Penetapan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto disambut sejumlah kalangan dengan suka cita.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Simanjuntak, termasuk pihak yang mendukung penetapan LSP sebagai tersangka itu.
Selain SLP, dua perwira tinggi Polri lainnya yang telah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Pengumuman penetapan ketiga perwira tinggi Polri ini sebagai tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri, Jakarta, dalam jumpa pers Selasa malam, 3 November 2026.
Dalam cuitannya di akun X, Dahnil Simanjuntak yang lama mendampingi Presiden Prabowo mengatakan, LSP dan kelompoknya sebagai pihak yang selama ini mengobrak-abrik hukum.
“Kalian terlalu lama mengobrak-abrik hukum, dan bekerja untuk oligarki,” tulisnya.
“Ketika Presiden Prabowo ingin melakukan perubahan besar-besaran. Bersih-bersih radikal, kalian tak menunjukkan sikap mau berbenah,” sambungnya.
Bukan hanya tidak mendukung pemerintahan Prabowo, kelompok LSP ini juga melakukan perlawanan.
“Tapi kalian justru melakukan cipta kondisi melawan bersih bersih bersih,” demikian Dahnil.



KOMENTAR ANDA