Putra Mahkota Johor, Tunku Ismail Sultan Ibrahim, membantah kabar bahwa rencana penjualan lahan miliknya di Singapura terhambat oleh beban retribusi pajak yang mencapai lebih dari 2 miliar dolar Singapura atau sekitar 1,6 miliar dolar AS (setara Rp 25,6 triliun).
Putra sulung Yang di-Pertuan Agong Malaysia ini menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak keberatan dan bersedia menanggung beban pajak tersebut di kedua negara.
Tanggapan tegas itu disampaikan Tunku Ismail melalui media sosial miliknya menyusul laporan media ekonomi Bloomberg yang menyebut transaksi properti di kawasan Tyersall Park tersebut mengalami kendala akibat pajak yang fantastis. Bagi Tunku Ismail, kewajiban membayar retribusi sebagai pembayar pajak merupakan hal yang wajar dan bukan sebuah hambatan rumit dalam transaksi bisnis.
Melalui unggahannya, Tunku Ismail bahkan melontarkan kelakar bahwa dirinya siap jika nilai kontribusi pajak itu dilipatgandakan demi memberikan pemasukan bagi Malaysia maupun Singapura. Ia juga secara jenaka menyematkan tagar yang biasa ia gunakan saat mengkritik dinamika sepak bola untuk menggambarkan situasi finansial yang sedang hangat diperbincangkan tersebut.
Lahan yang menjadi sorotan tersebut berlokasi di area prestisius Tyersall Park, Singapura, dengan luas mencapai 16,6 hektare (sekitar 41 acre). Kawasan tanah yang sangat bernilai ini diketahui telah dimiliki oleh keluarga Kesultanan Johor selama lebih dari satu abad, menjadikannya salah satu aset bersejarah keluarga kerajaan di luar wilayah Malaysia.
Sebagian dari total bidang tanah tersebut mencakup persil yang didapatkan Tunku Ismail melalui mekanisme tukar guling (land swap) dengan Pemerintah Singapura pada tahun lalu. Langkah restrukturisasi kepemilikan aset tersebut menjadi bagian awal dari rencana jangka panjang optimalisasi lahan di kawasan premium negeri jiran.
Berdasarkan analisis pasar properti lokal dari Mogul.sg, nilai lahan Tyersall Park diperkirakan dapat menembus antara 3,8 miliar hingga 4,7 miliar dolar Singapura. Lonjakan valuasi yang sangat masif ini dapat terealisasi apabila status peruntukan tata ruang (zoning) lahan tersebut berhasil dialihfungsikan menjadi area komersial atau permukiman elite.
Otoritas Pembangunan Kembali Perkotaan Singapura (Urban Redevelopment Authority/URA) mengonfirmasi bahwa permohonan pengembangan kawasan tersebut telah diajukan pada Maret lalu. Rencana pengajuan perubahan tata ruang itu ditujukan untuk membangun kawasan perumahan eksklusif berketinggian rendah serta deretan rumah mewah tapak yang di Singapura dikenal sebagai good class bungalows.
Berdasarkan ketentuan regulasi di Singapura, alih fungsi tata ruang lahan mewajibkan pemilik atau pengembang untuk membayar pungutan peningkatan nilai tanah (land betterment charge). Pengamat survei dan valuasi properti memperkirakan nilai pungutan resmi yang harus disetorkan kepada Otoritas Pertanahan Singapura (Singapore Land Authority) itu berkisar antara 2,5 miliar hingga 3 miliar dolar Singapura.
Sebelumnya, sejumlah spekulasi menyebutkan bahwa tingginya nilai retribusi tersebut sempat membuat pengembang properti lokal asal Singapura dan Malaysia ragu-ragu untuk melanjutkan transaksi pembelian. Situasi tersebut dikabarkan sempat mendorong tim perwakilan Tunku Ismail untuk menjajaki calon pembeli potensial dari Amerika Serikat maupun investor mancanegara lainnya.
Tunku Ismail sendiri berasal dari salah satu dinasti kerajaan terkaya di Asia Tenggara, dengan kekayaan keluarga Kesultanan Johor ditaksir mencapai 5,7 miliar dolar AS. Selain aktif mengelola aset kerajaan, pemilik klub sepak bola raksasa Johor Darul Ta'zim (JDT) ini dikenal memiliki rekam jejak royal dalam menanggung berbagai pembiayaan berskala besar demi kepentingan strategis maupun olahraga.



KOMENTAR ANDA