post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Oleh: M. Jehansyah Siregar, Ph.D, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup RI

PENGEMBANGAN perkotaan di Indonesia sering kali terjebak dalam dikotomi yang keliru antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Jika otak sebuah bangsa adalah teknologi dan inovasi, maka Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah paru-paru kotanya. Selama puluhan tahun, target RTH minimum 30% di kawasan perkotaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Penataan Ruang gagal tercapai. Musuh utama RTH bukanlah polusi udara semata, melainkan benturan kepentingan ekonomi yang timpang: pertarungan antara taman kota dan apartemen komersial, di mana sektor properti hampir selalu keluar sebagai pemenang.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) selama ini telah memiliki instrumen konvensional seperti AMDAL, PROPER, dan pemantauan kualitas lingkungan. Namun, instrumen tersebut terbukti tidak bertaji dalam menghadapi tekanan ekspansi beton. Untuk membalikkan keadaan, KLH memerlukan paradigma dan "senjata" baru yang bersifat struktural, ekonomis, serta kolaboratif. Salah satu solusi paling strategis untuk mendongkrak luasan RTH sekaligus menyelesaikan masalah klasik perkotaan adalah dengan mentransformasikan kawasan bantaran sungai menjadi Koridor Hijau Sungai.

Tiga "Senjata Baru" KLH untuk Mencapai Target RTH 30%

Agar target RTH tidak sekadar menjadi wacana di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), KLH perlu keluar dari zona nyaman regulasi administratif dan mengadopsi tiga pendekatan strategis. Pertama, Senjata Ekonomi (Insentif Fiskal). Selama ini, penyediaan RTH selalu dianggap sebagai beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Paradigma ini harus dibalik dengan membuat RTH menjadi instrumen yang menguntungkan secara ekonomi. Melalui skema Dana Bagi Hasil RTH Nasional atau mekanisme perdagangan hijau (RTH Trading) mirip Carbon Trading, pemerintah pusat dapat memberikan insentif finansial bagi kota yang berhasil menambah luasan RTH terverifikasi satelit.

Kedua, Senjata Publik (Pemeringkatan dan Reputasi): Pejabat daerah sangat menghindari dua hal: sanksi hukum dan turunnya reputasi politik. Peluncuran Indeks Kota Paru-Paru Indonesia yang dirilis secara terbuka setiap tahun dapat memicu kompetisi antarkepala daerah. Penilaian ini dapat diperkuat dengan instrumen PROPER untuk Pemerintah Daerah, di mana daerah berkinerja buruk akan dikenai sanksi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ketiga, Senjata Hukum dan Teknologi (Kunci Lokasi): KLH, bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), perlu menerbitkan Peta RTH Final yang Dilindungi Undang-Undang, yang tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin ketat dan kewajiban kompensasi lahan dua kali lipat. Pengawasan ini dapat diintegrasikan dengan pemantauan satelit real-time guna mendeteksi pelanggaran alih fungsi lahan secara otomatis.

Orkestrasi Lintas Kementerian: Menata Bantaran Sungai Menjadi Koridor Hijau

Upaya mengejar target RTH 30% mustahil tercapai jika KLH hanya mengandalkan lahan sisa pembangunan di dalam kota yang semakin padat dan mahal. Solusi paling rasional adalah "merampok" kembali ruang ekologis yang hilang di bantaran sungai. Namun, KLH tidak memiliki kewenangan maupun anggaran untuk membangun perumahan atau membebaskan lahan secara masif. Di sinilah KLH harus bertindak sebagai dirigen orkestrasi lintas sektoral melalui konsep Satgas Koridor Hijau Sungai, yang melibatkan kolaborasi empat kementerian.

Pertama, di Tahap Perencanaan & Valuasi (Peran KLH), KLH bersama BIG memetakan zona merah bantaran sungai yang krusial bagi fungsi hidrologi dan mitigasi banjir. KLH juga menghitung kerugian ekonomi makro akibat pencemaran dan banjir seperti kerugian instalasi air bersih PDAM dan biaya kesehatan masyarakat sebagai argumen fiskal yang kuat bagi Kementerian Keuangan.

Kedua, di Tahap Eksekusi Lapangan (Peran Kementerian PU, BPN, dan Pemkot): Mengusung konsep pembangunan terpadu, program ini tidak dilakukan melalui penggusuran paksa, melainkan tukar guling manusiawi. Kementerian PU membangun rumah susun sewa (Rusunawa) vertikal di lokasi terdekat, sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan legalitas kepastian tempat tinggal bagi warga relokasi. Kawasan bantaran sungai yang dikosongkan kemudian ditetapkan secara permanen sebagai tanah negara untuk RTH.

Ketiga, Tahap Pemeliharaan & Ekonomi Lokal (Peran KLH & Warga): Mantan penduduk bantaran sungai diberdayakan melalui program padat karya sebagai Satgas Sungai yang digaji untuk merawat taman linear, menjaga kebersihan air, dan mengelola kawasan hijau yang bernilai estetika serta ekonomi.

Menyelaraskan Kepentingan Strategis Nasional

Agar skema ini diterima oleh seluruh pemangku kepentingan di tingkat nasional, argumentasi yang dibangun harus menyentuh langsung prioritas masing-masing lembaga:

Kepada Kementerian Pekerjaan Umum: Integrasikan dengan program perumahan rakyat melalui relokasi vertikal di koridor sungai yang strategis.

Kepada Kementerian Keuangan: Tunjukkan bahwa investasi infrastruktur hijau di bantaran sungai memberikan Return on Investment (ROI) yang tinggi karena memangkas biaya kerugian akibat bencana banjir dan kesehatan publik dalam jangka panjang.

Kepada Kementerian Dalam Negeri: Tampilkan keberhasilan penataan kota ini sebagai prestasi kepemimpinan kepala daerah yang mendongkrak kesejahteraan warga sekaligus memperindah lansekap perkotaan.

Kesimpulannya, KLH tidak boleh lagi memposisikan diri sekadar sebagai "tukang sapu" yang menangani kerusakan setelah terjadi. KLH harus menjadi arsitek pembangunan berkelanjutan menentukan peta jalan, menghitung valuasi kerugian ekologis, dan menegakkan aturan, sementara eksekusi pembangunan fisik disinergikan secara kolektif. Melalui koridor hijau di bantaran sungai, target RTH 30% dan pemulihan sumber air baku dapat dicapai secara simultan.


Hercules Hubungi Langsung Habib Bahar, GRIB Jaya Tak Terlibat Kematian Warga Pasca-Demo 27 Agustus

Sebelumnya

Muktamar NU Tetapkan KH Nurul Huda Djazuli sebagai Rais Aam PBNU

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional