post image
Ilustrasi
KOMENTAR

Sistem ini jelas-jelas bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila. Pasal 33 UUD 1945 mengutamakan asas kekeluargaan dan ekonomi kerakyatan.  bukan persaingan bebas yang mematikan.

Lewat pasal 33, para pendiri bangsa mengamanatkan penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam (bumi, air, kekayaan alam) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tapi, penguasa sudah lama sekali membelakangi pasal 33 tersebut. Sebaliknya, mereka lebih suka menerapkan sistem ekonomi neolib yang  merugikan karena memperlebar jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. 

Pertanyaannya, jika menaikkan harga BBM akibat perang berkepanjangan, lalu apa bedanya Purbaya dengan Sri Mulyani?


Pembangunan Infrastruktur untuk Pertumbuhan Ekonomi

Sebelumnya

Politik Energi Global Indonesia: Diplomasi Bilateral & Impor BBM dari Rusia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekbis