Pemerintah pusat melalui Sidang Kabinet Terbatas yang digelar pada 7 September lalu kembali memberikan perhatian serius terhadap penanganan musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di berbagai wilayah di Indonesia. Rapat penting ini menyoroti bagaimana ancaman karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga kerap kali disalahgunakan sebagai modus operandi terselubung.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, menyampaikan laporan mengejutkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan temuan di lapangan, bekas area yang dilalap si jago merah kerap kali berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dalam rentang waktu yang sangat singkat.
Suharyanto mengungkapkan adanya indikasi kuat kesengajaan dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan api untuk membuka lahan secara ilegal. Ia mencontohkan kasus tertangkapnya pelaku pembakaran hutan di Jambi yang mengaku disuruh oleh pihak tertentu dengan imbalan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Menanggapi laporan tersebut, Presiden Prabowo Subianto secara tegas dan terbuka menyoroti fenomena aneh di mana lahan bekas karhutla secara instan berubah wujud menjadi perkebunan sawit. Presiden memandang tindakan culas semacam ini sudah melewati batas kewajaran dan memerintahkan aparat terkait agar segera mengusut tuntas serta menyelidiki kasus tersebut tanpa kompromi.
Dukungan terhadap temuan itu juga diperkuat oleh Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Emir M. Husni, yang membeberkan bukti-bukti konkret terkait pembakaran lahan demi alih fungsi menjadi kebun sawit. Bukti tersebut diperoleh dengan membandingkan potret citra satelit kondisi sebelum dan sesudah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatra Selatan.

Pemantauan perubahan bentang alam ini dapat dilakukan secara transparan dan real time menggunakan portal Nusantara Atlas hingga beberapa tahun ke belakang. Geo-platform pemantau deforestasi dan karhutla tersebut dikembangkan oleh The Treemap sejak tahun 2021, setelah mereka mengumpulkan data satelit riil yang ditarik mundur semenjak tahun 2020.
Sebagai catatan historis, bencana karhutla terburuk di Indonesia tercatat terjadi pada tahun 2019 silam dengan kemunculan sebanyak 885.037 titik api yang melahap area seluas 2.631.469 hektar. Dari total luasan lahan yang terbakar hebat tersebut, sekitar 6 ribu hektar di antaranya kemudian berubah menjadi kebun kelapa sawit yang dikendalikan hanya oleh satu nama perusahaan saja.
Sebaliknya, titik api terendah dalam catatan karhutla nasional sempat terjadi pada tahun 2022 dengan jumlah 111.178 titik api serta luas lahan terbakar mencapai 57.794 hektar. Data fluktuatif ini menunjukkan bagaimana pola kebakaran hutan kerap berkorelasi erat dengan tekanan ekonomi dan aktivitas ekspansi perkebunan di tingkat tapak.

Berdasarkan paparan lembaga pemantau The Treemap, kurun waktu antara Januari 2020 hingga Desember 2025 mencatat adanya penambahan luas perkebunan kelapa sawit terpetakan sebesar 902.307 hektar. Dari angka ekspansi yang masif itu, sekitar 34.868 hektar atau setara dengan 3,86 persennya terbukti berada di atas lahan yang sebelumnya sempat mengalami kebakaran pada tahun 2019.
Alasan utama di balik preferensi konsesi perkebunan memilih lahan bekas kebakaran ini turut dijelaskan oleh ahli kebakaran hutan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Lailan Syaufina. Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara membakar hutan hanya memerlukan biaya yang sangat murah, yakni sekitar Rp1 juta per hektar.
Angka biaya tersebut terpaut sangat jauh jika dibandingkan dengan prosedur pembukaan lahan perkebunan secara legal yang sesuai dengan aturan serta perizinan pemerintah. Pembukaan lahan yang taat prosedur dan ramah lingkungan umumnya bisa menghabiskan biaya hingga Rp7 juta untuk setiap satu hektarnya.
Praktik culas pembukaan lahan sawit dengan cara membakar hutan dan lahan tentu merupakan pelanggaran hukum yang berat dan merugikan negara. Sebagai langkah nyata penegakan hukum, Menteri Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, secara resmi telah menjatuhkan sanksi penyegelan terhadap 50 badan usaha atau perusahaan yang tersebar di delapan provinsi.
Penyegelan ini dilakukan karena wilayah konsesi dari puluhan perusahaan tersebut terbukti mengalami bencana kebakaran hutan dan lahan yang merusak ekosistem. Total area lahan konsesi yang terbakar dari keseluruhan perusahaan nakal itu mencapai angka fantastis seluas 27.333,79 hektar.
Menteri Jumhur Hidayat menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu ini mengacu langsung pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut secara khusus mengatur tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Pengendalian Karhutla di seluruh wilayah Indonesia.
Kendati demikian, tantangan di sektor lingkungan masih cukup berat mengingat hingga akhir September 2026 ini tercatat sudah ada 626.002 titik api dengan luas hutan dan lahan terbakar mencapai 895.657 hektar. Dengan membandingkan data yang ada, angka kebakaran tahun ini memang telah melampaui total luasan di tahun 2022, namun pemerintah bersama masyarakat tetap berupaya keras agar kejadian ini tidak sampai mencetak rekor terburuk baru bagi Indonesia.



KOMENTAR ANDA