Penetapan dan penahanan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, dinilai sebagai peristiwa yang luar biasa serius.
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana intersepsi ilegal atau penghapusan data elektronik, melainkan persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman terhadap prinsip negara hukum.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, dalam keterangan persnya pada 5 November 2026, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pembajakan instrumen negara yang sangat berbahaya. Jika seorang kepala negara saja dapat menjadi sasaran penyadapan, maka kelompok masyarakat biasa, aktivis, pembela hak asasi manusia (HAM), jurnalis, dan suara-suara kritis berada pada posisi yang jauh lebih rentan terhadap sewenang-wenangan.
Kendati demikian, SETARA Institute memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajaran Bareskrim. Keberanian institusi kepolisian untuk mengungkap dan memproses perkara ini secara objektif, sekalipun dugaan keterlibatan mengarah kepada mantan pimpinan tertinggi mereka sendiri, dinilai sebagai langkah tepat dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Hendardi menegaskan bahwa tidak boleh ada kekebalan hukum yang didasarkan pada pangkat, jabatan, kedekatan politik, maupun sejarah kekuasaan masa lalu. Keberanian institusi kepolisian untuk membersihkan diri dari unsur internal yang melanggar hukum ini sekaligus memberikan secercah harapan baru bagi percepatan agenda reformasi dan transformasi Polri.
Lebih lanjut, pengungkapan kasus tersebut tidak boleh berhenti sekadar pada pertanyaan siapa yang menyadap siapa. Hendardi mendesak agar penyidik membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap siapa pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, serta tujuan sebenarnya dari operasi penyadapan ilegal tersebut.
Apabila dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan unsur-unsur pidana lain, termasuk dugaan makar, semuanya harus dibuktikan secara transparan melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel. Hendardi mengingatkan agar penanganan perkara ini dikawal ketat oleh bukti-bukti autentik, bukan sekadar melalui spekulasi ataupun pembentukan opini politik di ruang publik.
Di sisi lain, SETARA Institute melayangkan kritik tajam terhadap langkah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Langkah Yusril yang menggelar konferensi pers dan memberikan penjelasan melampaui kebutuhan koordinasi dinilai tidak tepat dan berpotensi mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Hendardi, koordinasi keamanan dan politik nasional merupakan domain dari Menko Polkam, sementara ranah penyidikan adalah kewenangan penuh aparat penegak hukum. Ia mengingatkan agar pejabat pemerintah tidak menciptakan kesan seolah-olah sedang mengarahkan atau mengendalikan proses penyidikan, demi menjaga independensi dan profesionalisme Polri.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada lembaga legislatif, di mana Dewan Nasional SETARA Institute mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan eksternal oleh DPR, khususnya Komisi III. DPR dinilai kerap absen atau hanya bersuara ketika ada kepentingan politik tertentu, sementara pengawasan terhadap penggunaan perangkat penyadapan yang mengancam privasi dan kebebasan sipil warga negara seolah luput dari perhatian.
Sebagai penutup, SETARA Institute menegaskan bahwa pesan paling terang dari skandal ini adalah larangan keras menjadikan instrumen bernegara sebagai alat memata-matai atau mengintimidasi warga demi kekuasaan politik. Kasus ini harus dijadikan momentum koreksi fundamental agar praktik penyalahgunaan kewenangan semacam ini tidak pernah terjadi lagi di masa mendatang.



KOMENTAR ANDA