Oleh: Abdullah Rasyid, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
DALAM beberapa kunjungan ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Kantor Imigrasi, kami melihat langsung bagaimana pelayanan berbasis elektronik dan digital mulai menjadi bagian penting dari kerja keimigrasian.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi dan perbaikan pelayanan, bukan sekadar untuk menyaksikan kecanggihan perangkat yang telah dipasang.
Kami memeriksa bagaimana sistem digunakan, seberapa cepat masyarakat dilayani, bagaimana petugas merespons gangguan, serta apakah data yang tersedia benar-benar membantu pengambilan keputusan.
Dari sana terlihat bahwa transformasi digital bukan lagi kebutuhan masa depan. Ia sudah hadir di meja pelayanan, pintu pemeriksaan, ruang pengawasan, dan pusat pengendalian keimigrasian.
Namun, ada satu pelajaran penting. Digitalisasi tidak cukup diukur dari jumlah aplikasi, kamera, autogate, atau perangkat yang dimiliki. Teknologi baru berarti apabila membuat pelayanan lebih cepat, pengawasan lebih tajam, keputusan lebih akurat, dan ruang penyimpangan semakin sempit.
Dalam konteks itulah pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa 70 persen tulang punggung imigrasi ke depan akan berbasis teknologi perlu ditempatkan. Pernyataan tersebut bukan sekadar ambisi membeli perangkat baru, melainkan arah perubahan kelembagaan.
Imigrasi sedang bergerak dari pola kerja yang dominan administratif menuju sistem berbasis data, risiko, dan peringatan dini.
Direktorat Jenderal Imigrasi berencana memperkuat penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengawasi aktivitas warga negara asing. AI dapat membantu mempercepat analisis data, mengenali pola perjalanan yang tidak lazim, serta menunjukkan kasus yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selama ini petugas harus membaca berbagai informasi: riwayat perjalanan, jenis visa, izin tinggal, tujuan kedatangan, lokasi keberadaan, kegiatan orang asing, sampai profil sponsor atau penjaminnya.
Jika seluruh data itu terpisah, proses pengawasan akan lambat dan sangat bergantung pada ketelitian individual. AI dapat membantu menghubungkan potongan-potongan informasi tersebut dan menemukan kejanggalan yang mungkin tidak segera terlihat.
Misalnya, seseorang masuk menggunakan visa untuk tujuan tertentu, tetapi pola kegiatannya menunjukkan hal berbeda. Atau, sebuah perusahaan menjadi penjamin bagi banyak orang asing dengan profil yang tidak sesuai kegiatan usahanya. Sistem dapat memberikan peringatan awal agar petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dengan pendekatan ini, pengawasan bergerak dari tindakan reaktif menuju pencegahan. Petugas tidak perlu menunggu sampai pelanggaran menjadi besar. Sinyal risiko dapat dibaca lebih dini, lalu diterjemahkan menjadi pemeriksaan, klarifikasi, atau operasi lapangan.
Teknologi pengenalan wajah yang digunakan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, merupakan bagian dari perubahan tersebut. Sistem merekam dan mengidentifikasi orang asing yang masuk, kemudian mencocokkannya dengan dokumen perjalanan dan rekam keimigrasian.
Selain mempercepat pelayanan, teknologi biometrik dapat membantu mendeteksi penggunaan paspor oleh orang lain, penyamaran identitas, serta pemanfaatan dokumen palsu.
Bagi pelintas yang patuh dan berisiko rendah, proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih cepat. Sebaliknya, orang dengan indikator risiko tinggi dapat diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Inilah bentuk nyata kebijakan selektif berbasis risiko: Indonesia tetap terbuka kepada wisatawan, investor, mahasiswa, pekerja ahli, diaspora, dan talenta global, tetapi tetap mempunyai kemampuan menyaring ancaman.
Persoalannya, pintu resmi bukan satu-satunya wilayah yang harus dijaga. Indonesia memiliki perbatasan darat sepanjang 3.111 kilometer dengan kondisi geografis yang rumit. Sebagian berupa hutan, pegunungan, sungai, dan permukiman yang berdekatan dengan negara tetangga.
Tidak seluruh titik dapat dijangkau patroli rutin atau dijaga melalui pos permanen.
Karena itu, program Pagar Digital yang memanfaatkan drone mempunyai nilai strategis. Drone dapat digunakan untuk memetakan dan memantau jalur-jalur tidak resmi atau “jalur tikus” yang rawan menjadi tempat keluar-masuk orang secara ilegal.
Ancaman di perbatasan tidak semata-mata berupa pelanggaran administrasi. Jalur tidak resmi dapat dimanfaatkan untuk perdagangan orang, penyelundupan manusia, narkotika, dan berbagai kejahatan lintas negara.
Dalam situasi seperti itu, drone dapat menjadi mata di udara yang memberikan informasi awal kepada petugas.
Tetapi drone bukan pagar dalam arti sesungguhnya. Rekaman udara tidak akan banyak berarti apabila tidak terhubung dengan pusat kendali, data intelijen, dan satuan yang mampu merespons temuan di lapangan.
Karena itu, Pagar Digital harus dibangun sebagai sebuah ekosistem, bukan hanya proyek pengadaan perangkat.



KOMENTAR ANDA