Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, dinilai menjadi alasan kuat bagi DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Penyadapan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum. menyatakan bahwa aturan tegas diperlukan agar kewenangan menyadap tidak berjalan tanpa pengawasan eksternal.
Menurut Saidin, undang-undang khusus tersebut harus memuat mekanisme perizinan hakim, pembatasan pada kejahatan serius, audit log independen, pemusnahan hasil sadapan yang tidak relevan, hingga jalur pengujian melalui pengadilan. Sebagian besar substansi tersebut sejatinya telah berada di meja Badan Keahlian DPR sejak April 2026.
Pernyataan ini mencuat menyusul langkah Bareskrim Polri yang menetapkan tiga orang tersangka, termasuk mantan Kapolri yang baru saja dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo. Polri menjelaskan bahwa penyadapan tanpa verifikasi ini diduga terjadi sepanjang kurun 2025 hingga 2026 sebelum akhirnya jejak digital di dalam sistem LIMS dihapus.
Sasaran penyadapan ilegal ini tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, pimpinan ormas, LSM, hingga pengusaha. Penyidik kepolisian saat ini telah menyita sejumlah barang bukti berupa gawai dan perangkat elektronik, sementara para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri guna mendalami motif serta peran masing-masing.
Menanggapi wacana yang berkembang di publik, Saidin bersama sejumlah pejabat negara, termasuk Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perkara ini murni tindak pidana dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai makar secara yuridis. Pasal yang disangkakan oleh penyidik berkaitan dengan pelanggaran KUHP Nasional dan UU ITE.
Meski demikian, Saidin mengibaratkan peristiwa ini sebagai bentuk "makar terselubung" secara moral dan politik apabila terbukti ada pengkhianatan dari dalam oleh pihak yang memegang kendali keamanan. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran prosedur oleh pemegang alat sadap dapat merusak legitimasi serta tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Di sisi lain, Irwasum Polri menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran oknum semata dan bukan kebijakan institusi. Namun, Saidin menilai sistem pengawasan internal tetap harus dibenahi secara serius agar celah penyalahgunaan wewenang serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Kasus ini juga menyoroti urgensi pembentukan UU Penyadapan mengingat Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menegaskan bahwa tata cara penyadapan wajib diatur secara ketat melalui undang-undang. Selama ini, prosedur di tubuh kepolisian masih bersandar pada Peraturan Kapolri dan menghadapi kekosongan norma kontrol yudisial.
Lebih lanjut, Saidin menyoroti langkah mutasi ratusan perwira tinggi dan menengah di tubuh Polri yang harus dibarengi dengan transparansi penuh agar publik tetap percaya. Reputasi internasional Indonesia dan kredibilitas Polri dalam misi perdamaian dunia serta kerja sama Interpol turut dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini.
Sebagai penutup, Saidin menekankan bahwa Indonesia sebenarnya tidak kekurangan gagasan maupun dokumen reformasi kepolisian, melainkan membutuhkan keberanian nyata untuk menjalankannya. Transparansi penyidikan melalui persidangan terbuka dipandang sebagai kunci untuk menguji seluruh alat bukti dan menegakkan integritas penegakan hukum di tanah air.



KOMENTAR ANDA