post image
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail (kiri) dan pilot asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman, yang tertangkap menyelundupkan puluhan ribu butir pil ekstasi ke Indonesia.
KOMENTAR

Rekam jejak Mohd Saufi bin Othman, pilot asal Malaysia yang tertangkap menyelundupkan puluhan ribu butir pil ekstasi ke Indonesia, kian terkuak. Pemerintah Malaysia kini masih menunggu hasil penyelidikan menyeluruh dari kepolisian setempat sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan ekstradisi.

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, menegaskan bahwa pemerintahannya belum mengambil keputusan resmi terkait penarikan tersangka ke Negeri Jiran. Segala keputusan mutlak bergantung pada hasil investigasi akhir yang tengah digarap Satuan Kriminal Narkotika (Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik/JSJN) Bukit Aman.

Guna mendalami jaringan peredaran gelap tersebut, Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) sebelumnya telah menerbangkan tim khusus ke Jakarta untuk menginterogasi Mohd Saufi secara langsung setelah memperoleh izin dan koordinasi dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dari hasil interogasi intensif tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa aksi nekat pria berusia 39 tahun itu bukanlah tindakan perdana. Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (NCID) PDRM, Hussein Omar Khan, membeberkan bahwa pelaku disinyalir telah berulang kali menjadi kurir penyelundupan narkoba ke sejumlah negara sejak tahun 2024.

“Ini bukan kali pertama baginya, karena ia telah membawa narkoba ke sejumlah negara dalam beberapa kesempatan,” tutur Hussein dalam keterangannya terkait pengakuan sang pilot di hadapan penyidik.

Kasus ini bermula ketika petugas gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri mengamankan Mohd Saufi sesaat setelah mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Penangkapan tersebut terjadi usai tersangka baru saja menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur–Jakarta yang membawa ratusan penumpang.

Kecurigaan petugas terbukti saat pemindaian barang bawaan menunjukkan adanya anomali di dalam koper sang pilot. Dari pemeriksaan fisik, petugas menyita sebanyak 14 bungkus besar berisi lebih dari 70.000 butir ekstasi dengan estimasi berat mencapai 25 hingga 26 kilogram, serta paket sabu seberat beberapa gram di dalam tas tangannya.

Tak hanya membawa narkotika dalam jumlah fantastis, hasil tes urine terhadap Mohd Saufi juga menunjukkan hasil positif mengandung tiga zat terlarang sekaligus, yakni metamfetamin (sabu), MDMA (ekstasi), dan kokain. Temuan ini mengindikasikan bahwa tersangka diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan saat bertugas menerbangkan pesawat.

Dalam proses penyidikan di Indonesia, pilot maskapai tersebut diduga kuat memanfaatkan posisinya sebagai kru penerbangan untuk memanfaatkan jalur pemeriksaan berisiko rendah (low risk) demi meloloskan barang pesanan sindikat internasional dengan iming-iming upah ratusan juta rupiah.

Kini, Mohd Saufi harus mendekam di sel tahanan otoritas Indonesia dan terancam jeratan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Narkotika di Indonesia, sementara otoritas kedua negara terus berkoordinasi membongkar rantai pasok sindikat lintas batas tersebut.


GATF 2026, Garuda Indonesia dan Bank Mandiri Kolaborasi

Sebelumnya

ATR Identifikasi 209 Rute Penerbangan Baru di Indonesia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews