Perwakilan masyarakat adat Nusantara yang dipimpin oleh Bunda Ratu Agung, Putri Raja Kerajaan Sukadana Lampung Timur, secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Menteri Lingkungan Hidup RI Jumhur Hidayat. Surat terbuka yang disebarkan lewat jejaring sosial itu berisi usulan kemitraan strategis.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keprihatinan mendalam terhadap kondisi tata kelola sumber daya alam (SDA) saat ini yang dinilai masih meminggirkan peran komunitas adat lokal.
Melalui surat tersebut, pihak kerajaan adat mendesak pemerintah untuk mereformasi sistem pengelolaan lingkungan hidup agar lebih berkeadilan dan inklusif.
Dalam dokumen resmi yang disampaikan, Bunda Ratu Agung menegaskan bahwa tanah, hutan, air, dan seluruh kekayaan alam Indonesia bukan sekadar komoditas ekonomi yang bebas dieksploitasi, melainkan warisan leluhur yang sarat akan nilai identitas budaya.
Pihak kerajaan adat menyuarakan keprihatinan atas nasib masyarakat adat dan keluarga kerajaan lokal yang selama ini dinilai hanya menjadi penonton dan teraniaya di atas tanah mereka sendiri. Oleh karena itu, perlindungan hak atas lahan dan wilayah adat menjadi poin krusial yang dituntut agar tidak dirampas tanpa pelibatan pemangku adat setempat.
Salah satu poin paling visioner yang ditawarkan dalam usulan tersebut adalah penerapan formula kemitraan dan pembagian hasil yang berkeadilan, yaitu dengan rasio 30:30:40. Skema inovatif ini merinci alokasi manfaat secara proporsional, di mana 30 persen ditujukan untuk pihak kerajaan adat selaku pemilik ulayat dan sejarah, 30 persen bagi para penggarap atau pekerja lapangan, serta 40 persen dialokasikan penuh untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai dari tingkat RT hingga ke tingkat Presiden.
Opsi ini dinilai mampu mengikis ketimpangan sosial dan mewujudkan visi "kaya bersama, adil, makmur, dan sejahtera bersama".
Selain pembagian hasil, surat tersebut juga menggarisbawahi pentingnya aspek pengawasan bersama dalam pengelolaan SDA. Komunitas adat mendorong dibentuknya sebuah konsorsium pengawas yang transparan, melibatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat adat/kerajaan, tokoh masyarakat, akademisi, serta aktivis lingkungan hidup.
Sistem pengawasan berlapis ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan alam tetap berada dalam koridor keseimbangan ekologis guna mencegah bencana dan kerusakan lingkungan yang masif.
Bunda Ratu Agung juga menekankan bahwa setiap investasi atau pengelolaan SDA di daerah wajib memberikan dampak kesejahteraan yang nyata dan langsung bagi masyarakat lokal. Usulan tersebut merinci beberapa sektor prioritas yang harus diintervensi oleh para pengelola, meliputi penyediaan lapangan kerja, akses pendidikan berkualitas, jaminan kesehatan, pembangunan infrastruktur yang memadai, penguatan UMKM, hingga program pelestarian budaya lokal.
Dengan demikian, kekayaan alam dapat bertransformasi menjadi penggerak utama kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Tidak kalah penting, usulan ini turut mengaitkan pengelolaan lingkungan dengan potensi demografis masa kini melalui Program Nasional Pelibatan Generasi Muda dan Gen Z.
Pihak kerajaan mengusulkan agar anak-anak muda Indonesia diberikan ruang seluas-luasnya untuk terlibat aktif dalam proyek penghijauan, pengembangan wisata alam, digitalisasi desa, ekonomi kreatif, serta implementasi pertanian modern. Mengingat jumlah populasi Gen Z yang sangat besar, pelibatan ini dipandang sebagai solusi strategis untuk masa depan lingkungan sekaligus mesin pertumbuhan ekonomi bangsa.
Menutup suratnya, perwakilan Kerajaan Zamrud Katulistiwa ini menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia mampu bertransformasi menjadi negara maju tanpa harus menumbalkan adat, budaya, dan keadilan sosial. Usulan kemitraan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan utama bagi Kementerian Lingkungan Hidup dalam merumuskan kebijakan yang berkelanjutan dan bermartabat.
Melalui kolaborasi harmonis antara legalitas modern pemerintah dan kearifan lokal kerajaan adat, tata kelola lingkungan di Indonesia diharapkan dapat memasuki era baru yang menyejahterakan seluruh rakyat secara merata.




KOMENTAR ANDA