Mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Letnan Jenderal TNI (Purn.) Kiki Syahnakri, kembali menyinggung proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 yang menurutnya tidak sah dan penuh kecurangan.
Kali ini hal itu disampaikannya dalam peluncuran dan bedah buku berjudul “Menata Ulang Reformasi” di Gedung Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurutnya, dinamika hukum dan politik yang meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut dinilai telah mencederai tatanan konstitusi dan etika bernegara.
Kiki Syahnakri menilai bahwa proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres telah memicu kegaduhan publik yang serius. Perubahan aturan yang terjadi di menit-menit akhir dinilai sarat dengan konflik kepentingan dan dipaksakan demi kepentingan kelompok tertentu.
Mantan perwira tinggi militer tersebut menegaskan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi pintu masuk yang membuat hukum seolah-olah diacak-acak demi memuluskan jalan politik seseorang. Baginya, hukum semestinya berdiri di atas asas keadilan dan kepatutan, bukan alat legitimasi kekuasaan semata.
Ia menyoroti bahwa kepatuhan terhadap hukum dan etika moral merupakan pilar utama stabilitas nasional. Ketika hukum dimanipulasi untuk tujuan pragmatis, wibawa lembaga peradilan dan supremasi hukum di Indonesia akan runtuh di mata masyarakat luas.
Lebih lanjut, Kiki menyinggung putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat oleh Ketua MK saat itu. Baginya, sanksi etik tersebut menjadi bukti tak terbantahkan bahwa proses penetapan aturan telah cacat secara moral dan integritas kelembagaan.
Kiki Syahnakri juga menyuarakan keprihatinan dari kalangan purnawirawan TNI yang merasa terpanggil menjaga arah reformasi dan cita-cita demokrasi. Menurutnya, para purnawirawan berpegang teguh pada prinsip bahwa kepemimpinan nasional harus lahir dari proses yang jujur, adil, dan bermartabat.
Ia mengingatkan bahwa reformasi 1998 diraih melalui pengorbanan besar untuk menghapus praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Langkah-langkah politik yang memunculkan kembali nuansa dinasti kekuasaan dinilai berpotensi mengembalikan bangsa pada era kemunduran demokrasi.
Kritik ini, menurut Kiki, bukan sekadar respons politik elektoral sesaat, melainkan bentuk kepedulian jangka panjang terhadap masa depan ketatanegaraan. Generasi muda dan para calon pemimpin diharapkan memahami bahwa etika dan kepatutan jauh lebih tinggi derajatnya dibanding sekadar memanfaatkan celah regulasi.
Di samping itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum untuk tetap kritis dalam mengawal jalannya demokrasi. Sikap kritis masyarakat dinilai sebagai benteng terakhir agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol dan keseimbangan yang sehat.
Menutup pandangannya, Kiki Syahnakri menegaskan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memulihkan kehormatan hukum nasional. Ia berharap dinamika politik tidak sampai mengorbankan persatuan bangsa serta kepastian hukum yang menjadi landasan berdirinya Republik Indonesia.



KOMENTAR ANDA