Oleh: Satrio Arismunandar, Wartawan Senior
DESAKAN agar Indonesia keluar dari Board of Peace (BoP) kembali mengangkat pertanyaan mendasar tentang arah diplomasi Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
Apakah keikutsertaan dalam badan yang dibentuk atas inisiatif Presiden Amerika Serikat Donald Trump benar-benar memberi Indonesia peluang untuk memengaruhi masa depan Gaza, atau justru berisiko melegitimasi mekanisme perdamaian yang tidak cukup menjamin hak-hak rakyat Palestina?
Polemik ini mencuat setelah Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, meminta Indonesia mempertimbangkan kembali keterlibatannya dalam BoP. Dalam wawancara dengan Reuters di Jakarta pada 22 Oktober 2026, Albanese mempertanyakan legitimasi dan desain kelembagaan badan tersebut, terutama terkait keterwakilan rakyat Palestina dalam menentukan masa depan mereka sendiri.
Namun, ada satu hal yang perlu diluruskan sejak awal. Desakan Albanese bukanlah keputusan resmi PBB yang memerintahkan Indonesia keluar dari BoP. Pelapor khusus merupakan pakar independen yang memperoleh mandat dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Ia dapat menyampaikan penilaian, kritik, dan rekomendasi, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemerintah Indonesia menarik diri dari suatu forum internasional.
Karena itu, menyebut berita tersebut sebagai “PBB meminta Indonesia mundur dari Board of Peace” kurang tepat. Rumusan yang lebih akurat adalah bahwa seorang pelapor khusus PBB mendesak Indonesia meninjau kembali keanggotaannya.
Meski demikian, substansi kritik Albanese layak diperhatikan karena menyentuh persoalan mendasar dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina.
Perdamaian Gaza Tanpa Suara Palestina?
Board of Peace merupakan inisiatif Donald Trump yang diumumkan pada Januari 2026 untuk mengawasi proses perdamaian dan rekonstruksi Gaza, dengan cakupan yang dirancang lebih luas. Indonesia bergabung sebagai anggota pendiri pada 22 Januari 2026.
Bagi pemerintah Indonesia, partisipasi tersebut dapat dipahami sebagai upaya mengambil bagian langsung dalam proses diplomasi, membuka peluang untuk memengaruhi kebijakan, serta memperjuangkan penghentian kekerasan dan pemulihan kehidupan masyarakat Gaza.
Namun, Albanese melihat persoalan yang berbeda. Menurutnya, proses pengambilan keputusan di BoP terlalu didominasi Amerika Serikat dan Israel, sedangkan rakyat Palestina tidak memiliki keterwakilan yang memadai dalam menentukan masa depan politik wilayahnya.
Kritik ini berangkat dari prinsip bahwa rakyat Palestina bukan sekadar penerima bantuan kemanusiaan atau objek program rekonstruksi. Mereka adalah pihak yang memiliki hak menentukan nasib sendiri, termasuk masa depan pemerintahan, wilayah, dan kedaulatan politik mereka.
Pembangunan kembali rumah, sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur Gaza memang mendesak. Namun, rekonstruksi fisik tidak otomatis menyelesaikan persoalan pendudukan, hak politik, perbatasan, dan kemerdekaan Palestina.
Pihak pendukung BoP menunjuk pembentukan Komite Nasional untuk Administrasi Gaza, yang terdiri atas tenaga profesional Palestina dan bertugas mengelola pemerintahan sipil serta pemulihan wilayah tersebut. Keberadaan komite ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa administrasi Gaza tetap melibatkan warga Palestina.
Akan tetapi, bagi para pengkritiknya, pemerintahan teknokratis tidak dengan sendirinya menjamin kedaulatan politik. Mengelola pelayanan publik berbeda dengan menentukan masa depan sebuah bangsa. Persoalan utamanya adalah apakah rakyat Palestina memiliki kewenangan nyata dalam proses yang akan menentukan kehidupan mereka setelah perang.
Israel dan Persoalan Legitimasi
Kritik Albanese juga berkaitan dengan posisi Israel di dalam BoP. Israel merupakan pihak utama dalam konflik yang hendak diselesaikan oleh mekanisme tersebut. Karena itu, keterlibatannya dalam menentukan masa depan Gaza menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan kekuasaan dan perlindungan hak-hak Palestina.
Albanese menilai Indonesia berisiko memberikan legitimasi kepada mekanisme yang, menurut pandangannya, belum menjamin penyelesaian konflik berdasarkan hukum internasional dan hak menentukan nasib sendiri.
Persoalannya bukan semata-mata apakah Indonesia boleh duduk dalam satu forum bersama Israel. Diplomasi internasional kerap mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik dalam upaya mencari penyelesaian. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah forum tersebut menyediakan ruang yang memadai bagi pihak yang hak-haknya dipertaruhkan.
Dalam konteks ini, Indonesia perlu menilai apakah keanggotaannya benar-benar dapat digunakan untuk mendorong perlindungan warga sipil, penghentian kekerasan, dan terciptanya jalan menuju kemerdekaan Palestina.
Albanese juga mempertanyakan kesesuaian BoP dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 yang berkaitan dengan rencana perdamaian Gaza. Namun, kritik tersebut merupakan penilaian hukum dan politiknya, bukan keputusan pengadilan yang membatalkan resolusi tersebut atau instruksi resmi PBB agar negara anggota keluar dari BoP.
Perbedaan ini penting agar kritik terhadap mekanisme perdamaian tidak disamakan dengan keputusan institusional PBB.
Indonesia Belum Menyatakan Keluar
Pemerintah Indonesia sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa partisipasinya dalam BoP tidak bersifat tanpa syarat. Pada Februari 2026, Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan Indonesia dapat menarik diri apabila keanggotaan tersebut tidak sejalan dengan tujuan diplomasi Indonesia. Presiden Prabowo Subianto juga pernah menyatakan bahwa Indonesia akan mundur jika keterlibatannya tidak memberikan manfaat bagi rakyat Palestina.
Dalam perkembangan yang dilaporkan pada 22 Oktober 2026, Kementerian Luar Negeri menyatakan pembahasan mengenai BoP masih ditangguhkan. Belum ada konfirmasi bahwa Indonesia telah secara resmi menarik diri.



KOMENTAR ANDA