Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menyampaikan keprihatinan dan mengecam peristiwa penurunan bendera Merah Putih dan perusakan lambang negara Garuda Pancasila di Banda Aceh, Sabtu (15/8) yang dilakukan massa sehabis doa bersama Peringatan ke-21 Perdamaian Aceh di Masjid Raya Baiturrahman.
Demikian disampaikan Koordinator Nasional FWK Drs Raja Parlindungan Pane di Jakarta, Minggu (16/8) pagi.
Sejumlah orang mengibarkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh dan setelah menurunkan bendera Merah Putih dan menggantinya dengan bendera GAM. Lalu, ada juga yang menurunkan lambang Garuda Pancasila dan menginjak-injaknya di Pendopo Gubernur Aceh.
FWK meminta Kepolisian Daerah (Polda) Nangroe Aceh Darussalam dan aparat hukum terkait, agar bertindak tegas dan melakukan proses hukum kepada semua orang yang dengan sengaja telah merusak lambang negara, sesuai Undang-Undang No 09 tahun 2009 Pasal 66 dan Pasal 68 dengan pidana hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
“Tindakan mereka telah merendahkan, menghina, Negara Kesatuan Republik Indoneia, Bangsa Indonesia, serta masyarakat Indonesia pada umumnya,” ujar Raja Parlindungan dengan tegas.
Sebagai Warga Negara Indonesia dan juga wartawan professional yang aktif dalam mengawal persoalan kebangsaan, FWK menilai: adalah hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menyalurkanj aspirasi dalam semua bentuk khususnya mereka yang merasa tidak puas terhadap pejabat atau penyelenggaraan negara di pusat maupun di daerah.
“Tetapi menurunkan bendera Merah Putih yang dikibarkan secara sah di tempat semestinya, lalu melecehkannya, kemudian merusak dan melepas dari tempatnya dan menginjak-injak lambang negara Garuda Pancasila, melukai harga diri rakyat Indonesia,” tambah salah satu pendiri FWK Hendry CH Bangun.
Sementara itu Sekretaris FWK Budi Nugraha mengatakan, kita boleh kecewa dengan pemerintahan. Tetapi, janganlah merusak dan menghina lambang negara kita. Sebab, pendiri bangsa ini telah berjuang dengan tenaga, pikiran, dan bahkan darah untuk memperjuangkan kemerdekaan Negara Republik Indonesia," kata Budi Nugraha.
“Perjuangan mereka jangan kita rusak dan jangan sampai menimbulkan perpecahan di masyarakat,” tambah Budi.
Menurut Raja Parlindungan Pane, aparat harus tegas dan tidak boleh lengah dengan hal-hal yang melecehkan lambang negara.
“Kalau ada kekecewaan dengan pemerintah, silakan disampaikan dengan mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang. Pemerintah juga harus mendengar keluh kesah rakyat. Jangan diam dan membiarkannya. Pendekatakan persuasif perlu dikedepankan. Sehingga akar permasalahanya bisa diuarai dan dicari penyelesaiannya,” tutup Raja dengan tegas.



KOMENTAR ANDA