post image
Jurubicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati
KOMENTAR

ZT. Seiring terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri ditengah Covid-19, Kemenhub ternyata masih mengizinkan penerbangan penumpang domestik beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4).

Penegasan itu sebagaimana disampaikan Jurubicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (24/4).

Aditia Irawati menyatakan, hal ini juga sekaligus melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

"Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," ujarnya.

Adita menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Meskipun penerbangan ini tetap mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi, yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," kata Adita Irawati.

Permenhub nomor 25/2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB,  Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB. 


KOMENTAR ANDA

Baca Juga