Karena itu, Pasal 6A UUD 1945 perlu diubah untuk mengakomodasi sistem pilpres satu putaran, dan menyatakan secara tegas bahwa pasangan dengan jumlah suara sah terbanyak ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, tanpa lagi mensyaratkan persebaran wilayah, yaitu sedikitnya 20 persen suara di lebih dari separuh jumlah provinsi.
Perubahan konstitusi ini jauh lebih terbatas daripada mengembalikan pemilihan presiden kepada MPR. Hak rakyat memilih presiden tetap dipertahankan. Yang diubah hanya syarat kemenangan dan penghapusan putaran kedua.
Pilpres satu putaran layak menjadi solusi jalan tengah sistem pilpres Indonesia. Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, tetapi tidak harus memperoleh mayoritas yang dibentuk setelah pilihan dipersempit menjadi dua. Pasangan dengan dukungan langsung terbanyak menjadi pemenang. Kewenangan memilih tidak dikembalikan kepada MPR, sedangkan tahap konsolidasi oligarki dan transaksi yang berlangsung di antara kedua putaran dihapus.



KOMENTAR ANDA