post image
Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu lalu.
KOMENTAR

Polri secara resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam sesi jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Dalam keterangannya kepada awak media, Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan mendalam yang telah dilakukan oleh jajaran penyidik kepolisian. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik memutuskan untuk menetapkan total tiga orang tersangka dengan inisial LSP.

Selain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihak kepolisian juga menetapkan dua orang perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dua pejabat tinggi tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya dinilai memiliki keterlibatan langsung dalam pusaran kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi ini.

Lebih lanjut, Kabareskrim memaparkan bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan tindakan penyadapan secara non-prosedural. Sasaran dari aksi penyadapan ilegal ini pun tidak sembarangan, melainkan menyasar Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, serta para tokoh politik penting.

Tidak hanya kalangan pejabat tinggi negara dan politisi, jaringan penyadapan ilegal ini juga dilaporkan mengincar pihak-pihak lain. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban penyadapan tanpa prosedur ini turut mencakup kalangan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kasus ini sontak menarik perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat serta para pemangku kepentingan di tanah air. Mengingat posisi strategis yang pernah maupun sedang diemban oleh para pihak yang terlibat, penanganan perkara ini menjadi sorotan tajam publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas motif serta cara kerja dari praktik penyadapan ilegal yang dikhawatirkan dapat mencederai privasi serta keamanan nasional tersebut.

Berbagai tanggapan dan respons langsung bermunculan dari para elite politik dan pejabat tinggi negara menyusul penetapan status tersangka ini. Sebagian pihak meminta agar proses penyidikan dikawal secara ketat agar penegakan hukum berjalan objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Di sisi lain, institusi Polri terus mendalami barang bukti serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan penyadapan ini. Langkah-langkah lanjutan dalam proses hukum dipastikan akan terus disampaikan secara berkala kepada publik demi menjaga transparansi institusi penegak hukum.

Dengan ditetapkannya para petinggi Polri dan pejabat istana ini sebagai tersangka, kasus penyadapan ilegal tersebut kini menjadi salah satu isu hukum terbesar yang tengah dihadapi bangsa. Publik pun menantikan kelanjutan proses peradilan untuk membuktikan kebenaran di balik dugaan pelanggaran hukum berat ini.


Sigit Listyo Ditangkap Polisi, Kabar yang Menghebohkan Hari Ini

Sebelumnya

Partai Masyumi: Gibran Tidak Mau Mundur, DPR Wajib Bertindak

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional