas demokrasi, rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. 

Kritik terhadap pidato seorang kepala negara adalah bentuk pengawasan publik yang sah. Pejabat publik tidak boleh kebal terhadap evaluasi masyarakat. Ketika aparat dengan cepat mengkriminalisasi opini warga, iklim ketakutan akan terbentuk.

Hal ini berpotensi membunuh partisipasi aktif masyarakat dan merusak sendi-sendi demokrasi sehat.Aspek kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi juga dilanggar dalam kasus ini. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatasi ruang pidana siber lewat putusan hukum terbaru.

Menurut Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024, frasa “kerusuhan” dalam UU ITE harus dimaknai sebagai kekacauan fisik di dunia nyata, bukan sekadar riak atau perdebatan di ruang siber. 

Menjerat komentator Threads dengan tuduhan membuat kegaduhan nasional merupakan tindakan yang tidak berdasar secara hukum.Lebih jauh lagi, penegakan hukum ini cacat secara prosedur penuntutan nama baik jika merujuk pada konsep delik aduan. Melalui Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, institusi pemerintah dan jabatan presiden dikecualikan sebagai subjek yang dapat mengadukan pencemaran nama baik.

Laporan yang diajukan oleh pihak ketiga di luar korban langsung seharusnya tidak memiliki legal standing. 

Memproses hukum komentar media sosial berdasarkan aduan pihak di luar korban yang merasa “dirugikan secara abstrak” adalah bentuk penyalahgunaan wewenang aparat.Institusi kepolisian semestinya menjadi benteng pelindung hak asasi manusia, bukan alat pembungkaman ekspresi digital.

Menggunakan pasal karet UU ITE dan KUHP baru untuk menahan warga yang tidak melakukan kekerasan fisik menunjukkan gejala anti-kritik. Polisi harus tunduk pada hierarki hukum dan mematuhi garis pembatasan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kesimpulannya, penangkapan ini menjadi sinyal bahaya bagi masa depan hukum di Indonesia. Konstitusi menjamin hak warga negara untuk bersuara, mengoreksi, dan memberi saran kepada pemerintah.

Menjadikan ruang siber sebagai sengketa pidana bagi opini publik hanya akan menjauhkan Indonesia dari cita-cita negara hukum yang demokratis. Dua warga Cimahi tersebut harus segera dibebaskan tanpa syarat demi tegaknya amanat konstitusi.

Sepenuhnya saya siap bertanggung-jawab atas ungkapan pendapat subyektif pribadi yang tertuang ke dalam naskah sederhana ini.

 


Riwayat Konsep Bersih dan Jorok

Sebelumnya

Peradaban Lembah Indus

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Jaya Suprana