post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Di atas peta, batas negara tampak tegas. Ada garis, koordinat, yurisdiksi, bendera, paspor, visa, dan aturan keimigrasian. Tetapi dalam kehidupan masyarakat kepulauan, laut tidak selalu berarti pemisah.

Oleh: Abdullah Rasyid, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN

PAGI itu, Bandara Sam Ratulangi tidak hanya menjadi pintu kedatangan kami di Sulawesi Utara. Ia menjadi pintu masuk untuk memahami satu persoalan yang jauh lebih dalam daripada sekadar perjalanan studi. Bersama Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN, kami melakukan Studi Strategis ke Manado dan Minahasa Utara. Sesampainya di bandara, kami disambut hangat oleh kawan-kawan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian IMIPAS Sulawesi Utara.

Awalnya sederhana saja. Sarapan pagi, kopi, makanan khas, dan percakapan ringan. Tetapi dari meja sarapan itulah diskusi bergerak ke tema yang tidak ringan: perbatasan, kewarganegaraan, identitas, manusia, dan negara.

Salah satu cerita yang paling menarik perhatian saya adalah mengenai Persons of Filipino Descent, atau PFDs. Istilah ini terdengar administratif, seolah hanya perkara data, dokumen, dan status hukum. Namun, di balik istilah itu terdapat kisah panjang tentang manusia yang hidup di antara dua negara, dua sistem hukum, dua sejarah, dan satu ruang maritim yang sejak lama menjadi jembatan kehidupan.

PFDs adalah komunitas keturunan Filipina yang telah lama bermukim di Sulawesi Utara, terutama di wilayah Bitung, Minahasa Utara, Tahuna, Sangihe, Talaud, dan kawasan kepulauan yang secara geografis dekat dengan Filipina Selatan. Mereka bukan sekadar angka dalam tabel pendataan. Mereka adalah kenyataan sosial perbatasan Indonesia–Filipina.

Di atas peta, batas negara tampak tegas. Ada garis, koordinat, yurisdiksi, bendera, paspor, visa, dan aturan keimigrasian. Tetapi dalam kehidupan masyarakat kepulauan, laut tidak selalu berarti pemisah. Bagi masyarakat Sangihe, Talaud, Nusa Utara, dan Filipina Selatan, laut sering kali justru menjadi ruang keluarga, ruang ekonomi, ruang budaya, dan ruang sejarah.

Di kawasan itu, perahu lebih dahulu mengenal rute daripada negara mengenal administrasi modern. Keluarga lebih dahulu saling berkunjung daripada paspor menjadi kewajiban. Perdagangan rakyat lebih dahulu tumbuh daripada garis batas dipertegas di atas peta politik. Karena itu, membicarakan PFDs tidak cukup hanya dengan bahasa hukum keimigrasian.

Tentu, negara harus tegas. Negara wajib mengetahui siapa yang masuk, siapa yang tinggal, siapa yang bekerja, dan siapa yang melintasi wilayahnya. Tetapi ketegasan negara tidak boleh kehilangan kepekaan sejarah dan kemanusiaan. Negara yang kuat bukan negara yang hanya mampu menjaga pagar, melainkan negara yang mampu memahami kehidupan di sekitar pagar itu.

Dalam tradisi sosial masyarakat perbatasan, dikenal istilah Sapi dan Pisang. Sapi sering dipahami sebagai Sangir-Filipina, yakni keturunan dari ayah Sangir dan ibu Filipina. Pisang adalah Filipina-Sangir, keturunan dari ayah Filipina dan ibu Sangir. Istilah ini lahir dari pengalaman hidup masyarakat, bukan dari meja birokrasi.

Sapi–Pisang menunjukkan bahwa hubungan Indonesia dan Filipina di kawasan utara bukan semata hubungan diplomatik antarnegara. Ia juga hubungan keluarga antarwarga. Ada perkawinan, perdagangan, bahasa, marga, gereja, kampung, perahu, dan makam leluhur di dalamnya.

Maka, terlalu sempit jika persoalan ini direduksi menjadi isu “WNA ilegal”. Cara pandang seperti itu bukan hanya menyederhanakan masalah, tetapi juga berisiko mengabaikan sejarah panjang masyarakat maritim di utara Indonesia. PFDs dan Sapi–Pisang bukan sekadar soal siapa datang dari mana. Ini tentang bagaimana negara membaca manusia yang hidup di persimpangan sejarah, hukum, dan identitas.

Laut Sulawesi bukan hanya garis batas negara. Bagi masyarakat Sangihe dan Filipina Selatan, ia adalah ruang keluarga, ruang ekonomi, dan ruang sejarah. Tugas negara bukan memutus jalur hidup itu, melainkan menatanya agar manusia terlindungi, ekonomi daerah tidak bocor, dan kedaulatan tetap tegak.

Di sinilah penanganan PFDs menjadi penting. Negara tidak boleh membiarkan ada manusia yang hidup terlalu lama dalam status abu-abu. Tidak jelas sebagai warga negara mana. Tidak memiliki dokumen yang kuat. Tidak sepenuhnya terlindungi oleh sistem hukum. Tidak mudah mengakses layanan dasar. Tidak pula memiliki kepastian penuh atas masa depannya.

Ketidakjelasan status kewarganegaraan bukan masalah kecil. Ia berdampak pada pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, akses bantuan sosial, perlindungan hukum, hingga martabat seseorang sebagai manusia. Tanpa dokumen yang jelas, seseorang bisa hadir secara fisik di tengah masyarakat, tetapi absen secara administratif di mata negara.

Lebih jauh, ketidakjelasan itu juga membuka risiko statelessness, yaitu kondisi ketika seseorang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun. Inilah ruang gelap yang harus dicegah. Sebab, manusia tanpa kewarganegaraan bukan hanya kehilangan dokumen. Ia berpotensi kehilangan akses terhadap masa depan.

Karena itu, langkah Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Utara dalam menangani PFDs patut dilihat sebagai bagian dari agenda besar negara. Ada pendataan. Ada verifikasi. Ada koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina. Ada pembentukan desk koordinasi. Ada proses Register Filipino Nationals. Ada pemberian izin tinggal terbatas dengan tarif Rp0. Ada penegasan kewarganegaraan. Ada pula penerbitan dokumen kependudukan bagi mereka yang memenuhi syarat.

Ini bukan sekadar pekerjaan administratif. Ini adalah upaya negara menghadirkan kepastian hukum bagi manusia perbatasan.

Namun, penyelesaian PFDs tidak bisa diletakkan hanya di pundak Imigrasi. Imigrasi memang berada di garis depan, tetapi persoalan ini menyentuh banyak sektor: kewarganegaraan, administrasi kependudukan, hubungan luar negeri, pemerintahan daerah, keamanan wilayah, ekonomi perbatasan, serta perlindungan hak asasi manusia.

Di titik inilah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memiliki peran strategis. Kemenko Kumham Imipas tidak sekadar menjadi penghubung administratif, tetapi menjadi koordinator dan pengarah kebijakan lintas sektoral. Penyelesaian status PFDs membutuhkan orkestrasi negara yang utuh, bukan kerja sektoral yang berjalan sendiri-sendiri.

Kemenko Kumham Imipas telah beberapa kali menginisiasi pertemuan lintas kementerian dan lembaga, termasuk membangun komunikasi dengan Duta Besar Filipina di Jakarta serta Konsulat Jenderal Filipina di Manado. Langkah seperti ini penting karena masalah PFDs tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu surat, satu rapat, atau satu instansi. Ia memerlukan kerja diplomatik, kerja administratif, kerja hukum, dan kerja kemanusiaan secara bersamaan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat keamanan, serta pemerintah Filipina harus berada dalam satu tarikan napas kebijakan. Tanpa koordinasi, manusia perbatasan akan terus berpindah dari satu meja ke meja lain, dari satu formulir ke formulir lain, dari satu tafsir aturan ke tafsir aturan berikutnya. Akhirnya, negara terlihat hadir, tetapi tidak benar-benar menyelesaikan.

PFDs juga harus dilihat dalam kerangka kedaulatan negara. Pendekatan kemanusiaan bukan berarti negara menjadi longgar. Justru sebaliknya, pendataan dan legalisasi status adalah cara negara memperkuat kendali. Dengan data yang baik, negara tahu siapa yang berada di wilayahnya. Dengan verifikasi yang kuat, negara dapat membedakan siapa warga negara Indonesia, siapa warga negara Filipina, dan siapa yang berisiko tanpa kewarganegaraan. Dengan dokumen yang jelas, ruang penyalahgunaan dapat dipersempit.

Kedaulatan yang kuat bukan hanya kedaulatan yang keras. Kedaulatan yang kuat adalah kedaulatan yang tertib, adil, dan manusiawi.


TNI Multifungsi dan Kegelisahan Demokrasi

Sebelumnya

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Mobilisasi TNI dan Komcad dalam Aksi Demonstrasi Mahasiswa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional