Oleh: Adhie M. Massardi, Tenaga Ahli bidang Kebudayaan dan Demokrasi Kementeriaan HAM-RI
DALAM memperingati “reformasi Mei (1998) media massa dan media sosial selalu dipenuhi kalimat yang sama:
Reformasi dibajak.
Reformasi dikorupsi.
Reformasi dikhianati.
Sejak melewati usia setahun hingga kini (28 tahun) hampir tidak ada yang benar-benar merayakannya sebagai kemenangan sejarah. Yang muncul justru nada kehilangan. Seolah yang diperingati bukan keberhasilan Reformasi 1998, melainkan lenyapnya cita-cita Reformasi itu sendiri.
Fenomena ini menarik. Sebab Indonesia tampaknya memiliki tradisi yang unik: memperingati sejarah sebagai sesuatu yang hilang.
Lihat saja 17 Agustus. Hari Kemerdekaan di banyak negara biasanya dipenuhi perayaan kemenangan nasional. Tetapi di Indonesia, setiap Agustus pertanyaan yang muncul justru: “apakah kita sudah benar-benar merdeka?” atau “merdeka untuk siapa?”
Begitu pula 20 Mei. Hari Kebangkitan Nasional sering berubah menjadi forum kegelisahan tentang bangsa yang dianggap kehilangan daya bangkitnya. Sementara 10 November melahirkan ratapan tentang langkanya pahlawan dan pudarnya pengorbanan.
Dan kini 21 Mei melengkapi pola itu. Reformasi diperingati bukan sebagai keberhasilan, melainkan sebagai proyek yang dianggap gagal menjaga dirinya sendiri.
Mengapa bangsa ini seperti terus-menerus hidup dalam suasana kehilangan?
Jawaban paling mudah tentu soal politik, oligarki, korupsi, atau demokrasi yang memburuk. Semua benar. Tetapi mungkin semua itu baru cangkang. Akar masalahnya lebih dalam: runtuhnya kesetiaan terhadap cita-cita semula.
Reformasi 1998 sejatinya bukan sekadar pergantian rezim. Ia adalah usaha generasi baru untuk mengembalikan republik kepada janji awal Proklamasi. Bahasa mahasiswa saat itu memang berbeda, tetapi rohnya sama dengan Pembukaan UUD 1945:
• melindungi rakyat,
• menyejahterakan rakyat,
• mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karena itu tuntutan Reformasi:
• pemberantasan KKN,
• pembatasan kekuasaan,
• demokrasi,
• supremasi hukum,
• kebebasan pers,
sesungguhnya hanyalah terjemahan politik dari cita-cita Proklamasi.
Tetapi tragedinya muncul terlalu cepat. Belum lama Reformasi berjalan, publik mulai merasa arah perjuangan itu kembali menjauh. Oligarki beradaptasi. Kekuasaan kembali terkonsentrasi. Politik berubah semakin transaksional. Dan jargon yang muncul pun ironis: Reformasi dibajak.
Di titik ini sejarah Indonesia modern tampak seperti lingkaran yang terus berulang.
Orde Lama dianggap menyimpang dari cita-cita republik. Maka Orde Baru datang dengan slogan “kembali ke Pancasila dan UUD 1945.” Tetapi kemudian Orde Baru sendiri dianggap mengkhianati jalan kembali itu. Maka Reformasi muncul untuk mengoreksinya. Namun Reformasi pun akhirnya dituduh meninggalkan cita-citanya sendiri.
Mungkin karena itu rakyat mulai merasa republik ini seperti terus bergerak dalam siklus: harapan, pengkhianatan, harapan baru, lalu pengkhianatan baru.
Banyak analisis modern menjelaskan keadaan ini melalui ekonomi-politik. Dalam Why Nations Fail misalnya, negara gagal dijelaskan melalui institusi ekstraktif: elite memakai kekuasaan untuk mengambil manfaat sebesar-besarnya dari rakyat, persis seperti penjajah yang dulu mereka lawan.
Analisis itu kuat. Tetapi ada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa elite yang lahir dari perjuangan pembebasan akhirnya berubah menjadi kekuatan ekstraktif baru?
Jawabannya mungkin lebih sederhana sekaligus lebih tragis: karena mereka berhenti setia pada cita-cita perjuangan itu sendiri.
Begitu kesetiaan runtuh, negara perlahan berubah dari alat pembebasan menjadi alat penguasaan. Demokrasi tinggal prosedur. Hukum tinggal administrasi. Nasionalisme tinggal seremoni.
Semua tampak masih ada bentuknya, tetapi rohnya menghilang.
Dan mungkin di situlah sumber sebenarnya dari krisis trust yang terus menghantui Indonesia.
Krisis ekonomi, politik, hukum, bahkan konstitusi sering dibahas seolah masalah yang berbeda-beda. Padahal akar emosionalnya bisa jadi sama: rakyat mulai merasa sistem tidak lagi setia pada alasan mengapa sistem itu dulu dibangun.
Orang percaya pada demokrasi jika demokrasi masih memperjuangkan kedaulatan rakyat. Orang percaya pada hukum jika hukum masih terasa adil. Orang percaya pada negara jika negara masih terasa melindungi rakyatnya.




KOMENTAR ANDA