post image
Ilustrasi
KOMENTAR

Sehari setelah diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus rangkap jabatan, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Ashkara yang akrab disapa Ari Ashkara, mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Sriwijaya Air.

Tetapi pengunduran diri Ari itu tidak menjamin kasus ini selesai dan membebaskan dirinya dari kewajiban hukum.

Menurut Jurubicara KPPU Guntur Saragih, pengunduran diri Ari dari Sriwijaya Air tidak terkait pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan KPPU.

“Setelah pemeriksaan pendahuluan, Majelis Komisi yang akan mengabulkan atau melakukan penilaian terhadap tawaran perubahan prilaku,” ujar Guntur Saragih saat ditemui di kantornya, di Jl. H. Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

“Jadi pengunduran diri ini belum dalam konteks perubahan prilaku sesuai peraturan Komisi,” tuturnya.

Karena rangkap jabatan itu Ari Ashkara diduga melanggar aturan di dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam UU itu, bila terbukti melakukan rangkap jabatan, Ari Askhara terancam denda hingga Rp 25 miliar atau kurungan selama-lamanya lima bulan.

KPPU menduga harga tiket pesawat yang tinggi adalah monopoli, hasil dari rangkap rangkap jabatan Ari Ashkara di Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.

Di maskapai plat hitam Sriwijaya Air itu Ari menduduki posisi komisaris utama.


Yusron Ihza: Pengurangan Bandara Internasional Ganggu Sektor Pariwisata

Sebelumnya

Pungutan Iuran Dana Pariwisata Ditolak

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews